Translate

Senin, 16 Januari 2012

Undang-undang Bukan Kacang Goreng


Kronologis Pemanfaatan Ideologi Undang-undang atau Rancangan Undang-undang
dalam kondisi saat ini,negara kita digoncangkan oleh sebuah fenomenal sejarah fragmentasi kecacatan mental jiwa ! “undang-undang atau rancangan undang-undang”yang implasinya mendampakan kedalam sebuah argumentasi dokumen negara yang sangat tid…ak pasif dalam rumusan etika dan logika skala standar struktrur pengkajian analisa tatanan sistem kerja undang-undang tersebut yang tak kondusif menjadi konflik kontrofersial pertanyaan serta perdebatan publik. Yang diwarnai dengan penyelesaian perdebatan dan pembahasan yang ujung-ujungnya tidak akan menyelesaikan suatu permasalahan pemecahannya,apakah semua rancangan undang-undang dan konsep-konsepnya dapat dipertanggung jawabkan sebagai unsur utama pada penyelesaian negara saat mulai dilaksanakan atau pelaksanaannya berjalan dengan sungguh baik secara normal formatifnya terbawa kedalam indikator-indikator instrumental aspek-aspek evaluasi jabatan,uraian jabatan dan lain-lainya atas penyelesaian atas rekomendasi dari usulan-usulan komisi dan lain-lainya.
Sebagaimana yang kita ketahui secara umumnya dalam pembentukan maupun perubahan total suatu rancangan undang-undang baik itu didalam dan maupun diluar, undang-undang itu sendiri,harus sudah siap untuk masa akan kedepannya bisa dipertanggung jawabkan,bahwa berapa banyak sudah kasus-kasus yang terjadi berbasiskan gender berasal dari indonesia.”Entah itu dari keamanan nasional,lembaga dan lain-lainya adalah sebuah kasus pelanggaran HAM berat”,contohnya saja suatu gambaran yang kongkrit dan detail mengenai hal apa saja yang dilakukan secara wajar maupun tidak wajar terkoordinirsasi untuk kepentingan individualnya sendiri.
Problematikanya Permasalahan Undang-undang dan Rancangan Undang-undang
Namun sekali lagi apakah suatu pembentukan atau perubahan sebuah undang-undang dan rancangan undang-undang dapat dipertanggung jawabkan dengan semaksimal mungkin dalam tatanan skala standar strukturnya sistem kerjanya benar,ini adalah awal bukti-bukti untuk menciptakan suatu pola didikasi yang bertujuan tersistematisir dan terorganisir bentuk nyata yang akan pada akhirnya mengerucutkan pada sebuah tanggung jawab negara akan adanya hal terjadi diwilayah-wilayah ini adalah indonesia.
Hal ini adalah tidak terkoordinir oleh sistem keamanan,tidak terkoordinir oleh pola skala standar strukturnya dan seterusnya sampai diatas akan yang bertopangkan pada kekuasaan wewenang elit politik yang mengandalkan suatu perlindungan undang-undang yang didapatkan,sementara waktu rakyat hanya menunggu hasil dan menerima penderitaan kenyataan hidup pahit dalam tekanan mental bhatin pada rangka tindakan kecurangan undang-undang dan rancangan undang-undang yang dikuasai oleh kewenangan pemerintah yang harus ditaati oleh rakyat untuk ditindas mati dari pemerintah.@Muh.Imam W

Tidak ada komentar:

Posting Komentar