Translate

Jumat, 10 Agustus 2012

RULE OF LAW (PENEGAKAN HUKUM)

RULE OF LAW ( PENEGAKAN HUKUM )


oleh Muhammad Imam Wahyudi                       
pada 10 Agustus 2012 
pukul 1:08 ·

PENDAHULUAN

  1. A. Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-udangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakannya, terutama penegakan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan peradilan.
Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.

B.     Rumusan Masalah


Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1.    Apa pengertian rule of law?
2.    Bagaimana cara menegakan keadilan hukum menurut rule of law?
3.    Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?
4.    Seperti apa hukum yang harus kita laksanakan dan tegakan?

C.    Tujuan


Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.    Pengertian rule of law.
2.    Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.
3.    Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4.    Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB II
RULE OF LAW ( PENEGAKAN HUKUM )


A.     Latar Belakang Rule of Law

Latar belakang kelahiran Rule of Law
  1. Diawalai oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara
  2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional
  3. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, seiring dengan negara konstitusi dan demikrasi. Rule of Law adalah konsep tentang common law, yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law, bukan rule by the man.

B.    Pengertian Rule Of  Law

Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.

Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law. Itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie, 2005: 69-70).

Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.   Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan ”peri keadilan”;
b.   …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan makmur;
c.   …untuk memajukan  ”kesejahteraan umum”,…dan ”keadilan social”;
d.   …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.   ”…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.    …serta dengan mewujudkan suatu ”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.
Adapun unsur – unsure  Rule Of Law menerurut AV Dicey terdiri dari :
  1. Supremasi hukum, dlam artian tidaka boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat baisa maupun bagi pejabat.
  3. Terjamin hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengandilan.

Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah :
  1. Adanya perlindungan konstitusional
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilihan umu yang bebas.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan

Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukkan materi instruksional Rule of Law sebagai salah satu materi di dalam mata kulia Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

C.     Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
a.      Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakan hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b.      Rule of lay yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.

c.      Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.

Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.

Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:

o    Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o    Kasus illegal logging;
o    Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o    Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o    Kasus perdagangan wanita dan anak.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.    Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan   atau kekuatan apapun.
3.    Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).

D.     Penegakan hukum


Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.

Dengan uraian diatas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi haya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek subyektif saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran saja mengenai keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.


E. Kesadaran Hukum Masyarakat


Tindakan atau cara apakah yang sekirarnya efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat? Tindakan drastis dengan misalnya memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan penataan ketaatan warga negara terhadap undang-undang saja, yang hanya bersifat insidentil dan kejutan, kiranya bukanlah merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang drastis yang bersifat insidentil saja.

Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum masyarakat. Seperti yang telah diketengahkan di muka maka kesadaran hukum erat hubungannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan merupakan suatu ”blueprint of behaviour” yang memberikan pedoman-pedoman tentang apa yang harus dilakukan boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Dengan demikian maka kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai. Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan. Pendidikan tidaklah merupakan suatu tindakan yang ”einmalig” atau insidentil sifatnya, tetapi merupakan suatu kegiatan yang kontinyu dan intensif dan terutama dalam hal pendidikan kesadaran hukum ini akan memakan waktu yang lama. Kiranya tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa dengan pendidikan yang intensif hasil peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum baru dapat kita lihat hasilnya yang memuaskan sekurang-kurangnya 18 atau 19 tahun lagi. Ini bukan suatu hal yang harus kita hadapi dengan pesimisme, tetapi harus kita sambut dengan tekad yang bulat untuk mensukseskannya. Dengan pendidikan sasarannya akan lebih kena secara intensif daripada cara lain yang bersifat drastis. Pendidikan yang dimaksud di sini bukan semata-mata pendidikan formal disekolah-sekolah dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas.











BAB III
PENUTUP
  1. A. Kesimpulan
Setiap Negara tentu memerlukan hukum agar tercipta ketertiban di dalamnya. Rule of Law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur, tidak memihak, dan hanya memikirkan keadilan, tidak terkotori oleh hal-hal yang buruk.
Ada tidaknya Rule of Law pada suatu Negara ditentukan oleh “Kenyataan”. Apakah rakyat dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil didalam hukum, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.

Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa, Rule of lay yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa, Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.

Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
  1. B. Saran
Sebagai seorang warga Negara yang baik haruslah menjunjung menjadi seseorang yang menjunjung tinggi hukum serta kaidah-kadiah agar tercipta keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Mempelajari Undang-Undang 1945 berserta butir-butir nilainya dan menjalankan apa yang menjadi tuntutannya agar terjadi kehidupan yang stabil dan taat hukum. Dalam suatu penegakan hukum di suatu Negara seperti Indonesia, maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakan dan diharapkan aspek-aspek tersebut dapat mentaati hukum, maka akan terciptalah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapakan yaitu suatu bangsa yang makmur, damai, serta taat hukum.






DAFTAR PUSTAKA

Hombar Pakpahan, Kesadaran Hukum Masyarakat , http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/kesadaran-hukum-masyarakat.html

Nasrul, Rule Of Law Dan Hak Asasi Manusia, http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/rule-law-dan-hak-asasi-manusia, January 16th 2010

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Penegakan Hukum , http://www.djahu.depkumham.go.id/detail_artikel.php?artid=7
,Jumat, 02-Mei-2008

Winarno. 2007. Paradigma Baru “Pendidikan Kewarganegaraan” Panduan Kuliah Di Perguruan Tinggi. PT.Bumi Aksara;Jakarta

TEORI HUKUM

TEORI HUKUM

pada 10 Agustus 2012 
pukul 1:01 ·

BAB I
Pendahuluan
Ilmu hukum yang suigeneris
Ilmu hukum adalah ilmu yang memiliki kepribadian yang khas (sui generis). Ciri ilmu hukum sebagai sui generis : karakter normatif ilmu hukum, Terminologi ilmu hukum, Jenis ilmu hukum, Lapisan ilmu hukum. Dari sudut kualitas sulit dikelompokkan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.

Suatu pengelompokan yang kurang tepat bagi Ilmu Hukum atas karakteristiknya ke dalam Ilmu Pengetahuan Sosial dan yang mempunyai pengaruh di bidang akademis. Gelar yang diberikan pada Strata dua (S2) ternyata mengalami perkembangan. Mulai dari Magister Science (MS), Magister Humaniora (M Hum) terakhir menjadi Magister Hukum (MH),tidak menjamin atau mendomain kepada statusnya gelar legalitasnya.
Ketidakpastian ini menurut Philipus M Hadjon, merupakan salah satu sebab terjadinya berbagai keracuan dalam usaha pengembangan  ilmu hukum. Sebagian yuris Indonesia kehilangan kepribadiannya dan konsekuensi selanjutnya ialah pembangunan hukum melalui pembentukan hukum yang tidak ditangani secara profesional. Pendidikan hukum tidak jelas arahnya.
Ilmu hukum adalah ilmu yang memiliki kepribadian yang khas (sui generis).   Ciri ilmu hukum sebagai sui generis, adalah :
  1. Karakter normatif ilmu hukum
  2. Terminologi ilmu hukum
  3. Jenis ilmu hukum
  4. Lapisan ilmu hukum

  1. Karakter normatif Ilmu Hukum
Sulit untuk mengkategorikan ilmu hukum ke dalam kelompok ilmu yang mana, sehingga lebih tepat jika ilmu hukum adalah ilmu yang suigeneris. Ilmu hukum mempunyai 3 lapisan , jika dalam tataran dogmatic hukum dapatlah dikatakan bahwa ilmu hukum termasuk ilmu praktis, karena bertujuan untuk problem solving . Tetapi dalam tataran teori hukum ilmu hukum masuk ilmu normatif. Dalam tataran filsafat, tidak dapat ilmu hukum dipertanyakan masuk apa karena filsafat bukan ilmu, tetapi filsafat adalah induk dari ilmu.

Tidaklah begitu cukup suatu penelitian hukum hanya melihat adanya perbedaan antara norma dan kenyataan di masyarakat. Di dalam kajian Ilmu Hukum haruslah mementingkan metode penelitian yang berlaku di dalam Ilmu Hukum sendiri.

Kesalahan selanjutnya dapat dikatakan?,”bahwa mereka memaksakan format penelitian ilmu sosial dalam penelitian hukum normative”. Penelitian hukum normatif tidak menggunakan analisis kuantitatif (Statistik), serta merta penelitian hukum dikualifikasikan sebagai penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif ataupun kuantitatif termasuk ke dalam kategori Ilmu aposteriori. Sedangkan Ilmu Hukum merupakan suatu Ilmu apriori.  Antara Ilmu apriori maupun aposteriori sama-sama mencari hukum, prinsip, rumusan dalam mengendalikan seluruh detil dan partikular pengetahuan. Disebutkan oleh Muhamad Zainuddin tentang pengertian Ilmu aposteriori adalah rangakaian pengetahuan yang diperoleh dari pengamatan inderawi dan eksperimen. Sedangkan Ilmu apriori : rangakaian pengetahuan yang diperoleh tidak dari pengamatan inderawi dan eksperimen tapi bersumber dari akal sendiri. Penekanan dari perbedaan itu dari sudut pandangnya, bersumber dari panca indera atau bukan. Adapun karakteristik pengetahuan secara umum dikatakan sebagai ilmu apabila  memenuhi criteria :

  1. 1.      logico  hipotetico  verificative
  2. 2.      generalized understanding.
  3. 3.      theoretical construction
  4. 4.      information about why and how (something behind).

Karakteristik ilmu 
                                                                                Diterima nalar pembaca   
                 logico  hypotetico  verificative                   didukung bukti
                                                                               (tdk selalu yg tampak)

                                                                                diuji

            generalized understanding.           
                           pembaca bisa membayangkan urutan peristiwanya ,
                           punya makna reproducable
                        dapat diulang / dilakukan juga di tempat yang lain

                 theoretical construction
                              teori   : penjelasan hubungan dua konsep/variable/kejadi
                              cara    : deduktif, induktif , dpt didukung comparacy,
                                           analogy,  syntesis

                 information about why and how                           diskripsi
Skema 1 : Karakteristik ilmu 

Bentuk suatu kejanggalan hukum itu dengan secara umumnya ada tiga karakter yaitu adanya kata Tanya dalam rumusan masalah, sumber data, serta populasi.  Ketiga kejanggalan itu memaksakan kedalam formatnya konsep penelitian ilmu sosial kedalam penelitian hukum yang normatif.

Kejanggalan pertama yaitu adanya seperti keharusan dengan adanya suatu rumusan masalah kedalam kalimat tanya. Kata-kata bagaimana, seberapa jauh, dan lain-lain, dipaksakan dalam rumusan masalah penelitian hukum normatif. Pertanyaan yang boleh di dalam penelitian hukum adalah pertanyaan yang hanya dapat di jawab “ya” atau “tidak. Apabila pertanyaan dijawab dengan ya maka pertanyaan selanjutnya adalah mengapa Ya . Dengan demikian akan dicari alasannya. Alasan dari jawaban itu harus berpangkal dari ketentuan norma hukum tertentu. Contoh pertanyaan hukum adalah : Apakah pembantu rumah tangga berhak atas ketentuan upah minimum propinsi / kota ? Pertanyaan itu hanya dapat dijawab ya atau tidak tidak mungkin dijawab dengan ya dan tidak. Dalam hal ini asas-asas logika dapat diberlakukan. Hal ini akan dijelaskan dalam Bab-bab selanjutnya.

Kejanggalan kedua yaitu berkaitan dengan adanya bahan-bahan dasar hukum.Bahwa sumber data,dari teknik pengumpulan data dan analisis data. Tanpa disadari walau itu bahwa data  tersebut sangat bermakna sangat empiris sekali, sedangkan dalam penelitian hukum normatif tidak mengumpulkan adanya data.

Kejanggalan ketiga yaitu berkaitan dengan Populasi dan sampling.Bahwa seseorang dalam peneliti hukum normatif tidak boleh membatasi kajiannya hanya pada satu undang-undang saja. Dia harus melihat keterlibatan dan keterkaitan undang-undang tersebut dengan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian populasi dan sampling tidak dikenal dalam penelitian hukum normatif. Penelusuran penelitian hukum lebih banyak dikenal dengan system penarikan peraturan atau norma-norma hukum secara vertical dan horizontal. Dengan ketentuan yang lebih tinggi atau yang lebih rendah. Supaya memudahkan pemahaman-pemahaman dapat dijelaskan dalam Skema 2 di bawah ini :


                                             Ketentuan hukum yang lebih tinggi
UUD

Kasus yang sedang dihadapi
UU…….                      Pasal ……. Dari UU No… Tahun…..                      UU

Ketentuan di bawahnya
Peratuan Pemerintah
Peraturan Presiden

  1. Hukum kebiasaan
  2. Yurisprudensi
  3. Traktat / perjanjian
  4. Doktrin
Skema 2 :  Penelusuran aturan hukum

Namun apabila kita melakukan penelitian atau kajian Ilmu Hukum itu maka metode-metode yang dipakai adalah dengan metode-metode penelitian hukum. Ada dua cara pendekatan  ialah :
  1. Pendekatan dari sudut falfasah ilmu,dan
  2. Pendekatan dari sudut pandang teori hukum.   
Secara interesnya untuk menjelaskan suatu hakikat keilmuwan hukum apabila pendekatan itu ditinjau dari sudut falfasah ilmu,dan dapat digambarkan kedalam skema 3 di bawah ini :


  1.     Pandangan positivistis ….Ilmu empiris
                        - sociolological jurisprudence
                        - socio legal jurisprudence




                                    Ilmu hukum empiris
                        - penelitian kualitatif-kuantitatif
                         ( the gab is described but is rarely explained )
  1. Pandangan normatif

               Ilmu normatif

          Ilmu hukum normatif

Skema 3                :     Pendekatan falsafah ilmu

Dengan kepada pendekatan dari sudut pandang teori hokum itu di bagi atas tiga lapisan utama, yaitu : dogmatik hukum, teori hukum (dalam arti sempit) dan filsafat hukum. Diantara ketiga lapisan ilmu hukum semuanya itu memberikan upaya dukungan pada praktik hukum.Mencakup aspek proses (scientific research), prosedural (scientific method) dan produk (scientific knowledge). Ketiganya sangat membentuk segi tiga konotasi ilmu (the trifold connotation of science). Memang dalam pegelompokan ilmu hukum terdapat bermacam- macam pendapat. membagi ilmu tersebut pada dasarnya ada dua yaitu ilmu formal dan ilmu empiris (Ilmu Positif).  Perbedaan ilmu- ilmu Formal dan empiris tampak dalam tabel 4 di bawah ini :

Ilmu-Ilmu Formal
Ilmu-Ilmu Empiris
Hal yang diselidiki
Sistem penalaran dan perhitungan
Gejala Faktual
Pendekatan kebenaran
Formal
Material
Pengetahuan yang dihasilkan
Apriori
Aposteriori
Ilmu yang termasuk kelompok ini
Logika, Matematika dan teori sistem
Ilmu-Ilmu Alam (Naturwissenchsften) dan Ilmu-Ilmu kemanusiaan
( Geites-wissenchsften)
Tabel 4            :           Perbedaan lmu Formal dan Empiris.

Menurut?, Ilmu Hukum pada hakikatnya adalah sebuah seni praktis yang berasal dari atas keperluan kongkrit untuk mengadili (seni kehakiman). Terhadap terjemahan dari pendapat ini seharusnya “ars”tidak diartikan sebagai seni kehakiman tetapi sebagai kemampuan berkeahlian hukum di bidang kehakiman. Ilmu Praktis merupakan lawan dari ilmu teoritis. Perbedaan antara ilmu- ilmu teoritis dengan ilmu-ilmu praktis dapat digambarkan didalam tabel 5 di bawah ini :

Ilmu-Ilmu Teoritis
Ilmu-Ilmu Praktis
Nomologis
Normologis
Dalil logika
Bisa kausalitas /imputasi
Kausalitas
imputasi
Contoh ilmu yang termasuk kelompok ini
Ilmu- Ilmu formal dan ilmu-ilmu empiris
Ilmu kedokteran, Ilmu Tekhnik, Ilmu Managemen, Ilmu Komunikasi, Palemologi.
Otoritatif : ilmu Hukum
Non otoritatif : Etika Pedagogi
Tujuan
Sekedar menambah pengetahuan
Menawarkan penyelesaian atas suatu yang problema konkret
Penggunaan produknya
Produknya tidak digunakan sendiri untuk memecahkan problema konkret ( diserahkan kepada ilmu lain untuk menggunakannya)
Produknya merupakan tawaran penyelesaian langsung atas suatu problem konkret.
Kerjasama dengan ilmu lain
Cenderung tidak dilakukan (monodisipliner)
Menjadi keharusan (multidisipliner)
Kandungan seni
Tidak mengandung sifat seni (ars)
Mengandung sifat seni (ars).

Tabel 5            :           Perbedaan ilmu- ilmu teoritis dengan ilmu-ilmu praktis

Dari tabel 8 di atas,maka posisi Ilmu Hukum itu tampaknya memang merupakan bagian dari ilmu praktis yang sangat normologis. Pendapat itu kurang tepat sekali entang.Ilmu hukum mempunyai 3 lapisan , jika disandingkan atau dalam tataran dogmaticnya hukum dapatlah bisa dikatakan bahwa ilmu hukum itu termasuk ilmu yang sangat praktis, karenanya itu bertujuan untuk problem solving . Tetapi dalam tataran teori hukum ilmu hukum tidak masuk ilmu normatif. Dalam tataran filsafat, ilmu hukum dipertanyakan masuk atau tidak apa karena filsafat bukan ilmu, tetapi filsafat adalah induk dari ilmu.

  1. 1.      Terminologi Ilmu Hukum

Apabila kita berbicara mengenai terminology ilmu hukum maka kita akan menelursuri kembali asal kata dari suatu istilah. Dalam bahasa Belanda, Jerman dan bahasa Inggris digunakan istilah berikut :
-          Rechtswetenschap             (Belanda)
-          Rechtstheorie                     (Belanda)
-          Jurisprudence                    (Inggris)
-          Legal science                     (Inggris)
-          Jurisprudenz                      (Jerman)


Untuk dapat memudahkan pendapat dan pemahaman mengenai Rechtswetenschap dapat dilihat skema 6 di bawah ini :


                                                           Dalam arti sempit
Rechtswetenschap                  






                                                    de rechtsleer/ ajaran hukum

                                                  Dogmatik hukum
                                        tdk bebas nilai ttp sarat nilai
                                    isinya deskripsi hukum positif & sistematika hukum positif

                                                Dalam arti luas 


                                              Dogmatik Hukum, Teori Hukum, Filsafat Hukum


Skema 6          :           Rechtswetenschap.




                                                    Dalam arti sempit



                                              terletak antara FH dan DH :

                                                              Ilmu eksplanasi hk
                                                       Ilmu hukum :ilmu interdisipliner

Rechtstheorie
                                                Dalam arti luas 


                                              Dogmatik Hukum,Teori Hukum, Filsafat Hukum


Skema 7          :           Rechtstheorie


Istilahnya dalam bahasa Inggris mengenai  jurisprudence, legal science, dan legal philosophy mempunyai makna yang berbeda dengan istilah-istilah Belanda Jurisprudence merupakan suatu disiplin yang bersifat suigeneris. Menurut Peter Mahmud Marzuki, kajian tersebut tidak termasuk ke dalam bilangan kajian yang bersifat empiric maupun evaluatif. Jurisprudence bukanlah semata-mata studi tentang hukum, melainkan lebih dari itu yaitu studi tentang sesuatu mengenai hukum.

Jurisprudence, Legal science, dan Legal philosophy





Menjawab secara umum tentang :





  1.  Hakekat hukum & sitem hukum
  2. Hubungan hukum dengan keadilan & moral
  3. Social nature of law (esensi sosial dari hukum  , hukum memberikan dasar dasar pengaturan pada masyarakat )

Skema 8          :           Jurisprudence, Legal science, dan Legal philosophy

Untuk memudahkan memahami perbedaan sudut pandang yang luas terhadap kajian ilmu hukum dengan kajian ilmu yang berkenaan dengan hukum dapat digambarkan dalam Skema di bawah ini :

Kajian ilmu hukum                                 
                                                                      mempelajari substansi hukum
  memandang hukum dari dalam

                                                                             konsep hukum,
                                                                             kaidah-kaidah hukum,
                                                                             struktur hukum
                                                                             fungsi hukum.

                                                                  mempelajari factor- factor eksternal

                                                                              faktor-faktor social,
                                                                              faktor-faktor  politik,
                                                                              faktor-faktor budaya,
                                                                              faktor-faktor ekonomi
                                                                              dan lain-lain

Kajian ilmu yang berkenaan dengan hukum




                  memandang hukum dari luar

                                    menempatkan hukum sebagai gejala sosial


Skema 9        :             Perbedaan sudut pandang kajian ilmu hukum dengan kajian ilmu yang berkenaan dengan hukum

  1. Jenis Ilmu Hukum

Ilmu Hukum dibedakan menjadi  Ilmu hukum normatif obyeknya norma dengan Ilmu hukum empiris yang terdiri dari factual patterns of behavior, Sociological jurisprudence dan Socio – legal studies.
Tahapan Ilmu hukum empiris di atas, untuk memudahkan pemahaman perbedaaan antara ketiganya, dapat digambarkan dalam skema 13, di bawah ini, yaitu :


                                            Factual patterns of behavior




                                                     Perilaku hakim dalam kasus hak reproduksi
     Ilmu hukum empiris

                                          Sociological jurisprudence

                                                     the gab : law in action- law in book

                                                Socio legal studies

                             hub timbal balik antara hukum & masyarakat
                                  ( hukum berpengaruh / tidak)


Skema 10        :           Perbedaaan tahapan Ilmu hukum empiris.


J.J.H Bruggink menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum normatif sebagai berikut  :



Pandangan positivistic :
ilmu hukum empirik
Pandangan normatif :
Ilmu hukum normatif
Hubungan dasar
Subyek – obyek
Subyek – subyek
Sikap ilmuwan
Penonton (toeschouwer)
Partisipan (doelnemer)
PERSPEKTIF
EKSTERN
INTERN
Teori kebenaran
Korespondensi
Pragmatik
Proposisi
Hanya informative atau empiris
Normatif dan evaluatif
Metode
Hanya metode yang bisa diamati panca indra
Juga metode lain
Moral
Non kognitif
Kognitif
Hubungan antara moral dan hukum
Pemisahan tegas
Tidak ada pemisahan
Ilmu
Hanya sosiologi hukum empiris dan teori hukum empiris
Ilmu hukum dalam arti luas

Skema 11        :           perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum normatif



Tentang penggunaan teori kebenaran dari ilmu hukum yang pragmatis, ternyata masih belum ada kesepakatan diantara ahli hukum. Masih ada perdebatan tentang penggunaan teori kebenaran yang dipakai dasar, antara koherensi dengan pragmatis. Mereka berpendapat, apabila suatu aturan hukum dibuat dengan hanya mendasarkan teori kebenaran yang pragmatis, akan mengakibatkan timbulnya kesesatan. Sebagai contoh pada wakil rakyat kita yang duduk di DPR, apabila  mereka akan menggunakan dasar kebenaran pragmatis dengan menekankan hanya pada konsensus di antara anggota DPR tanpa memperhatikan konsep dan teori hukum akibatnya produk hukum jauh dari rasa keaadilan. Hal ini mengingat suara wakil rakyat kita yang duduk di DPR hanya menyarakan suara Partai atau ada kepentingan di balik itu. Tetap kebenaran yang dipakai adalah koherensi. Prinsip teori kebenaran koherensi adalah dikatakan benar apabila sesuai dengan yang seharusnya.
  1. Lapisan Ilmu Hukum
 Lapisan Ilmu Hukum

Skema 12        :           Lapisan ilmu hukum

Hubungan antara filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum. menunjukkan bahwa hukum positif didukung oleh ilmu hukum positif, teori hukum dan filsafat hukum. Hal ini dapat digambarkan dalam skema 16.






Grodbegrippen, reflektif, spekulatif






                                 meta - teori                       meta – teori




Teori Hukum

 


                      Algemene begrippen, analitis, normatif-empiris
                      Sebagai jembatan dari algemene rechtsleer
                      Isi : asas hukum dari sistem hukum







                         technischjuridisch begrippen, tekhnis yuridis, normatif


        teori                       teori                                  teori











Hukum Positif









ARS





   Pembentukan hukum                                       Penerapan hukum

                                                                     interpretasi, kekosongan hukum,                      antinomi, norma kabur

                                                Legal problem solving


Skema13  Hubungan antara filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum



Menurut Philipus M Hadjon, dogmatic hukum (ilmu hukum positif) adalah ilmu hukum praktis. Fungsi ilmu praktis adalah problem solving. Dengan demikian, dogmatic hukum sebagai ilmu hukum praktis tujuannya adalah legal problem solving. Untuk tujuan tersebut dibutuhkan ars, yang merupakan ketrampilan ilmiah.  Ars itu dibutuhkan para yuris untuk menyusun legal opinion sebagai output dari langkah legal problem solving. Ars yang dimaksud adalah legal reasoning atau legal argumentation, yang hakekatnya adalah giving reason. Giving reason  dapat dilakukan dengan melalui tahap pembentukan hukum positf atau penerapan hukum positif. Pada pembentukan hukum pada dasarnya dilakukan apabila norma hukum positif belum ada. Pada penerapan hukum dilakukan apabila noema hukum positif sudah ada untuk diterapkan pada suatu kasus yang ada tetapi masih memerlukan interpretasi, kekosongan hukum,                      antinomi, norma kabur.

Minggu, 05 Agustus 2012

Solidaritas Sosial Organisasi Anak Muda Indonesia Slideshow Slideshow

Solidaritas Sosial Organisasi Anak Muda Indonesia Slideshow Slideshow: TripAdvisor™ TripWow ★ Solidaritas Sosial Organisasi Anak Muda Indonesia Slideshow Slideshow ★ untuk Jakarta. Slideshow perjalanan gratis yang menakjubkan di TripAdvisor


Solidaritas Sosial Organisasi Anak Muda Indonesia Slideshow

 oleh Muhammad Imam Wahyudi


Kita sebagai anak bangsa indonesia yang merdeka dalam perjalanan panjang dengan segala berbagaimacam pengalaman masing-masing dihadapi kepada dirinya dari lahir hingga menunggu ajal tiba dan jangan pernah mau kita di bodohi serta di pintari oleh kaum-kaum yang menzholimi kita selama ini."


Dan kita ini adalah makhluk ciptaan tuhan sebagai makhluk sosial yang hidup dalam kecerdasan melakukan sesuatu hal,menentukan keputusan sikap kita sebagai anak indonesia yang bermartabat atas hak-hak dasariyah nya kita dapati sepenuhnya."Dalam berbangsa tanah air indonesia,bahasa indonesia".

Kamis, 26 Juli 2012

Sadar Hukum Lewat Facebook

SADAR HUKUM LEWAT FACEBOOK

Mempelajari ilmu hukum sangat luas ruang lingkupnya, Apabila kita berpendapat bahwa ilmu hukum itu hanya berurusan dng peraturan perundang-undangan belaka maka suatu hal yg picik, kita harus melihat bahwa hukum d...ilihat sebagai fenomen universal, bukan lokal ataupun regional. Berikut ini daftar masalah yg bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajari hukum yang ruang lingkupnya memang sangat lu...as secara demikian itu, yaitu:
1. Mempelajari asas-asas hukum yg pokok.
2. Mempelajari sistem formal hukum.
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yg dilindungi oleh hukum.
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yg dilakukannya dan dng cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukan hal itu.
6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
7. mempelajari tentang perkembangan hukum; apakah hukum itu sejak dahulu sama dng yg kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa?
8. Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa.
9. mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dng sub-sub sistem lain dlm masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
10. apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimakah sifat-sifat atau karateristik keilmuannya itu?

Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang. Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum, melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

Mengenali SURAT DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Mungkin Anda pernah membaca koran tentang perkara pidana tertulis diberita tsb dakwaan jaksa penuntut umum yang berlapis, yang menyebutkan dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider.
Dakwaan berlapis ini disebut dakwaan alternatif. Jaksa akan l...ebih dulu membuktikan dakwaan primer. bila tidak terbukti barulah jaksa membuktikan dakwaan subsider dan seterusnya.
Ada juga dakwaan kumulatif, yakni bila dalam sebuah kasus terjadi lebih dari satu perbuatan pidana. Misalnya selain mencuri, kawanan pencuri juga memperkosa korbannya. Disamping itu mereka membawa senjata api ilegal. maka terhadap tersangka dibidikkan dakwaan kumulatif, dakwaan I, II dan III.
Dakwaan I misalnya mencuri, II memperkosa dan II memiliki senjata api ilegal. Masing-masing dakwaan mesti dibuktikan dan hukumannya disesuaikan dengan pidana gabungan. Bisa dipastikan hukuman terhadap pelaku akan lebih berat.
Disamping itu ada juga dakwaan tunggal. Misalnya dengan dakwaan pencurian saja, meskipun pencurian tadi dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku.

Teguran dari Pengadilan !!!

Juru sita wajib memberikan peringatan kepada pihak yang kalah berpekara agar menjalankan keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Peringatan juru sita ini disebut aanmaning (bhs belanda).
Setidaknya juru sita wajib memberikan teguran sebanyak tiga kali. Dua tegura...n pertama disebut aanmaning, satu teguran terakhir disebut anplaking. Teguran dari lingkungan pengadilan ini sekaligus membedakannya dengan istilah somasi (teguran), yakni teguran yang biasanya dilakukan Advokat di luar pengadilan.
Bila pihak yang kalah berpekara tetap membandel barulah pihak pengadilan dapat menjalankan eksekusi. Misalnya sebagai pihak yang kalah berpekara Budi diperintahkan mengosongkan rumahnya. Tapi ia tidak juga mau mengosongkan rumahnya.
Karena Budi membandel maka pihak pengdilan dapat melakukan tindakan pengosongan dengan pemaksaan. Hanya saja sebelum ada pemaksaan pengosongan, juru siita pengadilan wajib menegur Budi dan jika terpaksa dengan upaya paksa.

Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence) = Dalam Hukum tidak mudah menuduh seseorang bersalah. Jadi jangan asal tuduh !!!!!.

"Tolong hormati asas praduga tidak bersalah klien saya," kata seorang Advokat dalam jumpa pers.
Inilah salah satu asas penting dlm hukum, yakni "praduga tidak bersalah". Istilah ini sering digunakan oleh seseorang yg tengah menghadapi k...asus hukum, baik diluar pengadilan maupun di dlm pengadilan.
Seseorang yg dituduh melakukan kejahatan selalu meminta agar asas praduga tidak bersalah diberlakukan kepadanya, sebelum ada vonis hakim yg bersifat final maka yg bersangkutan tetap menganggap dirinya tidak bersalah.
Bila hakim memvonis terbukti bersalah dan terdakwa menerimanya barulah yg bersangkutan boleh dibilang bersalah.
Namun jika terdakwa kemudian melakukan upaya hukum ke pengadilan yg lebih tinggi maka ia kembali tidak dapat dinyatakan bersalah. Upaya hukum tadi dpt berupa Banding, Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa yg disebut Peninjauan Kembali (PK).
Bila upaya hingga hingga PK dan akhirnya hakim PK memvonis bersalah barulah terpidana disebut "bersalah" dlm arti yg sesungguhnya, karena vonis hakim disini sdh bersifat final.
Vonis hakim yg bersifat in kracht (bhs belanda) yg berarti "berkekuatan hukum tetap dan pasti", tidak ada upaya hukum lain yg dpt diajukan.

Apa itu Lex specialis derogaat Lex generalis ?!

Ada asas hukum yang mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang khusus mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, dalam hukum diistilahkan dengan Lex specialis derogaat Lex generalis.
Contoh kasus yang terjadi dalam peraturan perkaw...inan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur soal perkawinan dan masih dapat digunakan. Namun setelah muncul UU Perkawinan No.1/1974 maka ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata tidak digunakan lagi. Bila ada yang memaksakan pasti ada syetan dibalik itu sebab Hukumnya sendiri bilang peraturan khususlah yang berlaku bukan peraturan yang bersifat umum.

Apa itu EKSAMINASI ?!

Bila terjadi putusan hakim yang merugikan pencari keadilan yang di nilai janggal maka pihak yang dirugikan dapat menuntut agar vonis hakim yang dinilai "janggal" itu diuji.
Pengujian terhadap putusan hakim seperti ini disebut eksaminasi (berasal dari bhs Belanda,examinatie).
Eksaminasi ini dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis hakim di bawahnya. Jadi kalau ada yang tidak puas terhadap sebuah vonis hakim maka ia dapat memohon MA agar melakukan eksaminasi terhadap vonis hakim bawahannya tersebut.
Disini kecakapan sang hakim diuji, disini superiornya diuji kembali.

KETENTUAN UMUM DALAM KUHAP :

1. PENYIDIK : Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2. PENYIDIKAN : Serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk men...cari serta mengumpilkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3. PENYIDIK PEMBANTU : Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
4. PENYELIDIK : Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
5. PENYELIDIKAN : Serangkaian tindak penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
6. a. JAKSA : Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. PENUNTUT UMUM : Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
7. PENUNTUTAN : Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
8. HAKIM : Pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
9. MENGADILI : Serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
10. PRAPERADILAN : Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
11. PUTUSAN PENGADILAN : Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
12. UPAYA HUKUM : Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan penijauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
13. PENASEHAT HUKUM : Seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan.
14. TERSANGKA : Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
15. TERDAKWA : Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
16. PENYITAAN ; Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
17. PENGGELEDAHAN RUMAH : Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutp lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
18. PENGGELEDAHAN BADAN : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
19. TERTANGKAP TANGAN : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rammai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa dia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
20. PENANGKAPAN : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
21. PENAHANAN : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umu atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
22. GANTI Kerugian : Hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
23. REHABILITASI : Hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemapuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, ataupun diadli tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekelituan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
24. LAPORAN : Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
25. PENGADUAN : Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannnya.
26. SAKSI : Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri.
27. KETERANGAN SAKSI : Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
28. KETERANGAN AHLI : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentinagn pemeriksaan.
29. KETERANGAN ANAK : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
30. KELUARGA : Mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
31. SATU hari : Dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari
32. TERPIDANA : Seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Daftar Istilah Hukum :

1. A charge : Saksi a charge adalah saksi yang memberatkan terdakwa.
2. Actor intelektualis : Pelaku yang menjadi otak suatu perbuatan/peristiwa.
3. A decharge : Saksi a decharge adalah saksi yang meringankan terdakwa.
4. Advice : Nasehat / penerangan.
5. An sich : Hanya dalam hal terseb...ut / Hanya mengenai itu saja.
6. Bedrog :Penipuan / Memperdaya.
7. Bush lawyer : Pokrol.
8. Consensuil : Berdasarkan sepakat / Persesuaian kehendak.
9. Dader : Pembuat / Pelaku.
10. Deugden : Kebajikan.
11. De facto : Kenyataan.
12. De jure : Sesuai hukum / Secara yuridis.
13. De will : Kehendak / Kemauan.
14. Dolus : sengaja.
15. Dolus eventualis : Kesengajaan sebagai kemungkinan
16. Equality before the law : Semua diperlakukan sama di hadapan hukum
17. Error in persoona : Kekeliruan mengenai orangnya
18. In casu : Dalam hal lain
19. In the west or in the east logical it is same : Di barat maupun di timur logika adalah sama
20. Ius curia novit : Hakim dianggap tahu hukum
21. Judex facti : Hakim yang memeriksa tentang duduk perkaranya,hakim tingkat pertama dan hakim banding
22. Judge made law : Penemuan hukum oleh hakim
23. jumping conclution : Gegabah menyimpulkan, kesimpulan yang salah
24. Kompensasi : Perjumpaan uang
25. Kort maar bon'dig en hardig : Ringkas,padat, dan mencakup
26. Last but not least : Yang terakhir tetapi bukan yang tidak terpenting
27. Law is logic : Hukum adalah logika
28. Lawyer skills : Kemampuan advokat
29. Law is not logic but experience : Hukum bukan logika tetapi adalah kenyataan yang terjadi
30. Legal audit : Pemeriksaan dari sudut pandang hukum
31. Legal opinion : Pendapat hukum
32. Legal reasoning : Alasan berdasarkan argumentasi hukum
33. Lex specialis derogate legi generale : Peraturan yang bersifat khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum
34. Living law : Hukum yang hidup dalam masyarakat
35. Misbruik van het procesrecht : Penyalah gunaan pada hukum acara
36. Negative wettelijk : Sistem negatif menurut undang-undang, pembuktiaan berdasarkan batas minimal alat bukti yang sah dan keyakinan hakim
37. Notoir feiten : Fakta yang diketahui secara umum, semua orang dianggap tahu
38. Novasi : Pembaharuan hutang
39. Obscuur libel : Kabur, tidak jelas, rancu
40. Onslag van alle rechsvervolging : Lepas dari segala tuntutan hukum
41. Oogmerk : Niat, maksud
42. Over bodig : Berlebihan, melebar, tidak jelas
43. Pleedooi : Pembelaan
44. Poor Criminality : Kejahatan karena kemiskinan
45. Pre judice : Tidak mendasar, tidak terikat sesuatu
46. Quod non : Padahal tidak
47. Recht title : Alas hak
48. Rechtsvaardigheid : Keadilan

Membunuh, bebas dari tuntutan... Why ...?

Sumartin membunuh orang akan tetapi tdk dihukum? ternyata pembunuhan itu dilakukan dengan terpaksa maka pelakunya dapat dibebaskan, keadaan memaksa seperti ini disebut Overmacht (bhs belanda) yg berarti daya paksa.
Bukan hanya dlm membunuh, tapi dlm setiap perbuatan pidana lainnya. Bila perbuatan pidana tsb dilakukan karena keadaan memaksa maka pelakunya tdk boleh dihukum.
Tentu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan kalau kejadian tsb benar-benar Overmacht.

BAB VI
TERSANGKA DAN TERDAKWA

Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3) ...Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Pasal 51
Untuk mempersiapkan pembelaan :
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.

Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 55
Untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.

Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.

Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.

Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya, dan menerima surat dari penasehat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasehat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi"telah ditilik".

Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Psal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95.

Pasal Dibawah ini Keterangan Pasal Diatas:

Pasal 177
(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2) dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara dia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara ini.

Pasal 178
(1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu.
(2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau perpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada Ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada Ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanaya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
IV.Simpulan

- Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian rupa telah direkayasa agar terdakwa terhindar dari pidana penjara.Berarti putusan ini telah mengabaikan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri,yaitu untuk mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil; untuk keadilan dan kegunaan,serta kepastian; dan lebih dari itu adalah untuk menciptakan atau mendatangkan perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap orang/masyarakat banyak;

- Putusan terkesan menutup-nutupi perbuatan/kejahatan seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan terdakwa sedemikian rupa diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan sehingga akhirnya terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan (vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini (kasus kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;

- Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).

- Putusan tesebut tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang (hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.

- Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.

-Putusan yang membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.

IV.Simpulan

- Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian rupa telah direkayasa agar terdakwa terhindar dari pidana penjara.Berarti putusan ini telah mengabaikan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri,yaitu untuk mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil; untuk keadilan dan kegunaan,serta kepastian; dan lebih dari itu adalah untuk menciptakan atau mendatangkan perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap orang/masyarakat banyak;

- Putusan terkesan menutup-nutupi perbuatan/kejahatan seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan terdakwa sedemikian rupa diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan sehingga akhirnya terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan (vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini (kasus kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;

- Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).

