Translate

Sabtu, 28 Januari 2012

KONFLIK AGRARIA DAN LINGKUNGAN HIDUP RAKYAT PETANI

oleh Muhammad Imam Wahyudi
pada 29 Desember 2011
pukul 19:27

Dalam hal ini pokok-pokok dasar hukum agraria,yang menjadi konflik permasalahannya adalah antara rakyat dan pemerintah tentang hak milik

Tanah namun harus di ingat oleh pemerintah ;”bahwa setiap undang-undang

Ataupun peraturan pemerintah yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan

Dengan pasal.33 UUD 1945 sebagai dasar hukumnya.



Dengan penjelasan untuk hal ini hak milik,adalah hak turun-temurun yang terkuat dan terpenuhi dapat dipunyai orang atas tanah.Akan tetapi hak milik ini juga di diskriminatifkan dapat beralih dan di alihkan kepada pihak lain,(dasar hukumnya :

Pasal.20 undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria).



Namun demikian secara kontrofersialnya hal-hal penting dalam konflik dasar lingkunganhidup dan pokok-pokok agraria tersebut adalah,yang berhak mendapatkan atas hak milik itu berdasarkan pasal.21 undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria adalah sebagai berikut dalam kesimpulannya hak milik itu terjadi karena ;



1.Pembukaan hutan



2.Bagian tanah ulayat



3.Penetapan pemerintah



4.Karena undang-undang



Apakah konflik atau kontrofersial dalam komposiumnya dalam ekspansi motorium pokok-pokok agraria semacam ini dengan aksesnya dapat bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah serta komponen-komponen dasar hukum undang-undang tentang pokok-pokok agraria dalam intimidasinya di indonesia.Belumlah dapat bisa diselesaikan dengan keadilan bagi korban dan pelaku perampasan dimeja hijaukan.



Dan ini adalah bukan masalah kecil bagi rakyat pada konflik yang sudah terjadi pada pokok-pokok tentang agraria serta peraturan dengan menyangkutnya soal nyawa hidup seseorang manusia,dalam persoalan ini sangat dominan sekali atas struktur tidak adanya kebijaksanaan dan keadilan dalam pemerintah.



Nyawa suatu manusia tidak dapat diukur dengan uang,boleh saja pemerintah kita berbicara tentang nyawa manusia dapat ditukar atau di ukur dengan uang,dan undang-undang dari manakah pemerintah bicara nyawa manusia dapat ditukar dengan uang,sebutkan dalam undang-undang nomor berapa,tahun berapa dan pasal berapa,serta ayat berapa bila undang-undang nyawa manusia dapat ditukar atau di ukur dengan uang kapan disyahkannya dan dikeluarkannya pada tanggal berapa,bulan berapa dan tahun berapa.Adakah pada UUD 1945 tentang hal tersebut.



Subyek yang paling utama dan massif yang bersifat laten maupun manifest dimaksud adalah lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi negara dan juga memiliki alat kewenangan besar untuk mengelola,menguasai,mengek

sploitasi dengan berbagai perangkat hukum berupa pemberian izin maupun hak-hak pemanfaatan atas tanah memberikan kemudahan-kemudahan bagi perusahaan swasta dalam negeri,asing,bumn ataupun proyek-proyek pembangunan menurut komnas ham pada tahun 2009 tercatat 4.000 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang masuk 62% pada kasus lingkungan hidup dan konflik agraria.



Pada umumnya undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,sangatlah jelas adanya diskriminatif ini mencabut ketentuan : boschordonnantie java en madoera 1927,staatsblad tahun 1927 Nomor 221 sebagaimana yang telah diubah dengan staatsblad tahun 1931 Nomor 168,terakhir diubah dengan staatsblad tahun 1934 Nomor 63 ; dan undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentaun pokok kehutanan.



Dengan dasar legalnya sudah jelas fatwanya didalam kontak teks kovenan internasional hak ekonomi,sosial,dan budaya pada artikel 11,paragraf 2 (a),negara-negara berkomitmen untuk ”mengembangkan atau memualai reforma sistem agraria dengan cara mana sehingga tercapainya pembangunan yang paling efisien.Dan dalam penggunaan sumber daya alam (developing or reforming agrarian system in such a way as to achieve the most efficient development and utilization of natural resources).



Dalam pasal.1 ayat 1 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang dimaksud dengan kehutanan dalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,kawasan hutan,dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.



Kemudian ayat 2 )."hutan adalaha suatu kesatuan ekositem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam lama hayati,yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.Lalu ayat 3 )."kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap."



Seperti yang tertuang dalam pasal.4 ayat (1) dan (2) kemudian juga dengan pasal.66 sampai pasal.28,adalah pasal-pasal yang bersifat mendukung atau memberikan jaminan pengamanan terhadap semua pasal tersebut yang sudah menjabarkan sebagai konsep hak menguasai negara,selebihnya pada (pasal.67.68,69 dan 70) itu mengatur tentang peluang partisipasi masyarakat serta peluang menyelesaikan sengketa kehutanan (pasal.74,75 dan 70).



Kondisi ini sangat jelas bertentangan sekali dengan masstricht tentang pelanggaran hak-hak ekonomi,sosial dan budaya,sebagai dalam pedoman pelaksanaan kovenan internasional yang telah diratifikasikan oleh republik indonesia melalui undang-undang No.11 Tahun 2005,pada hasil point 21 menyatakan "para korban pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budaya seharusnya tidak menghadapi sanksi kriminal semata-mata karena status mereka sebagai korban,seperti contohnya lewat undang-undang yang mengkriminalkan orang hanya karena tidak mempunyai rumah.



Demikian pula,juga tidak seorangpun harus diperlakukan di hukum karena menuntut hak-hak ekonomi,sosial dan budaya.Diskriminatif pada undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan menjadi sarana-prasarana kriminalisasi rakyat indonesia khususnya pada masyarakat adat dan petani,dan juga jalan masuk privatisasi sumber-sumber penting dalam agraria.



Dan undang-undang No.41 Tahun 1999 ini,juga telah melempangkan kepada jalan pemodal dan sebaliknya,yang membuat saluran-saluran pemiskinan terhadap masyarakat adat dan petani sebagai penggarap yang tinggal didaerah hutan lingkungan sekitarnya,dalam undang-undang ini termaksud swasta memiliki sebuah peluang besar melakukan eksploitasi atas alam indonesia disebutkan juga sebagai kriminalisasi pada "aksi sepihak" rakyat (dalam hal ini adalah untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya).



Semakin jelas dan tyegas kejadian konflik agraria ini sangat pasif dan kondusif sekali untuk dipertimbangkan,semisal pada pasal.50 ayat (3) adalah merupakan salah satu pasal yang tidak memiliki dan tidak berpihak kepada petani atau adat,justru dalam pasal ini disebutkan ;"setiap orang dilarang :



Tindakan



a.Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah ;



b.Merambah kawasan hutan ;



c.Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan ;



e.Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang".



Mencermati secara dalam kritisnya draft rancangan undang-undang perlindungan pertanian pangan berkelanjutan secara formatif yang formal dan jelas yang baru disyahkan medio september 2009,maka dalam kontruksinya ini berpikiran dan dapat disimpulkan antara lain ;



Memutuskan dan Pertimbangan kembali :



Pertama : konstitusionalis dibidang kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat orang banyak.



Kedua : kesadaran akan negara agraria.



Ketiga : Pengakuan atas hak atas pangan.



Keempat : kesadarn akan problem lahan pertanian pangan.



Kelima : keinginan pembaruan dibidang agraria dan lingkungan hidup sesuai TAP.MPR.IX/MPR/2001.



Keenam : tetap mempertahankan konsep ketahanan pangan meski menerima kedaulatan pangan,bahkan kemudian diletakan berbarengan dengan kemandirian pangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar