Translate

Kamis, 26 Juli 2012

Sadar Hukum Lewat Facebook

SADAR HUKUM LEWAT FACEBOOK

Mempelajari ilmu hukum sangat luas ruang lingkupnya, Apabila kita berpendapat bahwa ilmu hukum itu hanya berurusan dng peraturan perundang-undangan belaka maka suatu hal yg picik, kita harus melihat bahwa hukum d...ilihat sebagai fenomen universal, bukan lokal ataupun regional. Berikut ini daftar masalah yg bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajari hukum yang ruang lingkupnya memang sangat lu...as secara demikian itu, yaitu:
1. Mempelajari asas-asas hukum yg pokok.
2. Mempelajari sistem formal hukum.
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yg dilindungi oleh hukum.
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yg dilakukannya dan dng cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukan hal itu.
6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
7. mempelajari tentang perkembangan hukum; apakah hukum itu sejak dahulu sama dng yg kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa?
8. Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa.
9. mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dng sub-sub sistem lain dlm masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
10. apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimakah sifat-sifat atau karateristik keilmuannya itu?

Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang. Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum, melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

Mengenali SURAT DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Mungkin Anda pernah membaca koran tentang perkara pidana tertulis diberita tsb dakwaan jaksa penuntut umum yang berlapis, yang menyebutkan dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider.
Dakwaan berlapis ini disebut dakwaan alternatif. Jaksa akan l...ebih dulu membuktikan dakwaan primer. bila tidak terbukti barulah jaksa membuktikan dakwaan subsider dan seterusnya.
Ada juga dakwaan kumulatif, yakni bila dalam sebuah kasus terjadi lebih dari satu perbuatan pidana. Misalnya selain mencuri, kawanan pencuri juga memperkosa korbannya. Disamping itu mereka membawa senjata api ilegal. maka terhadap tersangka dibidikkan dakwaan kumulatif, dakwaan I, II dan III.
Dakwaan I misalnya mencuri, II memperkosa dan II memiliki senjata api ilegal. Masing-masing dakwaan mesti dibuktikan dan hukumannya disesuaikan dengan pidana gabungan. Bisa dipastikan hukuman terhadap pelaku akan lebih berat.
Disamping itu ada juga dakwaan tunggal. Misalnya dengan dakwaan pencurian saja, meskipun pencurian tadi dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku.

Teguran dari Pengadilan !!!

Juru sita wajib memberikan peringatan kepada pihak yang kalah berpekara agar menjalankan keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Peringatan juru sita ini disebut aanmaning (bhs belanda).
Setidaknya juru sita wajib memberikan teguran sebanyak tiga kali. Dua tegura...n pertama disebut aanmaning, satu teguran terakhir disebut anplaking. Teguran dari lingkungan pengadilan ini sekaligus membedakannya dengan istilah somasi (teguran), yakni teguran yang biasanya dilakukan Advokat di luar pengadilan.
Bila pihak yang kalah berpekara tetap membandel barulah pihak pengadilan dapat menjalankan eksekusi. Misalnya sebagai pihak yang kalah berpekara Budi diperintahkan mengosongkan rumahnya. Tapi ia tidak juga mau mengosongkan rumahnya.
Karena Budi membandel maka pihak pengdilan dapat melakukan tindakan pengosongan dengan pemaksaan. Hanya saja sebelum ada pemaksaan pengosongan, juru siita pengadilan wajib menegur Budi dan jika terpaksa dengan upaya paksa.

Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence) = Dalam Hukum tidak mudah menuduh seseorang bersalah. Jadi jangan asal tuduh !!!!!.

"Tolong hormati asas praduga tidak bersalah klien saya," kata seorang Advokat dalam jumpa pers.
Inilah salah satu asas penting dlm hukum, yakni "praduga tidak bersalah". Istilah ini sering digunakan oleh seseorang yg tengah menghadapi k...asus hukum, baik diluar pengadilan maupun di dlm pengadilan.
Seseorang yg dituduh melakukan kejahatan selalu meminta agar asas praduga tidak bersalah diberlakukan kepadanya, sebelum ada vonis hakim yg bersifat final maka yg bersangkutan tetap menganggap dirinya tidak bersalah.
Bila hakim memvonis terbukti bersalah dan terdakwa menerimanya barulah yg bersangkutan boleh dibilang bersalah.
Namun jika terdakwa kemudian melakukan upaya hukum ke pengadilan yg lebih tinggi maka ia kembali tidak dapat dinyatakan bersalah. Upaya hukum tadi dpt berupa Banding, Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa yg disebut Peninjauan Kembali (PK).
Bila upaya hingga hingga PK dan akhirnya hakim PK memvonis bersalah barulah terpidana disebut "bersalah" dlm arti yg sesungguhnya, karena vonis hakim disini sdh bersifat final.
Vonis hakim yg bersifat in kracht (bhs belanda) yg berarti "berkekuatan hukum tetap dan pasti", tidak ada upaya hukum lain yg dpt diajukan.

Apa itu Lex specialis derogaat Lex generalis ?!

Ada asas hukum yang mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang khusus mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, dalam hukum diistilahkan dengan Lex specialis derogaat Lex generalis.
Contoh kasus yang terjadi dalam peraturan perkaw...inan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur soal perkawinan dan masih dapat digunakan. Namun setelah muncul UU Perkawinan No.1/1974 maka ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata tidak digunakan lagi. Bila ada yang memaksakan pasti ada syetan dibalik itu sebab Hukumnya sendiri bilang peraturan khususlah yang berlaku bukan peraturan yang bersifat umum.

Apa itu EKSAMINASI ?!

Bila terjadi putusan hakim yang merugikan pencari keadilan yang di nilai janggal maka pihak yang dirugikan dapat menuntut agar vonis hakim yang dinilai "janggal" itu diuji.
Pengujian terhadap putusan hakim seperti ini disebut eksaminasi (berasal dari bhs Belanda,examinatie).
Eksaminasi ini dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis hakim di bawahnya. Jadi kalau ada yang tidak puas terhadap sebuah vonis hakim maka ia dapat memohon MA agar melakukan eksaminasi terhadap vonis hakim bawahannya tersebut.
Disini kecakapan sang hakim diuji, disini superiornya diuji kembali.

KETENTUAN UMUM DALAM KUHAP :

1. PENYIDIK : Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2. PENYIDIKAN : Serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk men...cari serta mengumpilkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3. PENYIDIK PEMBANTU : Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
4. PENYELIDIK : Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
5. PENYELIDIKAN : Serangkaian tindak penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
6. a. JAKSA : Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. PENUNTUT UMUM : Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
7. PENUNTUTAN : Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
8. HAKIM : Pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
9. MENGADILI : Serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
10. PRAPERADILAN : Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
11. PUTUSAN PENGADILAN : Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
12. UPAYA HUKUM : Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan penijauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
13. PENASEHAT HUKUM : Seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan.
14. TERSANGKA : Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
15. TERDAKWA : Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
16. PENYITAAN ; Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
17. PENGGELEDAHAN RUMAH : Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutp lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
18. PENGGELEDAHAN BADAN : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
19. TERTANGKAP TANGAN : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rammai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa dia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
20. PENANGKAPAN : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
21. PENAHANAN : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umu atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
22. GANTI Kerugian : Hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
23. REHABILITASI : Hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemapuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, ataupun diadli tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekelituan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
24. LAPORAN : Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
25. PENGADUAN : Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannnya.
26. SAKSI : Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri.
27. KETERANGAN SAKSI : Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
28. KETERANGAN AHLI : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentinagn pemeriksaan.
29. KETERANGAN ANAK : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
30. KELUARGA : Mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
31. SATU hari : Dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari
32. TERPIDANA : Seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Daftar Istilah Hukum :

1. A charge : Saksi a charge adalah saksi yang memberatkan terdakwa.
2. Actor intelektualis : Pelaku yang menjadi otak suatu perbuatan/peristiwa.
3. A decharge : Saksi a decharge adalah saksi yang meringankan terdakwa.
4. Advice : Nasehat / penerangan.
5. An sich : Hanya dalam hal terseb...ut / Hanya mengenai itu saja.
6. Bedrog :Penipuan / Memperdaya.
7. Bush lawyer : Pokrol.
8. Consensuil : Berdasarkan sepakat / Persesuaian kehendak.
9. Dader : Pembuat / Pelaku.
10. Deugden : Kebajikan.
11. De facto : Kenyataan.
12. De jure : Sesuai hukum / Secara yuridis.
13. De will : Kehendak / Kemauan.
14. Dolus : sengaja.
15. Dolus eventualis : Kesengajaan sebagai kemungkinan
16. Equality before the law : Semua diperlakukan sama di hadapan hukum
17. Error in persoona : Kekeliruan mengenai orangnya
18. In casu : Dalam hal lain
19. In the west or in the east logical it is same : Di barat maupun di timur logika adalah sama
20. Ius curia novit : Hakim dianggap tahu hukum
21. Judex facti : Hakim yang memeriksa tentang duduk perkaranya,hakim tingkat pertama dan hakim banding
22. Judge made law : Penemuan hukum oleh hakim
23. jumping conclution : Gegabah menyimpulkan, kesimpulan yang salah
24. Kompensasi : Perjumpaan uang
25. Kort maar bon'dig en hardig : Ringkas,padat, dan mencakup
26. Last but not least : Yang terakhir tetapi bukan yang tidak terpenting
27. Law is logic : Hukum adalah logika
28. Lawyer skills : Kemampuan advokat
29. Law is not logic but experience : Hukum bukan logika tetapi adalah kenyataan yang terjadi
30. Legal audit : Pemeriksaan dari sudut pandang hukum
31. Legal opinion : Pendapat hukum
32. Legal reasoning : Alasan berdasarkan argumentasi hukum
33. Lex specialis derogate legi generale : Peraturan yang bersifat khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum
34. Living law : Hukum yang hidup dalam masyarakat
35. Misbruik van het procesrecht : Penyalah gunaan pada hukum acara
36. Negative wettelijk : Sistem negatif menurut undang-undang, pembuktiaan berdasarkan batas minimal alat bukti yang sah dan keyakinan hakim
37. Notoir feiten : Fakta yang diketahui secara umum, semua orang dianggap tahu
38. Novasi : Pembaharuan hutang
39. Obscuur libel : Kabur, tidak jelas, rancu
40. Onslag van alle rechsvervolging : Lepas dari segala tuntutan hukum
41. Oogmerk : Niat, maksud
42. Over bodig : Berlebihan, melebar, tidak jelas
43. Pleedooi : Pembelaan
44. Poor Criminality : Kejahatan karena kemiskinan
45. Pre judice : Tidak mendasar, tidak terikat sesuatu
46. Quod non : Padahal tidak
47. Recht title : Alas hak
48. Rechtsvaardigheid : Keadilan

Membunuh, bebas dari tuntutan... Why ...?

Sumartin membunuh orang akan tetapi tdk dihukum? ternyata pembunuhan itu dilakukan dengan terpaksa maka pelakunya dapat dibebaskan, keadaan memaksa seperti ini disebut Overmacht (bhs belanda) yg berarti daya paksa.
Bukan hanya dlm membunuh, tapi dlm setiap perbuatan pidana lainnya. Bila perbuatan pidana tsb dilakukan karena keadaan memaksa maka pelakunya tdk boleh dihukum.
Tentu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan kalau kejadian tsb benar-benar Overmacht.

BAB VI
TERSANGKA DAN TERDAKWA

Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3) ...Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Pasal 51
Untuk mempersiapkan pembelaan :
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.

Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 55
Untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.

Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.

Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.

Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya, dan menerima surat dari penasehat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasehat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi"telah ditilik".

Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Psal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95.

Pasal Dibawah ini Keterangan Pasal Diatas:

Pasal 177
(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2) dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara dia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara ini.

Pasal 178
(1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu.
(2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau perpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada Ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada Ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanaya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
IV.Simpulan

- Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian rupa telah direkayasa agar terdakwa terhindar dari pidana penjara.Berarti putusan ini telah mengabaikan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri,yaitu untuk mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil; untuk keadilan dan kegunaan,serta kepastian; dan lebih dari itu adalah untuk menciptakan atau mendatangkan perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap orang/masyarakat banyak;

- Putusan terkesan menutup-nutupi perbuatan/kejahatan seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan terdakwa sedemikian rupa diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan sehingga akhirnya terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan (vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini (kasus kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;

- Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).

- Putusan tesebut tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang (hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.

- Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.

-Putusan yang membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.

IV.Simpulan

- Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian rupa telah direkayasa agar terdakwa terhindar dari pidana penjara.Berarti putusan ini telah mengabaikan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri,yaitu untuk mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil; untuk keadilan dan kegunaan,serta kepastian; dan lebih dari itu adalah untuk menciptakan atau mendatangkan perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap orang/masyarakat banyak;

- Putusan terkesan menutup-nutupi perbuatan/kejahatan seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan terdakwa sedemikian rupa diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan sehingga akhirnya terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan (vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini (kasus kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;

- Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).

- Putusan tesebut tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang (hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.

- Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.

-Putusan yang membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.

SADAR HUKUM LEWAT FACEBOOK

SADAR HUKUM LEWAT FACEBOOK

Mempelajari ilmu hukum sangat luas ruang lingkupnya, Apabila kita berpendapat bahwa ilmu hukum itu hanya berurusan dng peraturan perundang-undangan belaka maka suatu hal yg picik, kita harus melihat bahwa hukum d...ilihat sebagai fenomen universal, bukan lokal ataupun regional. Berikut ini daftar masalah yg bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajari hukum yang ruang lingkupnya memang sangat lu...as secara demikian itu, yaitu:
1. Mempelajari asas-asas hukum yg pokok.
2. Mempelajari sistem formal hukum.
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yg dilindungi oleh hukum.
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yg dilakukannya dan dng cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukan hal itu.
6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
7. mempelajari tentang perkembangan hukum; apakah hukum itu sejak dahulu sama dng yg kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa?
8. Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa.
9. mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dng sub-sub sistem lain dlm masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
10. apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimakah sifat-sifat atau karateristik keilmuannya itu?

Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang. Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum, melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

Mengenali SURAT DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Mungkin Anda pernah membaca koran tentang perkara pidana tertulis diberita tsb dakwaan jaksa penuntut umum yang berlapis, yang menyebutkan dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider.
Dakwaan berlapis ini disebut dakwaan alternatif. Jaksa akan l...ebih dulu membuktikan dakwaan primer. bila tidak terbukti barulah jaksa membuktikan dakwaan subsider dan seterusnya.
Ada juga dakwaan kumulatif, yakni bila dalam sebuah kasus terjadi lebih dari satu perbuatan pidana. Misalnya selain mencuri, kawanan pencuri juga memperkosa korbannya. Disamping itu mereka membawa senjata api ilegal. maka terhadap tersangka dibidikkan dakwaan kumulatif, dakwaan I, II dan III.
Dakwaan I misalnya mencuri, II memperkosa dan II memiliki senjata api ilegal. Masing-masing dakwaan mesti dibuktikan dan hukumannya disesuaikan dengan pidana gabungan. Bisa dipastikan hukuman terhadap pelaku akan lebih berat.
Disamping itu ada juga dakwaan tunggal. Misalnya dengan dakwaan pencurian saja, meskipun pencurian tadi dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku.

Teguran dari Pengadilan !!!

Juru sita wajib memberikan peringatan kepada pihak yang kalah berpekara agar menjalankan keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Peringatan juru sita ini disebut aanmaning (bhs belanda).
Setidaknya juru sita wajib memberikan teguran sebanyak tiga kali. Dua tegura...n pertama disebut aanmaning, satu teguran terakhir disebut anplaking. Teguran dari lingkungan pengadilan ini sekaligus membedakannya dengan istilah somasi (teguran), yakni teguran yang biasanya dilakukan Advokat di luar pengadilan.
Bila pihak yang kalah berpekara tetap membandel barulah pihak pengadilan dapat menjalankan eksekusi. Misalnya sebagai pihak yang kalah berpekara Budi diperintahkan mengosongkan rumahnya. Tapi ia tidak juga mau mengosongkan rumahnya.
Karena Budi membandel maka pihak pengdilan dapat melakukan tindakan pengosongan dengan pemaksaan. Hanya saja sebelum ada pemaksaan pengosongan, juru siita pengadilan wajib menegur Budi dan jika terpaksa dengan upaya paksa.

Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence) = Dalam Hukum tidak mudah menuduh seseorang bersalah. Jadi jangan asal tuduh !!!!!.

"Tolong hormati asas praduga tidak bersalah klien saya," kata seorang Advokat dalam jumpa pers.
Inilah salah satu asas penting dlm hukum, yakni "praduga tidak bersalah". Istilah ini sering digunakan oleh seseorang yg tengah menghadapi k...asus hukum, baik diluar pengadilan maupun di dlm pengadilan.
Seseorang yg dituduh melakukan kejahatan selalu meminta agar asas praduga tidak bersalah diberlakukan kepadanya, sebelum ada vonis hakim yg bersifat final maka yg bersangkutan tetap menganggap dirinya tidak bersalah.
Bila hakim memvonis terbukti bersalah dan terdakwa menerimanya barulah yg bersangkutan boleh dibilang bersalah.
Namun jika terdakwa kemudian melakukan upaya hukum ke pengadilan yg lebih tinggi maka ia kembali tidak dapat dinyatakan bersalah. Upaya hukum tadi dpt berupa Banding, Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa yg disebut Peninjauan Kembali (PK).
Bila upaya hingga hingga PK dan akhirnya hakim PK memvonis bersalah barulah terpidana disebut "bersalah" dlm arti yg sesungguhnya, karena vonis hakim disini sdh bersifat final.
Vonis hakim yg bersifat in kracht (bhs belanda) yg berarti "berkekuatan hukum tetap dan pasti", tidak ada upaya hukum lain yg dpt diajukan.

Apa itu Lex specialis derogaat Lex generalis ?!

Ada asas hukum yang mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang khusus mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, dalam hukum diistilahkan dengan Lex specialis derogaat Lex generalis.
Contoh kasus yang terjadi dalam peraturan perkaw...inan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur soal perkawinan dan masih dapat digunakan. Namun setelah muncul UU Perkawinan No.1/1974 maka ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata tidak digunakan lagi. Bila ada yang memaksakan pasti ada syetan dibalik itu sebab Hukumnya sendiri bilang peraturan khususlah yang berlaku bukan peraturan yang bersifat umum.

Apa itu EKSAMINASI ?!

Bila terjadi putusan hakim yang merugikan pencari keadilan yang di nilai janggal maka pihak yang dirugikan dapat menuntut agar vonis hakim yang dinilai "janggal" itu diuji.
Pengujian terhadap putusan hakim seperti ini disebut eksaminasi (berasal dari bhs Belanda,examinatie).
Eksaminasi ini dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis hakim di bawahnya. Jadi kalau ada yang tidak puas terhadap sebuah vonis hakim maka ia dapat memohon MA agar melakukan eksaminasi terhadap vonis hakim bawahannya tersebut.
Disini kecakapan sang hakim diuji, disini superiornya diuji kembali.

KETENTUAN UMUM DALAM KUHAP :

1. PENYIDIK : Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2. PENYIDIKAN : Serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk men...cari serta mengumpilkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3. PENYIDIK PEMBANTU : Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
4. PENYELIDIK : Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
5. PENYELIDIKAN : Serangkaian tindak penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
6. a. JAKSA : Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. PENUNTUT UMUM : Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
7. PENUNTUTAN : Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
8. HAKIM : Pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
9. MENGADILI : Serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
10. PRAPERADILAN : Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
11. PUTUSAN PENGADILAN : Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
12. UPAYA HUKUM : Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan penijauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
13. PENASEHAT HUKUM : Seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan.
14. TERSANGKA : Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
15. TERDAKWA : Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
16. PENYITAAN ; Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
17. PENGGELEDAHAN RUMAH : Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutp lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
18. PENGGELEDAHAN BADAN : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
19. TERTANGKAP TANGAN : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rammai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa dia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
20. PENANGKAPAN : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
21. PENAHANAN : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umu atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
22. GANTI Kerugian : Hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
23. REHABILITASI : Hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemapuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, ataupun diadli tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekelituan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
24. LAPORAN : Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
25. PENGADUAN : Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannnya.
26. SAKSI : Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri.
27. KETERANGAN SAKSI : Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
28. KETERANGAN AHLI : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentinagn pemeriksaan.
29. KETERANGAN ANAK : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
30. KELUARGA : Mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
31. SATU hari : Dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari
32. TERPIDANA : Seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Daftar Istilah Hukum :

1. A charge : Saksi a charge adalah saksi yang memberatkan terdakwa.
2. Actor intelektualis : Pelaku yang menjadi otak suatu perbuatan/peristiwa.
3. A decharge : Saksi a decharge adalah saksi yang meringankan terdakwa.
4. Advice : Nasehat / penerangan.
5. An sich : Hanya dalam hal terseb...ut / Hanya mengenai itu saja.
6. Bedrog :Penipuan / Memperdaya.
7. Bush lawyer : Pokrol.
8. Consensuil : Berdasarkan sepakat / Persesuaian kehendak.
9. Dader : Pembuat / Pelaku.
10. Deugden : Kebajikan.
11. De facto : Kenyataan.
12. De jure : Sesuai hukum / Secara yuridis.
13. De will : Kehendak / Kemauan.
14. Dolus : sengaja.
15. Dolus eventualis : Kesengajaan sebagai kemungkinan
16. Equality before the law : Semua diperlakukan sama di hadapan hukum
17. Error in persoona : Kekeliruan mengenai orangnya
18. In casu : Dalam hal lain
19. In the west or in the east logical it is same : Di barat maupun di timur logika adalah sama
20. Ius curia novit : Hakim dianggap tahu hukum
21. Judex facti : Hakim yang memeriksa tentang duduk perkaranya,hakim tingkat pertama dan hakim banding
22. Judge made law : Penemuan hukum oleh hakim
23. jumping conclution : Gegabah menyimpulkan, kesimpulan yang salah
24. Kompensasi : Perjumpaan uang
25. Kort maar bon'dig en hardig : Ringkas,padat, dan mencakup
26. Last but not least : Yang terakhir tetapi bukan yang tidak terpenting
27. Law is logic : Hukum adalah logika
28. Lawyer skills : Kemampuan advokat
29. Law is not logic but experience : Hukum bukan logika tetapi adalah kenyataan yang terjadi
30. Legal audit : Pemeriksaan dari sudut pandang hukum
31. Legal opinion : Pendapat hukum
32. Legal reasoning : Alasan berdasarkan argumentasi hukum
33. Lex specialis derogate legi generale : Peraturan yang bersifat khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum
34. Living law : Hukum yang hidup dalam masyarakat
35. Misbruik van het procesrecht : Penyalah gunaan pada hukum acara
36. Negative wettelijk : Sistem negatif menurut undang-undang, pembuktiaan berdasarkan batas minimal alat bukti yang sah dan keyakinan hakim
37. Notoir feiten : Fakta yang diketahui secara umum, semua orang dianggap tahu
38. Novasi : Pembaharuan hutang
39. Obscuur libel : Kabur, tidak jelas, rancu
40. Onslag van alle rechsvervolging : Lepas dari segala tuntutan hukum
41. Oogmerk : Niat, maksud
42. Over bodig : Berlebihan, melebar, tidak jelas
43. Pleedooi : Pembelaan
44. Poor Criminality : Kejahatan karena kemiskinan
45. Pre judice : Tidak mendasar, tidak terikat sesuatu
46. Quod non : Padahal tidak
47. Recht title : Alas hak
48. Rechtsvaardigheid : Keadilan

Membunuh, bebas dari tuntutan... Why ...?

Sumartin membunuh orang akan tetapi tdk dihukum? ternyata pembunuhan itu dilakukan dengan terpaksa maka pelakunya dapat dibebaskan, keadaan memaksa seperti ini disebut Overmacht (bhs belanda) yg berarti daya paksa.
Bukan hanya dlm membunuh, tapi dlm setiap perbuatan pidana lainnya. Bila perbuatan pidana tsb dilakukan karena keadaan memaksa maka pelakunya tdk boleh dihukum.
Tentu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan kalau kejadian tsb benar-benar Overmacht.

BAB VI
TERSANGKA DAN TERDAKWA

Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3) ...Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Pasal 51
Untuk mempersiapkan pembelaan :
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.

Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 55
Untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.

Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.

Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.

Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya, dan menerima surat dari penasehat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasehat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi"telah ditilik".

Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Psal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95.

Pasal Dibawah ini Keterangan Pasal Diatas:

Pasal 177
(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2) dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara dia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara ini.

Pasal 178
(1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu.
(2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau perpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada Ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada Ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanaya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
IV.Simpulan

- Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian rupa telah direkayasa agar terdakwa terhindar dari pidana penjara.Berarti putusan ini telah mengabaikan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri,yaitu untuk mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil; untuk keadilan dan kegunaan,serta kepastian; dan lebih dari itu adalah untuk menciptakan atau mendatangkan perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap orang/masyarakat banyak;

- Putusan terkesan menutup-nutupi perbuatan/kejahatan seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan terdakwa sedemikian rupa diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan sehingga akhirnya terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan (vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini (kasus kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;

- Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).

- Putusan tesebut tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang (hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.

- Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.

-Putusan yang membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.

IV.Simpulan

- Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian rupa telah direkayasa agar terdakwa terhindar dari pidana penjara.Berarti putusan ini telah mengabaikan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri,yaitu untuk mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil; untuk keadilan dan kegunaan,serta kepastian; dan lebih dari itu adalah untuk menciptakan atau mendatangkan perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap orang/masyarakat banyak;

- Putusan terkesan menutup-nutupi perbuatan/kejahatan seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan terdakwa sedemikian rupa diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan sehingga akhirnya terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan (vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini (kasus kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;

- Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).

- Putusan tesebut tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang (hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.

- Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.

-Putusan yang membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.

Minggu, 15 Juli 2012

Sadarkah Diri Kita Ini ?

Sadarkah Diri Kita Ini ?

Oleh : Muhammad Imam Wahyudi
Tgl : 12 Juli 2012
Di jakarta

Jakarta - Sekeras-kerasnya batu dilautan dan sedalam-dalamnya luasnya samudera lautan,pasti akan rapuh juga terkikis oleh benturan air ombak biota alam dunia yang begitu kaya raya dengan hasil buminya.

Urbanisasi selalu berpindah-pindah tempat asalnya jelas dan nyata,keagungan tuhan telah dilimpahkan kepada umatnya untuk menjaga kelestariannya alam budaya kita.

Kita semua harus punya rasa bersyukur,apa ? yang telah dikaruniakan oleh sang pencipta kita yang maha mulia dan adil,kita di hidupkan didunia ini dan akan kembali nanti kepadanya ditanah alam barzah.(12/07/2012)

Namun rasa kebersuyukuran itu tidak pernah kita miliki pada diri kita sendiri,yang kini hanya sebagai kiasan antara"ada dan tiada",tuhan yang menciptakan hewan,manusia,tumbuhan-tumbuhan dan lain-lainnya.Perihal lainnya diciptakan oleh tuhan untuk saling tumbuh untuk berkembang biak secara higenik dari metabolisme kehidupan dunia yang penuh dengan tanda tanya,untuk keterunan genarasi kita nanti mau jadi apa mereka."Nantinya"?.

Keindahan alam harus tercermin pada diri kita,kepada kelestariannya fenomena alam dan budaya,semata-mata ini,kita hanya membohongi ilusi pikiran itu membayangi reprodruksi sel-sel otak untuk memacu lebih keras bekerja dalam pikiran tingkatan tubuh untuk tergerak oleh suatu hipnotis khayalan pemikiran dalam dua benda yang berlawanan antara kutub utara dan kutub selatan,memecahkan satu solusi yang positif berguna untuk kita semaunya dalam berkehidupan.



Tuhan menciptakan kita bukan hanya shalat 5 waktu saja,tapi jika kalau hati kita busuk sama saja tidak mengerjakan kewajiban shalat 5 waktu yang telah diberikan untuk menjalankannya.Sayang sekali hidup manusia di dunia ini penuh dengan misteri kebohongan beragama,"seakan-akan mentabukan dan menyemukan atas keberadaannya".

Hidup penuh dengan kesombangan,hidup penuh dengan kebaikan yang hanya berpura-pura baik saja,hidup dengan rasa kecemburuan faktor ekonomi nyata,hidup penuh dengan ketidakjelasan pemikiran dan iman,hanya sebagai tanda kiasan dan hiasan semata hidup.

Senin, 09 Juli 2012

Persyaratan Pinjaman Investor dan Invesment (untuk proyek pemerintah dan swasta)

Persyaratan Pijaman Investors dan Invesment

SYNDICATION GROUP of INVESTORS and INVESTMENT BANKS for INDONESIA PROJECTS

Dana yang akan yang dipinjamkan adalah seperti berikut :
BRIDGING LOAN (FUNDER)
Syarat :
1.Foto rumah / Properti
2.Fotocopy Sertifikat Hak Milik / HGB
3.IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
4.PBB 2009
5.KTP
6.KK (Kartu Keluarga)
7.Surat Nikah
8.Diskonto 7%
9.Bunga 3% perbulan (Min.3 bulan - Max.6 bulan)
10.Bisa takeover
11.Jangka waktu proses :7 hari kerja setelah survey

BRIDGING LOAN (BANK)
Syarat :
1.Foto rumah / Properti
2.Fotocopy Sertifikat Hak Milik / HGB
3.IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
4.PBB 2009
5.KTP
6.KK (Kartu Keluarga)
7.Surat Nikah
8.Diskonto 7%
9.Bunga 1% perbulan (Min.3 bulan - Max.6 bulan)
10.Bisa takeover
11.Jangka waktu proses :15 hari kerja
12.Fotocopy rekening koran / Rekening tabungan
13.Jangka waktu pinjaman max.10 tahun

INVESTOR
Syarat :
1.Foto proyek
2.Surat permohonan pendanaan
3.Company profile
4.Project proposal
5.Jangka waktu proses max. 30 hari kerja
6.Sistem pendanaan adalah bagi hasil (Profile Sharing) biasanya 50 :50
SKEMA PENDANAAN :
a.Verifikasi & due diligence company profile & project proposal 30 hari kerja
b.Jika "ON" maka agreement terbit
c.PT.Permata Senayan Properti menerbitkan 4 jaminan (Guarantee) :
1.Bank guarantee
2.Personal guarantee
3.Paybacj guarantee
4.Buyback guarantee
d.Nasabah harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk pencarian dana
e.Jika ke-4 guarantee pada point (C) tersebut terbit,maka investor segera mencairkan dana dalam bentuk dana kerjasama pelaksanaan proyek

KETERANGAN :
1.Nasabah menyerahkan company profile (CP) & project proposal (PP) kepada PT.Permata Senayan Properti
2.CP & PP diserahkan ke investor (I) / investment bank (IB)
3.IB / I melakukan verifikasi & due diligence dalam waktu max. 30 hari kerja
4.a) Jika project disetujui oleh IB / I maka agreement terbit dan PT.Permata Senayan Properti (PSP) menerbitkan 4 garansi yaitu :
1.Bank guarantee
2.Personal guarantee
3.Payback guarantee
4.Buyback guarantee
b) Untuk menerbitkan 4 garansi tersebut diatas maka nasabah harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan
5.Berdasarkan 4 garansi tersebut diatas maka IB / I mencairkan dana dalam bentuk STANDBAY LOAN / DANA KERJASAMA kepada nasabah
6.Nasabah membayar cicilan bunga kepada IB

PINJAMAN BANK LOKAL
Syarat :
1.Foto rumah /Properti
2.Fotocopy Sertifikat Hak Milik / HGB
3.IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
4.PBB 2009
5.KTP
6.KK (Kartu Keluarga)
7.Surat nikah
8.Tidak ada diskonto
9.Success fee 5%
10.Bunga 1% perbulan
11.Jangka waktu proses : 15 / 30 hari kerja
12.Jangka waktu pinjaman max. 15 tahun

PINJAMAN INVESTMENT BANK
Syarat :
1.Foto proyek
2.Surat pemohonan pendanaan
3.Company profile
4.Project proposal
5.Jangka waktu proses max. 30 hari kerja
6.Bunga 5% pertahun dalam US$
7.Grace periode 6 bulan s/d 3 tahun
8.Jangka waktu pinjaman max. 15 tahun

SKEMA PENDANAAN :
a.Verifikasi & due diligence company profile & Project proposal 30 hari kerja
b.Jika "ON" maka agreement terbit
c.PT.Permata Senayan Properti menerbitkan 4 jaminan (Guarantee)
1.Bank guarantee
2.Personal guarantee
3.Payback guarantee
4.Buyback guarantee
d.Nasabah harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana
e.Jika ke-4 guarantee pada point (C) tersebut terbit,maka investmen bank segera mencairkan dana dalam bentuk STANDBAY LOAN kepada nasabah


SYNDICATION GROUP of INVESTORS and INVESTMENT BANKS for INDONESIA PROJECTS

Agunan/Jaminan yang bisa diterima dari seluruh wilayah di indonesia :
1.Tanah Kosong
2.SPK (Surat Perintah Kerja)
3.Deposito Berjangka (Dalam & Luar Negeri)
4.CTD Luar Negeri
5.L/C (Letter Of Credit)
6.Bank Garansi
7.Kerjasama Pembangunan Perumahan,Rumah Sakit,Hotel,Apartemen dan Town House
8.Pembangunan Pasar
9.Proyek Pertamina
10.Proyek Telekomunikasai
11.Proyek kelistrikan/PLN
12.Proyek Jalan Tol
13.Proyek Irigasi/Pengairan
14.Pabrik
15.Pertambangan (Tambang Minyak,BatuBara,Timah,Emas,Nikel Dll)
16.Proyek-Proyek Pemerintah Dan Swasta
17.Developer Perumahan,Apartemen,Dll (Bangunan Belum Selesai)
18.Kebun Kelapa Sawit
19.Kebun Teh
20.Kebun Karet
21.Kebun Cengkeh
22.GUdang
23.Kredit Macet (Take Over)
24.Anjak Piutang (Factoring)
25.Sekolah
26.Yayasan
27.Koperasi
28.Rumah Sakit
29.Rumah Kost
30.Rumah Susun Rusunami)
31.Kapal Tanker,Kpal Penumpang
32.Tug-Boat,Barge
33.Taxi
34.Alat Berat
35.Mesin-Mesin
36.Dump Truk
37.Komoditi (Sawit,BatuBara,Emas,Pasir Besi Dll)
38.Mall
39.Villa
40.Gedung Perkantoran
41.Motel
42.Hotel
43.SPBU (Pompa Bensin)
44.Ruko (Rumah Toko)
45.Rumah
46.Town House
47.Apartemen

Dan ini adalah syarat-syarat sebagai berikut dana biaya guarantor/pinjaman yang akan di keluarkan adalah :
1.Biaya Mendatangkan & Mempertemukan Investor Luar Negeri dan Dalam Negeri
2.Biaya Mencari/Mendatangkan Dana Bank Asing dan Bank Lokal
3.Komunikasi Internasional dan Lokal (Fax + Email + Internet + SLI)
4.Jasa Kurir Pengiriman Dokumen Internasional dan Lokal
5.Scaning + Printing + Fotocopy Dokumen
Bila ada yang berminat silahkan hubungi kami di sini untuk keterangan lebih lanjut ke nomor berikut : 021-37445255 / 082110272513 Muhammad Imam Wahyudi
Terima kasih sebelumnya kami ucapkan atas pemberitahuan ini kepada semua yang telah melihat dan membaca sekiranya mohon dimaklumi sebesar-besarnya.

Hub ; Muhammad Imam Wahyudi (081287624728/021-37445255)

Rabu, 04 Juli 2012


ILO Declaration on Social Justice for a Fair Globalization

Adopted by the International Labour Conference at its Ninety-seventh Session, Geneva, 10 June 2008.


The International Labour Organization unanimously adopted the ILO Declaration on Social Justice for a Fair Globalization on 10 June 2008. This is the third major statement of principles and policies adopted by the International Labour Conference since the ILO’s Constitution of 1919. It builds on the Philadelphia Declaration of 1944 and the Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work of 1998. The 2008 Declaration expresses the contemporary vision of the ILO’s mandate in the era of globalization.

This landmark Declaration is a powerful reaffirmation of ILO values. It is the outcome of tripartite consultations that started in the wake of the Report of the World Commission on the Social Dimension of Globalization. By adopting this text, the representatives of governments, employers’ and workers’ organizations from 182 member States emphasize the key role of our tripartite Organization in helping to achieve progress and social justice in the context of globalization. Together, they commit to enhance the ILO’s capacity to advance these goals, through the Decent Work Agenda. The Declaration institutionalizes the Decent Work concept developed by the ILO since 1999, placing it at the core of the Organization’s policies to reach its constitutional objectives.

Senin, 02 Juli 2012

LET'S RESPECT OUR OWN WORK ?

 LET'S RESPECT OUR OWN WORK?

* Let us appreciate the work .....? *

It is currently looking for a job is hard! Let alone for those who do not graduate from primary school, which already had the title was in trouble. All of them equally. In villages and in town. Same thing.

So, fortunately for those who have jobs. Give thanks. For any profession, that line of fate has been determined. Never grumble. Moreover, ashamed of his work today. That will only add to the burden.

Why be ashamed of themselves and their families? In addition to kosher affair, what a contemptible self just because a job? No! As low as any job, any job that bad, just a matter of perception. Chatter of outsiders who are not unfounded.

Without a garbage man, who would pick up the garbage that littered. Without OB in the office, all employees would have to be bothered. Without the construction workers, no houses and high rise buildings. Every job has its own value. It is this value which proves that no job is despicable!

The most important is how we respond to a job. How do we apply professionally as possible to the work that is being cultivated. Career issues and the amount of revenue just to wait a matter of time. There are always new lessons to be drawn from any type of work.

Workers low wages so relevant, retired at a very low paid and some are not able to cash pensioners at all, the absence of free lifetime health insurance and the absence of well-being generated by the entire people of Indonesia, including all that we are not fully guaranteed welfare rights at all, we are the defenders of the law inikan let us fight kemakzulan and disobedience committed by the government against us all.

* If not us who appreciate, who else?

The answer is, "we have respect for our own work, but it will be but, if they have appreciated our work
Whether we like it or not, "history that would have brought into a type of state to speak. No country can guarantee the safety of its citizens from economic destruction weapons, and no country can effectively control the lives of its economy or its currency factors sendir.Tentu only the state can not protect citizens from threats such as transnational penepisan ozone layer, warming globalization, and epidemics of infectious diseases.

Not necessarily be able to do tasks or ideals of the market economy to do these things, very simple and probably very honest! "Of simplicity it will be even more apparent associated with social responsibility (Social Responsibility).

And as the "nation state", many have found through a process we call "long war". In the era of economic globalization is the mobility crisis, and of the extent to which the analysis said to have the charm of debate among the group itself, there many reasons to explain the existence of "economic decline and destruction of its validity".

Our country is a modern country that has a long way in sejarahnya.Pada 19 and 20 th century we can trace their origins to the present, not even giving guidance signs which can be surprising as the history of his journey. "Modern country like Indonesia", linking strategic planning with the stories of the changes in military technology and also then require a change into an economic strategy which spread its wings into the "Territorial State".

* How far the Government Should Be Limited?

The answer was: "if the country is characterized by the rule of law (Rule Of Law), are generally not concerned with the norms of justice, or to a collection of moral values, as long as the law is not doing anything wrong action to prevent the competition of market economy countries.

* Is the Motto of the Government to Come!

Creating a world market economy, which was proposed and described in the sense create the world that offers choice and protect the autonomy of each human being to make a choice? "Including the autonomy to make choices is a shift of genetic manipulation capabilities based on the legacy handed down to an ability that is engineered or an ability that can be strengthened through molecular biology.

We continue to be fooled by the government with programs that are not subject to the right target, for workers or the people of Indonesia, he said our country, a democratic country, but in reality it is not a democratic country but as a partisan state politik.Tuntutan workers and / or all of the people of Indonesia is to provide a fixed price for the government.

Who sich, which is actually stupid? "If this is the so-called developed countries and the rich in his produce!, But did not appreciate the values of the" noble values PANCASILA AND THE LAW OF 1945 FROM LEFT ", imagine-the nobility saja.Nilai Pancasila and the Constitution of 1945, is now the scene of a very konsfensional once a logical and rational aspect of the show is not a democratic country but refers to the state of partisan politics sharpened for the interests of the state is not dominant for the survival of the entire people of Indonesia who is not be efficient and effective.