Translate

Selasa, 17 Januari 2012

Kronologi Pembuatan Hukum


Kronologi Pembuatan Hukum

Muhammad Imam Wahyudi
Jan 16, 2012 11:02 PM

Kronologis Pemanfaatan Ideologi Undang-undang atau Rancangan Undang-undang dalam kondisi saat ini,negara kita digoncangkan oleh sebuah fenomenal sejarah fragmentasi kecacatan mental jiwa negara ! "Subyek yang paling utama dan massif yang bersifat laten maupun manifest dimaksud adalah lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi negara dan juga memiliki alat kewenangan besar untuk mengelola,menguasai,mengeksploitasi dengan berbagai perangkat hukum berupa pemberian izin maupun hak-hak pemanfaatan atas tanah memberikan kemudahan-kemudahan bagi perusahaan swasta dalam negeri,asing,bumn ataupun proyek-proyek pembangunan menurut komnas ham pada tahun 2009 tercatat 4.000 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang masuk 62% pada kasus lingkungan hidup dan konflik agraria.

Kondisi ini sangat jelas bertentangan sekali dengan masstricht tentang pelanggaran hak-hak ekonomi,sosial dan budaya,sebagai dalam pedoman pelaksanaan kovenan internasional yang telah diratifikasikan oleh republik indonesia melalui undang-undang No.11 Tahun 2005,pada hasil point 21 menyatakan "para korban pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budaya seharusnya tidak menghadapi sanksi kriminal semata-mata karena status mereka sebagai korban,seperti contohnya lewat undang-undang yang mengkriminalkan orang hanya karena tidak mempunyai rumah.


Ternyata berhadapan dengan suatu realita menguatnya konsolidasi kekuasaan oligarki politik sebagai mesin penghancur dari kapitalisme birokratik rente,merupakan modus o...perandi nasional dari kapitalisme internasional/neo-imperialisme.Yang justru keluar adalah produk hukum agraria yang berwajahkan sektoral dan mengandung maksud privatisasi berdampak pada menguatnya akses modal untuk mengeksploitasi sumber-sumber dan justru memperkecil akses rakyat.

LANDASAN DASAR HUKUM
Disini saya akan memberikan sedikit tentang penj...elasan dan memperjelaskan kembali agar dimengerti,namun jangan sampai tidak di pahami atau dimengerti sama sekali apa itu hukum dan landasan dasar hukum.

Bukanlah sebagai momok dan juga sosok mainan anak kecil yang dijual oleh pedagang mainan atau pedagang kaki lima di pinggir jalan,sekolah,pasar dan lain-lainnya secara sadar m...aupun tidak sadar,marilah kita ungkapkan bersama-sama membicarakan arti sesungguhnya tentang landasan dasar hukum itu dapat terbagi menjadi dalam 3 kata-kata yaitu adalah ;

  1. Hukum : satu badan hukum yang mempunyai wewenang dan kekuasaan sepenuhnya serta memmutuskan semua segala bentuk kejadian-kejadian yang sudah terjadi dan belum terjadi.
  2. Dasar : adalah sesuai dengan UUD 1945 yang berazaskan pancasila dan ketuhanan yang maha esa dalam pasal.30 ayat 1 dan 2 (setiap warga negara mempunyai tanggung jawab membela negara).
  3. Landasan : yaitu ideologi pancasila maupun merupakan filsafat bangsa indonesia.
Terima kasih sebelumnya kami telah memberikan sedikit info serta dapat di pahami secara bagaimana mestinya manusia normal dalam kehidupan bernegara dalam taraf hidup layak adil sejahtera dan makmur berkehidupan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar