Translate

Sabtu, 28 Januari 2012

HUKUM PERBURUHAN YANG SEMRAWUT ?

 

Selama ini,dalam hal penyelesaian kasus=kasus perburuhan,yang diatur dalam Undang-undang No.12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja "(PHK) dan Undang-undang No.22/1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
Dalam kenyataannya,kedua perangkat undang-undang itu sudah tidak memadai lagi.Apa sebabnya adalah bahwa kedua undang-undang itu dalam pelaksaannya bukan saja tidak untuk menjamin adanya kepastian hukum,akan tetapi lebih sering menempatkan buruh pada pihak yang dirugikan.
Pasal3 ayat (1) UU No.12/1964 menyebutkan bahwa penguasa dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) setelah memperoleh izin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D).Dan terus selanjutnya menurut pasal 10 UU No.12/1964,PHK tanpa izin P4D tersebut adalah batal demi hukum.
UU No.12/1964 hanya dengan menyebut tentang PHK dan tidak menyebut tentang adanya "PHK sementara" atau skorsing.
Tetapi pasal 11 UU No.12/1964 mengatakan,dalam hal tersebut adanya permintaan banding terhadap putusan P4D keoada P4 Pusat,maka sebagaimana selama belum ada leputusan dari lembaga yang disebut terakhir ini,adalah baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajiban-kewajibannya.
Artinya,pengusaha harus tetap memberi upah pada buruh (sesuai dengan pasal 1602 B.W) dan buruh harus tetap bekerja (pasal 1603 B.W).Dalam hal ini,hampir tidak ada suatu lembaga atau instansipun yang dapat memaksa pengusaha.Akan tetapi sering terjadi,dari pihak majikan menolak atau memberi upah pada buruhnya dengan alasan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan P4D.Dan buruh harus tetap dengan terpaksa berada pada pihak yang merugikan.
Akan halnya dalam perselisihan perburuhan,dengan mekanisme penyelesaiannya diatur dalam Undang-undang No.22/1957.Pasal 1 ayat (1) butir c UU No.22/1967 merumuskan perselisihan perburuhan sebagai "pertentangan antara majikan atau kumpulan majikan dengan serikat pekerja/buruh atau gabungan serikat buruh/pekerja berhubungan dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja,syarat-syarat kerja dan /atau keadaan perburuhan".
To Bee Countinue

 

KONFLIK AGRARIA DAN LINGKUNGAN HIDUP RAKYAT PETANI

oleh Muhammad Imam Wahyudi
pada 29 Desember 2011
pukul 19:27

Dalam hal ini pokok-pokok dasar hukum agraria,yang menjadi konflik permasalahannya adalah antara rakyat dan pemerintah tentang hak milik

Tanah namun harus di ingat oleh pemerintah ;”bahwa setiap undang-undang

Ataupun peraturan pemerintah yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan

Dengan pasal.33 UUD 1945 sebagai dasar hukumnya.



Dengan penjelasan untuk hal ini hak milik,adalah hak turun-temurun yang terkuat dan terpenuhi dapat dipunyai orang atas tanah.Akan tetapi hak milik ini juga di diskriminatifkan dapat beralih dan di alihkan kepada pihak lain,(dasar hukumnya :

Pasal.20 undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria).



Namun demikian secara kontrofersialnya hal-hal penting dalam konflik dasar lingkunganhidup dan pokok-pokok agraria tersebut adalah,yang berhak mendapatkan atas hak milik itu berdasarkan pasal.21 undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria adalah sebagai berikut dalam kesimpulannya hak milik itu terjadi karena ;



1.Pembukaan hutan



2.Bagian tanah ulayat



3.Penetapan pemerintah



4.Karena undang-undang



Apakah konflik atau kontrofersial dalam komposiumnya dalam ekspansi motorium pokok-pokok agraria semacam ini dengan aksesnya dapat bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah serta komponen-komponen dasar hukum undang-undang tentang pokok-pokok agraria dalam intimidasinya di indonesia.Belumlah dapat bisa diselesaikan dengan keadilan bagi korban dan pelaku perampasan dimeja hijaukan.



Dan ini adalah bukan masalah kecil bagi rakyat pada konflik yang sudah terjadi pada pokok-pokok tentang agraria serta peraturan dengan menyangkutnya soal nyawa hidup seseorang manusia,dalam persoalan ini sangat dominan sekali atas struktur tidak adanya kebijaksanaan dan keadilan dalam pemerintah.



Nyawa suatu manusia tidak dapat diukur dengan uang,boleh saja pemerintah kita berbicara tentang nyawa manusia dapat ditukar atau di ukur dengan uang,dan undang-undang dari manakah pemerintah bicara nyawa manusia dapat ditukar dengan uang,sebutkan dalam undang-undang nomor berapa,tahun berapa dan pasal berapa,serta ayat berapa bila undang-undang nyawa manusia dapat ditukar atau di ukur dengan uang kapan disyahkannya dan dikeluarkannya pada tanggal berapa,bulan berapa dan tahun berapa.Adakah pada UUD 1945 tentang hal tersebut.



Subyek yang paling utama dan massif yang bersifat laten maupun manifest dimaksud adalah lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi negara dan juga memiliki alat kewenangan besar untuk mengelola,menguasai,mengek

sploitasi dengan berbagai perangkat hukum berupa pemberian izin maupun hak-hak pemanfaatan atas tanah memberikan kemudahan-kemudahan bagi perusahaan swasta dalam negeri,asing,bumn ataupun proyek-proyek pembangunan menurut komnas ham pada tahun 2009 tercatat 4.000 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang masuk 62% pada kasus lingkungan hidup dan konflik agraria.



Pada umumnya undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,sangatlah jelas adanya diskriminatif ini mencabut ketentuan : boschordonnantie java en madoera 1927,staatsblad tahun 1927 Nomor 221 sebagaimana yang telah diubah dengan staatsblad tahun 1931 Nomor 168,terakhir diubah dengan staatsblad tahun 1934 Nomor 63 ; dan undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentaun pokok kehutanan.



Dengan dasar legalnya sudah jelas fatwanya didalam kontak teks kovenan internasional hak ekonomi,sosial,dan budaya pada artikel 11,paragraf 2 (a),negara-negara berkomitmen untuk ”mengembangkan atau memualai reforma sistem agraria dengan cara mana sehingga tercapainya pembangunan yang paling efisien.Dan dalam penggunaan sumber daya alam (developing or reforming agrarian system in such a way as to achieve the most efficient development and utilization of natural resources).



Dalam pasal.1 ayat 1 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang dimaksud dengan kehutanan dalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,kawasan hutan,dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.



Kemudian ayat 2 )."hutan adalaha suatu kesatuan ekositem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam lama hayati,yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.Lalu ayat 3 )."kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap."



Seperti yang tertuang dalam pasal.4 ayat (1) dan (2) kemudian juga dengan pasal.66 sampai pasal.28,adalah pasal-pasal yang bersifat mendukung atau memberikan jaminan pengamanan terhadap semua pasal tersebut yang sudah menjabarkan sebagai konsep hak menguasai negara,selebihnya pada (pasal.67.68,69 dan 70) itu mengatur tentang peluang partisipasi masyarakat serta peluang menyelesaikan sengketa kehutanan (pasal.74,75 dan 70).



Kondisi ini sangat jelas bertentangan sekali dengan masstricht tentang pelanggaran hak-hak ekonomi,sosial dan budaya,sebagai dalam pedoman pelaksanaan kovenan internasional yang telah diratifikasikan oleh republik indonesia melalui undang-undang No.11 Tahun 2005,pada hasil point 21 menyatakan "para korban pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budaya seharusnya tidak menghadapi sanksi kriminal semata-mata karena status mereka sebagai korban,seperti contohnya lewat undang-undang yang mengkriminalkan orang hanya karena tidak mempunyai rumah.



Demikian pula,juga tidak seorangpun harus diperlakukan di hukum karena menuntut hak-hak ekonomi,sosial dan budaya.Diskriminatif pada undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan menjadi sarana-prasarana kriminalisasi rakyat indonesia khususnya pada masyarakat adat dan petani,dan juga jalan masuk privatisasi sumber-sumber penting dalam agraria.



Dan undang-undang No.41 Tahun 1999 ini,juga telah melempangkan kepada jalan pemodal dan sebaliknya,yang membuat saluran-saluran pemiskinan terhadap masyarakat adat dan petani sebagai penggarap yang tinggal didaerah hutan lingkungan sekitarnya,dalam undang-undang ini termaksud swasta memiliki sebuah peluang besar melakukan eksploitasi atas alam indonesia disebutkan juga sebagai kriminalisasi pada "aksi sepihak" rakyat (dalam hal ini adalah untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya).



Semakin jelas dan tyegas kejadian konflik agraria ini sangat pasif dan kondusif sekali untuk dipertimbangkan,semisal pada pasal.50 ayat (3) adalah merupakan salah satu pasal yang tidak memiliki dan tidak berpihak kepada petani atau adat,justru dalam pasal ini disebutkan ;"setiap orang dilarang :



Tindakan



a.Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah ;



b.Merambah kawasan hutan ;



c.Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan ;



e.Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang".



Mencermati secara dalam kritisnya draft rancangan undang-undang perlindungan pertanian pangan berkelanjutan secara formatif yang formal dan jelas yang baru disyahkan medio september 2009,maka dalam kontruksinya ini berpikiran dan dapat disimpulkan antara lain ;



Memutuskan dan Pertimbangan kembali :



Pertama : konstitusionalis dibidang kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat orang banyak.



Kedua : kesadaran akan negara agraria.



Ketiga : Pengakuan atas hak atas pangan.



Keempat : kesadarn akan problem lahan pertanian pangan.



Kelima : keinginan pembaruan dibidang agraria dan lingkungan hidup sesuai TAP.MPR.IX/MPR/2001.



Keenam : tetap mempertahankan konsep ketahanan pangan meski menerima kedaulatan pangan,bahkan kemudian diletakan berbarengan dengan kemandirian pangan.

Kamis, 26 Januari 2012

HUKUM PERBURUHAN YANG SEMRAWUT ?


HUKUM PERBURUHAN YANG SEMRAWUT ?






pada 26 Januari 2012 pukul 16:30

Selama ini,dalam hal penyelesaian kasus=kasus perburuhan,yang diatur dalam Undang-undang No.12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja "(PHK) dan Undang-undang No.22/1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

Dalam kenyataannya,kedua perangkat undang-undang itu sudah tidak memadai lagi.Apa sebabnya adalah bahwa kedua undang-undang itu dalam pelaksaannya bukan saja tidak untuk menjamin adanya kepastian hukum,akan tetapi lebih sering menempatkan buruh pada pihak yang dirugikan.

Pasal3 ayat (1) UU No.12/1964 menyebutkan bahwa penguasa dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) setelah memperoleh izin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D).Dan terus selanjutnya menurut pasal 10 UU No.12/1964,PHK tanpa izin P4D tersebut adalah batal demi hukum.

UU No.12/1964 hanya dengan menyebut tentang PHK dan tidak menyebut tentang adanya "PHK sementara" atau skorsing.

Tetapi pasal 11 UU No.12/1964 mengatakan,dalam hal tersebut adanya permintaan banding terhadap putusan P4D keoada P4 Pusat,maka sebagaimana selama belum ada leputusan dari lembaga yang disebut terakhir ini,adalah baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajiban-kewajibannya.

Artinya,pengusaha harus tetap memberi upah pada buruh (sesuai dengan pasal 1602 B.W) dan buruh harus tetap bekerja (pasal 1603 B.W).Dalam hal ini,hampir tidak ada suatu lembaga atau instansipun yang dapat memaksa pengusaha.Akan tetapi sering terjadi,dari pihak majikan menolak atau memberi upah pada buruhnya dengan alasan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan P4D.Dan buruh harus tetap dengan terpaksa berada pada pihak yang merugikan.

Akan halnya dalam perselisihan perburuhan,dengan mekanisme penyelesaiannya diatur dalam Undang-undang No.22/1957.Pasal 1 ayat (1) butir c UU No.22/1967 merumuskan perselisihan perburuhan sebagai "pertentangan antara majikan atau kumpulan majikan dengan serikat pekerja/buruh atau gabungan serikat buruh/pekerja berhubungan dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja,syarat-syarat kerja dan /atau keadaan perburuhan".

To Bee Countinue

Memahami Daear-dasar Anggaran

MEMAHAMI DASAR-DASAR ANGGARAN


oleh Muhammad Imam Wahyudi
pada 26 Januari 2012
pukul 20:27

1.Filosofi Anggaran Dari Mana Sumber Anggaran ?

Pada hakekatnya Anggaran Negara /Daerah adalah uang rakyat.Sumber utama anggaran Negara/Daerah berasal dari uang rakyat.Uang rakyat yang dijadikan sebagai sumber kehidupan anggaran itu berasal dari pajak,restribusi,BUMN,hibah.pinjaman/utang yang diatas namakan rakyat oleh Pemerintah,dan pendapatan hal yang lain yang sah.

2.Mengapa Anggaran diperlukan Oleh negara/Daerah ?

Ada dua alasan pokok utama penting mengapa anggaran itu diperlukan dalam pengelolaan Negara/Daerah : 1.Untuk menjamin keberadaan Negara/Daerah,dan 2.Untuk membiayai pengelolaan Negara/Daerah yang meliputi antara lain ; penyelenggaraan administrasi,pembangunan,dan pelayanan pada masyarakat. Oleh sebab itu,negara atau daerah msih mutlak membutuhkan anggaran segar dalam menjalankan fungsinya.Tujuan utamanya yang akan hendak dicapai megara/daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat,menjamin akan dipenuhinya hak-hak rakyat,dan membiayai pelayanan kepada masyarakat. Proses dalam penyusunan anggaran negara/daerah perlu dilakukan secara terbuka dan transparan.Keterbukaan itulah yang akan menuju kesejahteraan rakyat dengan adanya : 1.Pengumuman kebijakan anggaran. 2.Ketersediaan dokumen anggaran dan mudah akan diakses oleh masyarakat. 3.Laporan pertanggungjawaban tahunan yang tepat waktu dan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada masyarakat. 4.Meningkatnya suara/usulan rakyat yang diterima dan diperjuangkan. 5.Adanya sistem pemberian informasi kepada masyarakat yang dimuat dalam peraturan.

Agar anggaran tersebut dapat betul-betul bisa dikelola dengan baik,adanya prinsip-prinsip yang harus dapat diperhatikan dan diterapkan oleh pemerintah sehingga tidak terjadi kesenggangan dan kekosongan akan terciptanya kesejahteraan rakyat.Prinsip-prinsip itu adalah ;

Tertib.

Tertib bermakna dalam pengelolaan keuangan negara harus mengikuti prosedur peraturan yang telah ditetapkan atau hal-hal yang berlaku baku dalam kehidupan.Contoh yang sangat sederhana sekali penerapan prinsip yang tertibadalah penjualan ticket.Agar terjadi keteraturan,penjualan ticket itu harus dilakukan antrean.Begitu pula dalam melakukan pemeriksaan harus ada kode etiknya atau tata cara yang diterima secara lazim.

Taat Pada Peraturan Perundang-undangan.

Prinsip kedua tersebut ini berarti pengelolaan keuangan negara harus mengikuti dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku baku secara berjenjang,mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah.

Efisien.

Kata efisien dalam pengertian sehari-hari sangat bermakna sekali"ketepatan cara kerja dalam menjalankan sesuatu dengan tidak membuang-buang waktu,tenaga,dan biaaya".Menurut pengertian anggaran,efisien merujuk kepada pelaksanaan anggaran belanja negara yang diysahakan dengan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat dan dapat dipertanggungjawababkan. To bee Continue

Rabu, 18 Januari 2012

TANGGAPAN PRESIDEN TERHADAP SP/SB SANGAT MERUGIKAN PEMERINTAHAN
14 Desember 2011

Selama dalam dua periode presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai jadi presiden,namun pada dirinya sendiri hampir tidak pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat buruh/pekerja internasional.Hal ini bahwa menunjukkan sikap dan cara pandangan pemerintahan SBY yang tidak menggap penting datangnya kehadiran serikat buruh/pekerja di indonesia dan internasional,juga tidak sekaligus mewakili sebuah cara pandang bahwa serikat buruh/pekerja lebih bersifat lokal.dan dari tanggapan presiden serikat buruh/pekerja dianggap sangat merugikan pemerintahannya dalam kepemimpinannya dan perusahaan dalam tanggapan presiden tanpa ada kaitan sama sekali yang kuat dengan gerakan buruh internasional dan nasional.

Hal ini jarang dibahas sama sekali dan dibicarakan tentang serikat buruh/pekerja dalam pemerintahan,serikat buruh/pekerja, balik bertanya : untuk apa ada UU dan UUD 45 juga pancasila serta bhineka tunggal ika yang akhirnya ditelan sejarah,pancasila adalah yang melahirkan UU dan UUD 45,mau dibawa kemana negara kita dan mau jadi apa negara kita dalam penindasan polotik yang diterapkan oleh pemerintahan pada konsep-konsepnya.Dalam konteks ini negara seperti indonesia dalam garis kemiskinan dibawah 5% dalam faktor ekonominya tidak lebih dari 5% begitu banyaknya angkatan kerja besar tapi tidak terdidik sama sekali dalam kebijakan untuk mensejahterakan rakyat seluruh indonesia dalam tuntutnya begitu juga tingkat angka kematian yang sangat cukup tinggi nilai nominal angkanya,disebabkan karena adanya fakta MAYORITAS informal saja.

Bagaimana caranya untuk mendongkrak perbaikan kesejahteraan buruh/pekerja atau rakyat yang bisa juga melalui mekanisme pemberian subsidi,disini ada dua jenis subsidi yaitu :
  1. Pendidikan
  2. Dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
pendidikan dan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas),subsidi ini masih dikeluhkan oleh masyarakat indonesia akibat tidak tepatnya sasaran dan cakupannya sangat kecil sekali dan dominan pada konsep dan rancangan pemerintah.

Negara telah mengkonsepkan serta sudah merancang rencananya meningkatkan porsi pendidikan didalam APBN menjadi sekitar 20% samapai dengan 40% dari jeseluruhan anggarannya,tetapi namun demikian porsinya untuk meningkatkan jaminan kesehatan didalam APBN sangat NIHIL sekali tidak ada dalam angka nilai peningkatan persen angkanya.Dan akhirnya kesulitan akses kepada pelayanan kesehatan yang melahirkan anekdot"orang miskin dilarang sakit",dan anekdot ini diperbolehkan hanya"yang boleh sakit orang kaya".Vitalnya kualitas pemerintah ini jelas berpengaruh kuat terhadap kesejahteraan pemerintah saja dan sangat vital buruknya sekali buat kesejahteraan buruh/pekerja atau rakyat indonesia secara keseluruhannya.

Banyak pemerintah yang mengedepankan gerakkan sosial,misalnya terlalu fokus mengkampayekan isu umum ; demokratisasi,isu pemilu/pilkada yang jujur dan adil,korupsi,tetapi hanya sedikit dalam soal hak-hak dasar hukum yang ada.Kurangnya tingkat kesadaran pemerintah sangat produktif sekali dalam akses kesejahteraan pelayanan kesehatan,dampaknya sangat exsodus tingginya relefansinya dan realitasnya struktur sosial ekonomi yang ada saat ini hanya memberikan ruang hampa kemungkinan yang mengerucutkan sangat kecilnya terhadap akses pelayanan kesehatan dan pendidikan dan saya disini menyebutkan adalah sebuah lingkaran setan (POVERTY DEVIL CIRCLE),yang menghantui kehidupan buruh/pekerja dan rakyat secara merata.

Dalam periode kepemimpinan presiden HABIBIE meskipun singkat tapi telah meletakkan fondasi penting ratifikasi konvensi ILO nomor 87 tentang kebebasan berserikat melalui keputusan presiden nomor 83/1998,ratifikasi inilah merupakan kebijakan internasional pertama yang dilakukan presiden B.J.HABIBIE dan hanya dilakukan beberapa saat setelah pelantikannya.

Dan ini sudah dicatat oleh Michele Ford untuk ratifikasi ini menjadi penting karena menjadi sinyal komitmen pemerintahan habibie untuk meninggalkan kebijakan organisasi tunggalnya yang diberlakukan oleh soeharto semasa orde baru,habibie ingin memperlihatkan bentuk komitmennya kearah reformasi politik.Habibie banyak dipersepsikan sebagai anak emas soeharto,ILO mencatat pada tahun 1999 indonesia menjadi negara asia pertama yang melahirkan dalam meratifikasikan seluruh konvensi dasar ILO.

Setelah lahirnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berdasarkan UU NOMOR TAHUN 2004 yang memberikan kesempatan serikat buruh/pekerja menjadi kuasa hukum buruh/pekerja,banyak aktivitas membuat kegiatan utamanya seperti pengacara,setiap hari hanya mencari kasus untuk dijadikan masalah di PHI dalam membantu buruh/pekerja atau rakyat yang dapat masalah dalam pekerjaannya.


Tanggal.14 Desember 2011
Di buat oleh : MUHAMMAD IMAM WAHYUDI

Dengan ini saya mengucapkan banyak terima kasih sekali kepada Allah swt,yang sudah memberikan begitu banyak inpirasi dan masukinnya dalam tulisan dan catatan ini,sebelumnya saya juga mengucapkan apabila ada kata-kata saya yang salah dan tidak enak berkenan dihati sekiranya mohon dimaafkan sebesar-besarnya.Amieen yaa rhob

Selasa, 17 Januari 2012

Kronologi Pembuatan Hukum


Kronologi Pembuatan Hukum

Muhammad Imam Wahyudi
Jan 16, 2012 11:02 PM

Kronologis Pemanfaatan Ideologi Undang-undang atau Rancangan Undang-undang dalam kondisi saat ini,negara kita digoncangkan oleh sebuah fenomenal sejarah fragmentasi kecacatan mental jiwa negara ! "Subyek yang paling utama dan massif yang bersifat laten maupun manifest dimaksud adalah lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi negara dan juga memiliki alat kewenangan besar untuk mengelola,menguasai,mengeksploitasi dengan berbagai perangkat hukum berupa pemberian izin maupun hak-hak pemanfaatan atas tanah memberikan kemudahan-kemudahan bagi perusahaan swasta dalam negeri,asing,bumn ataupun proyek-proyek pembangunan menurut komnas ham pada tahun 2009 tercatat 4.000 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang masuk 62% pada kasus lingkungan hidup dan konflik agraria.

Kondisi ini sangat jelas bertentangan sekali dengan masstricht tentang pelanggaran hak-hak ekonomi,sosial dan budaya,sebagai dalam pedoman pelaksanaan kovenan internasional yang telah diratifikasikan oleh republik indonesia melalui undang-undang No.11 Tahun 2005,pada hasil point 21 menyatakan "para korban pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budaya seharusnya tidak menghadapi sanksi kriminal semata-mata karena status mereka sebagai korban,seperti contohnya lewat undang-undang yang mengkriminalkan orang hanya karena tidak mempunyai rumah.


Ternyata berhadapan dengan suatu realita menguatnya konsolidasi kekuasaan oligarki politik sebagai mesin penghancur dari kapitalisme birokratik rente,merupakan modus o...perandi nasional dari kapitalisme internasional/neo-imperialisme.Yang justru keluar adalah produk hukum agraria yang berwajahkan sektoral dan mengandung maksud privatisasi berdampak pada menguatnya akses modal untuk mengeksploitasi sumber-sumber dan justru memperkecil akses rakyat.

LANDASAN DASAR HUKUM
Disini saya akan memberikan sedikit tentang penj...elasan dan memperjelaskan kembali agar dimengerti,namun jangan sampai tidak di pahami atau dimengerti sama sekali apa itu hukum dan landasan dasar hukum.

Bukanlah sebagai momok dan juga sosok mainan anak kecil yang dijual oleh pedagang mainan atau pedagang kaki lima di pinggir jalan,sekolah,pasar dan lain-lainnya secara sadar m...aupun tidak sadar,marilah kita ungkapkan bersama-sama membicarakan arti sesungguhnya tentang landasan dasar hukum itu dapat terbagi menjadi dalam 3 kata-kata yaitu adalah ;

  1. Hukum : satu badan hukum yang mempunyai wewenang dan kekuasaan sepenuhnya serta memmutuskan semua segala bentuk kejadian-kejadian yang sudah terjadi dan belum terjadi.
  2. Dasar : adalah sesuai dengan UUD 1945 yang berazaskan pancasila dan ketuhanan yang maha esa dalam pasal.30 ayat 1 dan 2 (setiap warga negara mempunyai tanggung jawab membela negara).
  3. Landasan : yaitu ideologi pancasila maupun merupakan filsafat bangsa indonesia.
Terima kasih sebelumnya kami telah memberikan sedikit info serta dapat di pahami secara bagaimana mestinya manusia normal dalam kehidupan bernegara dalam taraf hidup layak adil sejahtera dan makmur berkehidupan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Senin, 16 Januari 2012

Undang-undang Bukan Kacang Goreng


Kronologis Pemanfaatan Ideologi Undang-undang atau Rancangan Undang-undang
dalam kondisi saat ini,negara kita digoncangkan oleh sebuah fenomenal sejarah fragmentasi kecacatan mental jiwa ! “undang-undang atau rancangan undang-undang”yang implasinya mendampakan kedalam sebuah argumentasi dokumen negara yang sangat tid…ak pasif dalam rumusan etika dan logika skala standar struktrur pengkajian analisa tatanan sistem kerja undang-undang tersebut yang tak kondusif menjadi konflik kontrofersial pertanyaan serta perdebatan publik. Yang diwarnai dengan penyelesaian perdebatan dan pembahasan yang ujung-ujungnya tidak akan menyelesaikan suatu permasalahan pemecahannya,apakah semua rancangan undang-undang dan konsep-konsepnya dapat dipertanggung jawabkan sebagai unsur utama pada penyelesaian negara saat mulai dilaksanakan atau pelaksanaannya berjalan dengan sungguh baik secara normal formatifnya terbawa kedalam indikator-indikator instrumental aspek-aspek evaluasi jabatan,uraian jabatan dan lain-lainya atas penyelesaian atas rekomendasi dari usulan-usulan komisi dan lain-lainya.
Sebagaimana yang kita ketahui secara umumnya dalam pembentukan maupun perubahan total suatu rancangan undang-undang baik itu didalam dan maupun diluar, undang-undang itu sendiri,harus sudah siap untuk masa akan kedepannya bisa dipertanggung jawabkan,bahwa berapa banyak sudah kasus-kasus yang terjadi berbasiskan gender berasal dari indonesia.”Entah itu dari keamanan nasional,lembaga dan lain-lainya adalah sebuah kasus pelanggaran HAM berat”,contohnya saja suatu gambaran yang kongkrit dan detail mengenai hal apa saja yang dilakukan secara wajar maupun tidak wajar terkoordinirsasi untuk kepentingan individualnya sendiri.
Problematikanya Permasalahan Undang-undang dan Rancangan Undang-undang
Namun sekali lagi apakah suatu pembentukan atau perubahan sebuah undang-undang dan rancangan undang-undang dapat dipertanggung jawabkan dengan semaksimal mungkin dalam tatanan skala standar strukturnya sistem kerjanya benar,ini adalah awal bukti-bukti untuk menciptakan suatu pola didikasi yang bertujuan tersistematisir dan terorganisir bentuk nyata yang akan pada akhirnya mengerucutkan pada sebuah tanggung jawab negara akan adanya hal terjadi diwilayah-wilayah ini adalah indonesia.
Hal ini adalah tidak terkoordinir oleh sistem keamanan,tidak terkoordinir oleh pola skala standar strukturnya dan seterusnya sampai diatas akan yang bertopangkan pada kekuasaan wewenang elit politik yang mengandalkan suatu perlindungan undang-undang yang didapatkan,sementara waktu rakyat hanya menunggu hasil dan menerima penderitaan kenyataan hidup pahit dalam tekanan mental bhatin pada rangka tindakan kecurangan undang-undang dan rancangan undang-undang yang dikuasai oleh kewenangan pemerintah yang harus ditaati oleh rakyat untuk ditindas mati dari pemerintah.@Muh.Imam W

Demokrasi Pancasila Menjadi Politik

Sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa demokrasi itulah adalah”pemerintahan rakyat” cara pemerintahan ini seharusnya memberikan hak kepada semua rakyat untuk ikut memilih dan memerintahkan,yang kini telah dipraktekkan oleh dunia luar ? karna saja pemerintah luar adalah ukan pemerintahan demokrasi melainkan pemerintahan parlemen.
Mengapa indonesia ingin menjadi pemerintah parlemen disebabkan tidak sanggupnya menjalan suatu demokrasi dan tidak sanggup menjalankan kewajiban-kewajiban yang ada.

Bagaimanakah praktek demokrasi parlemen itu ?

Mula-mula membawa pemberontakan sebelum adanya pemberontakan adalah OTOKRASI :kekuasaan pemerintah didalam satu tangan orang saja rakyat tak ikut bersuara,rakyat harus menurut saja ! salah satu orang itu bertanya apakah STAAT itu ? “Apakah staat itu,dia menjawab staat itu adalah aku sendiri memang inilah aku seorang otokrat yang tulen.Didalam pemerintahan otokrasi disokong oleh dua golongan menjadi benteng otokrasi yang menjadi gambarnya kaum jempolan didalam masyarakat yang dinamakan masyarakat feodal”.
Akan tetapi lambat laun timbullah satu golongan baru adalah kaum burjuis mereka punya perusahaan niaga,pertukangan mulai lahir dan timbul untuk suburnya dan selamatnya mereka mendapat kekuasaan itu harus direbutnya sendiri ? tetapi buat merebut orang yang harus mempunyai kekuasaan penuh.Padahal kaum burjuis “belum mempunyai kekuatan yang sangat besarini adalah suatu implementasi sangat tinggi sekali dimana kita mempunyai kekuatan maka dialah yang menang”. Apabila kita tidak mempunyai kekuatan sama sekali maka kalahlah.

Apakah politik itu !

politik adalah “suatu strategi yang dimainkan oleh pemerintah”. ? Sudah banyak kaum pemerintah melakukan politiknya untuk mementingkan dirinya sendiri dan tidak mementingkan pemikiran rakyat atau bangsanya,ini adalah suatu faktor yang sangat jelas dan fakta-fakta yang terbukti sekali ! pemerintah menjadikan semua partai-partai nasional di indonesia menjadikan pemerintahan demokrasi politik menjadi fenomena yang sangat dalam perencanaan-perencanaan yang telah disusun dengan berbagai cara untuk melaksanakan politiknya. Pemerintah harus bertanggung jawab atas amandemen atau amanah yang di berikan wewenang kekuasaan dari rakyat kepada pemerintah ...? mengakibatkan terjadinya asosila kejiwaan tersendiri,sudah banyak pengorbanan rakyat untuk bersabar,dalam permasalahannya adalah ! terlalu banyaknya peraturan baru dalam undang-undang negara
kita adalah bukan negara cowboy,yang bebas dalam bentuk apapun untuk melakukan tindakan seenaknya sendiri,undang-undang kita ini adalah undang-undang cowboy kali yachh,masih saja melegilitaskannya dilegalkan dalam kesempurnaan tulisan dan catatan kredibilitasnya sesuai dengan peraturan yang ada sebagai potret nusantara dalam penindasan.