- Putusan tesebut tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang (hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.

- Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.

-Putusan yang membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.

SADAR HUKUM LEWAT FACEBOOK

SADAR HUKUM LEWAT FACEBOOK

Mempelajari ilmu hukum sangat luas ruang lingkupnya, Apabila kita berpendapat bahwa ilmu hukum itu hanya berurusan dng peraturan perundang-undangan belaka maka suatu hal yg picik, kita harus melihat bahwa hukum d...ilihat sebagai fenomen universal, bukan lokal ataupun regional. Berikut ini daftar masalah yg bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajari hukum yang ruang lingkupnya memang sangat lu...as secara demikian itu, yaitu:
1. Mempelajari asas-asas hukum yg pokok.
2. Mempelajari sistem formal hukum.
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yg dilindungi oleh hukum.
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yg dilakukannya dan dng cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukan hal itu.
6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
7. mempelajari tentang perkembangan hukum; apakah hukum itu sejak dahulu sama dng yg kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa?
8. Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa.
9. mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dng sub-sub sistem lain dlm masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
10. apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimakah sifat-sifat atau karateristik keilmuannya itu?

Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang. Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum, melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

Mengenali SURAT DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Mungkin Anda pernah membaca koran tentang perkara pidana tertulis diberita tsb dakwaan jaksa penuntut umum yang berlapis, yang menyebutkan dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider.
Dakwaan berlapis ini disebut dakwaan alternatif. Jaksa akan l...ebih dulu membuktikan dakwaan primer. bila tidak terbukti barulah jaksa membuktikan dakwaan subsider dan seterusnya.
Ada juga dakwaan kumulatif, yakni bila dalam sebuah kasus terjadi lebih dari satu perbuatan pidana. Misalnya selain mencuri, kawanan pencuri juga memperkosa korbannya. Disamping itu mereka membawa senjata api ilegal. maka terhadap tersangka dibidikkan dakwaan kumulatif, dakwaan I, II dan III.
Dakwaan I misalnya mencuri, II memperkosa dan II memiliki senjata api ilegal. Masing-masing dakwaan mesti dibuktikan dan hukumannya disesuaikan dengan pidana gabungan. Bisa dipastikan hukuman terhadap pelaku akan lebih berat.
Disamping itu ada juga dakwaan tunggal. Misalnya dengan dakwaan pencurian saja, meskipun pencurian tadi dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku.

Teguran dari Pengadilan !!!

Juru sita wajib memberikan peringatan kepada pihak yang kalah berpekara agar menjalankan keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Peringatan juru sita ini disebut aanmaning (bhs belanda).
Setidaknya juru sita wajib memberikan teguran sebanyak tiga kali. Dua tegura...n pertama disebut aanmaning, satu teguran terakhir disebut anplaking. Teguran dari lingkungan pengadilan ini sekaligus membedakannya dengan istilah somasi (teguran), yakni teguran yang biasanya dilakukan Advokat di luar pengadilan.
Bila pihak yang kalah berpekara tetap membandel barulah pihak pengadilan dapat menjalankan eksekusi. Misalnya sebagai pihak yang kalah berpekara Budi diperintahkan mengosongkan rumahnya. Tapi ia tidak juga mau mengosongkan rumahnya.
Karena Budi membandel maka pihak pengdilan dapat melakukan tindakan pengosongan dengan pemaksaan. Hanya saja sebelum ada pemaksaan pengosongan, juru siita pengadilan wajib menegur Budi dan jika terpaksa dengan upaya paksa.

Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence) = Dalam Hukum tidak mudah menuduh seseorang bersalah. Jadi jangan asal tuduh !!!!!.

"Tolong hormati asas praduga tidak bersalah klien saya," kata seorang Advokat dalam jumpa pers.
Inilah salah satu asas penting dlm hukum, yakni "praduga tidak bersalah". Istilah ini sering digunakan oleh seseorang yg tengah menghadapi k...asus hukum, baik diluar pengadilan maupun di dlm pengadilan.
Seseorang yg dituduh melakukan kejahatan selalu meminta agar asas praduga tidak bersalah diberlakukan kepadanya, sebelum ada vonis hakim yg bersifat final maka yg bersangkutan tetap menganggap dirinya tidak bersalah.
Bila hakim memvonis terbukti bersalah dan terdakwa menerimanya barulah yg bersangkutan boleh dibilang bersalah.
Namun jika terdakwa kemudian melakukan upaya hukum ke pengadilan yg lebih tinggi maka ia kembali tidak dapat dinyatakan bersalah. Upaya hukum tadi dpt berupa Banding, Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa yg disebut Peninjauan Kembali (PK).
Bila upaya hingga hingga PK dan akhirnya hakim PK memvonis bersalah barulah terpidana disebut "bersalah" dlm arti yg sesungguhnya, karena vonis hakim disini sdh bersifat final.
Vonis hakim yg bersifat in kracht (bhs belanda) yg berarti "berkekuatan hukum tetap dan pasti", tidak ada upaya hukum lain yg dpt diajukan.

Apa itu Lex specialis derogaat Lex generalis ?!

Ada asas hukum yang mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang khusus mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, dalam hukum diistilahkan dengan Lex specialis derogaat Lex generalis.
Contoh kasus yang terjadi dalam peraturan perkaw...inan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur soal perkawinan dan masih dapat digunakan. Namun setelah muncul UU Perkawinan No.1/1974 maka ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata tidak digunakan lagi. Bila ada yang memaksakan pasti ada syetan dibalik itu sebab Hukumnya sendiri bilang peraturan khususlah yang berlaku bukan peraturan yang bersifat umum.

Apa itu EKSAMINASI ?!

Bila terjadi putusan hakim yang merugikan pencari keadilan yang di nilai janggal maka pihak yang dirugikan dapat menuntut agar vonis hakim yang dinilai "janggal" itu diuji.
Pengujian terhadap putusan hakim seperti ini disebut eksaminasi (berasal dari bhs Belanda,examinatie).
Eksaminasi ini dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis hakim di bawahnya. Jadi kalau ada yang tidak puas terhadap sebuah vonis hakim maka ia dapat memohon MA agar melakukan eksaminasi terhadap vonis hakim bawahannya tersebut.
Disini kecakapan sang hakim diuji, disini superiornya diuji kembali.

KETENTUAN UMUM DALAM KUHAP :

1. PENYIDIK : Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2. PENYIDIKAN : Serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk men...cari serta mengumpilkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3. PENYIDIK PEMBANTU : Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
4. PENYELIDIK : Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
5. PENYELIDIKAN : Serangkaian tindak penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
6. a. JAKSA : Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. PENUNTUT UMUM : Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
7. PENUNTUTAN : Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
8. HAKIM : Pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
9. MENGADILI : Serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
10. PRAPERADILAN : Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
11. PUTUSAN PENGADILAN : Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
12. UPAYA HUKUM : Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan penijauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
13. PENASEHAT HUKUM : Seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan.
14. TERSANGKA : Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
15. TERDAKWA : Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
16. PENYITAAN ; Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
17. PENGGELEDAHAN RUMAH : Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutp lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
18. PENGGELEDAHAN BADAN : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
19. TERTANGKAP TANGAN : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rammai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa dia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
20. PENANGKAPAN : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
21. PENAHANAN : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umu atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
22. GANTI Kerugian : Hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
23. REHABILITASI : Hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemapuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, ataupun diadli tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekelituan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
24. LAPORAN : Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
25. PENGADUAN : Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannnya.
26. SAKSI : Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri.
27. KETERANGAN SAKSI : Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
28. KETERANGAN AHLI : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentinagn pemeriksaan.
29. KETERANGAN ANAK : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
30. KELUARGA : Mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
31. SATU hari : Dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari
32. TERPIDANA : Seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Daftar Istilah Hukum :

1. A charge : Saksi a charge adalah saksi yang memberatkan terdakwa.
2. Actor intelektualis : Pelaku yang menjadi otak suatu perbuatan/peristiwa.
3. A decharge : Saksi a decharge adalah saksi yang meringankan terdakwa.
4. Advice : Nasehat / penerangan.
5. An sich : Hanya dalam hal terseb...ut / Hanya mengenai itu saja.
6. Bedrog :Penipuan / Memperdaya.
7. Bush lawyer : Pokrol.
8. Consensuil : Berdasarkan sepakat / Persesuaian kehendak.
9. Dader : Pembuat / Pelaku.
10. Deugden : Kebajikan.
11. De facto : Kenyataan.
12. De jure : Sesuai hukum / Secara yuridis.
13. De will : Kehendak / Kemauan.
14. Dolus : sengaja.
15. Dolus eventualis : Kesengajaan sebagai kemungkinan
16. Equality before the law : Semua diperlakukan sama di hadapan hukum
17. Error in persoona : Kekeliruan mengenai orangnya
18. In casu : Dalam hal lain
19. In the west or in the east logical it is same : Di barat maupun di timur logika adalah sama
20. Ius curia novit : Hakim dianggap tahu hukum
21. Judex facti : Hakim yang memeriksa tentang duduk perkaranya,hakim tingkat pertama dan hakim banding
22. Judge made law : Penemuan hukum oleh hakim
23. jumping conclution : Gegabah menyimpulkan, kesimpulan yang salah
24. Kompensasi : Perjumpaan uang
25. Kort maar bon'dig en hardig : Ringkas,padat, dan mencakup
26. Last but not least : Yang terakhir tetapi bukan yang tidak terpenting
27. Law is logic : Hukum adalah logika
28. Lawyer skills : Kemampuan advokat
29. Law is not logic but experience : Hukum bukan logika tetapi adalah kenyataan yang terjadi
30. Legal audit : Pemeriksaan dari sudut pandang hukum
31. Legal opinion : Pendapat hukum
32. Legal reasoning : Alasan berdasarkan argumentasi hukum
33. Lex specialis derogate legi generale : Peraturan yang bersifat khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum
34. Living law : Hukum yang hidup dalam masyarakat
35. Misbruik van het procesrecht : Penyalah gunaan pada hukum acara
36. Negative wettelijk : Sistem negatif menurut undang-undang, pembuktiaan berdasarkan batas minimal alat bukti yang sah dan keyakinan hakim
37. Notoir feiten : Fakta yang diketahui secara umum, semua orang dianggap tahu
38. Novasi : Pembaharuan hutang
39. Obscuur libel : Kabur, tidak jelas, rancu
40. Onslag van alle rechsvervolging : Lepas dari segala tuntutan hukum
41. Oogmerk : Niat, maksud
42. Over bodig : Berlebihan, melebar, tidak jelas
43. Pleedooi : Pembelaan
44. Poor Criminality : Kejahatan karena kemiskinan
45. Pre judice : Tidak mendasar, tidak terikat sesuatu
46. Quod non : Padahal tidak
47. Recht title : Alas hak
48. Rechtsvaardigheid : Keadilan

Membunuh, bebas dari tuntutan... Why ...?

Sumartin membunuh orang akan tetapi tdk dihukum? ternyata pembunuhan itu dilakukan dengan terpaksa maka pelakunya dapat dibebaskan, keadaan memaksa seperti ini disebut Overmacht (bhs belanda) yg berarti daya paksa.
Bukan hanya dlm membunuh, tapi dlm setiap perbuatan pidana lainnya. Bila perbuatan pidana tsb dilakukan karena keadaan memaksa maka pelakunya tdk boleh dihukum.
Tentu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan kalau kejadian tsb benar-benar Overmacht.

BAB VI
TERSANGKA DAN TERDAKWA

Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3) ...Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Pasal 51
Untuk mempersiapkan pembelaan :
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.

Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 55
Untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.

Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.

Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.

Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya, dan menerima surat dari penasehat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasehat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi"telah ditilik".

Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Psal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95.

Pasal Dibawah ini Keterangan Pasal Diatas:

Pasal 177
(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2) dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara dia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara ini.

Pasal 178
(1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu.
(2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau perpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada Ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada Ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanaya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
IV.Simpulan

- Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian rupa telah direkayasa agar terdakwa terhindar dari pidana penjara.Berarti putusan ini telah mengabaikan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri,yaitu untuk mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil; untuk keadilan dan kegunaan,serta kepastian; dan lebih dari itu adalah untuk menciptakan atau mendatangkan perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap orang/masyarakat banyak;

- Putusan terkesan menutup-nutupi perbuatan/kejahatan seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan terdakwa sedemikian rupa diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan sehingga akhirnya terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan (vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini (kasus kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;

- Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).

- Putusan tesebut tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang (hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.

- Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.

-Putusan yang membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.

IV.Simpulan

- Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian rupa telah direkayasa agar terdakwa terhindar dari pidana penjara.Berarti putusan ini telah mengabaikan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri,yaitu untuk mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil; untuk keadilan dan kegunaan,serta kepastian; dan lebih dari itu adalah untuk menciptakan atau mendatangkan perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap orang/masyarakat banyak;

- Putusan terkesan menutup-nutupi perbuatan/kejahatan seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan terdakwa sedemikian rupa diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan sehingga akhirnya terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan (vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini (kasus kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;

- Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).

- Putusan tesebut tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang (hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.

- Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.

-Putusan yang membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.