HUKUM PERBURUHAN YANG SEMRAWUT ?
Selama ini,dalam hal penyelesaian kasus=kasus perburuhan,yang 
diatur dalam Undang-undang No.12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja 
"(PHK) dan Undang-undang No.22/1957 tentang penyelesaian perselisihan 
perburuhan.
Dalam kenyataannya,kedua perangkat undang-undang itu sudah tidak
 memadai lagi.Apa sebabnya adalah bahwa kedua undang-undang itu dalam 
pelaksaannya bukan saja tidak untuk menjamin adanya kepastian hukum,akan
 tetapi lebih sering menempatkan buruh pada pihak yang dirugikan.
Pasal3 ayat (1) UU No.12/1964 menyebutkan bahwa penguasa dapat 
memutuskan hubungan kerja (PHK) setelah memperoleh izin dari Panitia 
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D).Dan terus selanjutnya 
menurut pasal 10 UU No.12/1964,PHK tanpa izin P4D tersebut adalah batal 
demi hukum.
UU No.12/1964 hanya dengan menyebut tentang PHK dan tidak menyebut tentang adanya "PHK sementara" atau skorsing.
Tetapi pasal 11 UU No.12/1964 mengatakan,dalam hal tersebut 
adanya permintaan banding terhadap putusan P4D keoada P4 Pusat,maka 
sebagaimana selama belum ada leputusan dari lembaga yang disebut 
terakhir ini,adalah baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi 
segala kewajiban-kewajibannya.
Artinya,pengusaha harus tetap memberi upah pada buruh (sesuai 
dengan pasal 1602 B.W) dan buruh harus tetap bekerja (pasal 1603 
B.W).Dalam hal ini,hampir tidak ada suatu lembaga atau instansipun yang 
dapat memaksa pengusaha.Akan tetapi sering terjadi,dari pihak majikan 
menolak atau memberi upah pada buruhnya dengan alasan bahwa pihaknya 
masih menunggu keputusan P4D.Dan buruh harus tetap dengan terpaksa 
berada pada pihak yang merugikan.
Akan halnya dalam perselisihan perburuhan,dengan mekanisme 
penyelesaiannya diatur dalam Undang-undang No.22/1957.Pasal 1 ayat (1) 
butir c UU No.22/1967 merumuskan perselisihan perburuhan sebagai 
"pertentangan antara majikan atau kumpulan majikan dengan serikat 
pekerja/buruh atau gabungan serikat buruh/pekerja berhubungan dengan 
tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja,syarat-syarat 
kerja dan /atau keadaan perburuhan".
To Bee Countinue
 
