Undang-undang Bukan Kacang Goreng
Kronologis Pemanfaatan Ideologi Undang-undang atau Rancangan Undang-undang
dalam kondisi saat ini,negara kita digoncangkan oleh sebuah fenomenal
sejarah fragmentasi kecacatan mental jiwa ! “undang-undang atau
rancangan undang-undang”yang implasinya mendampakan kedalam sebuah
argumentasi dokumen negara yang sangat tid…ak pasif dalam rumusan etika
dan logika skala standar struktrur pengkajian analisa tatanan sistem
kerja undang-undang tersebut yang tak kondusif menjadi konflik
kontrofersial pertanyaan serta perdebatan publik.
Yang diwarnai dengan penyelesaian perdebatan dan pembahasan yang
ujung-ujungnya tidak akan menyelesaikan suatu permasalahan
pemecahannya,apakah semua rancangan undang-undang dan konsep-konsepnya
dapat dipertanggung jawabkan sebagai unsur utama pada penyelesaian
negara saat mulai dilaksanakan atau pelaksanaannya berjalan dengan
sungguh baik secara normal formatifnya terbawa kedalam
indikator-indikator instrumental aspek-aspek evaluasi jabatan,uraian
jabatan dan lain-lainya atas penyelesaian atas rekomendasi dari
usulan-usulan komisi dan lain-lainya.
Sebagaimana yang kita ketahui secara umumnya dalam pembentukan maupun
perubahan total suatu rancangan undang-undang baik itu didalam dan
maupun diluar, undang-undang itu sendiri,harus sudah siap untuk masa
akan kedepannya bisa dipertanggung jawabkan,bahwa berapa banyak sudah
kasus-kasus yang terjadi berbasiskan gender berasal dari
indonesia.”Entah itu dari keamanan nasional,lembaga dan lain-lainya
adalah sebuah kasus pelanggaran HAM berat”,contohnya saja suatu
gambaran yang kongkrit dan detail mengenai hal apa saja yang dilakukan
secara wajar maupun tidak wajar terkoordinirsasi untuk kepentingan
individualnya sendiri.
Problematikanya Permasalahan Undang-undang dan Rancangan Undang-undang
Namun sekali lagi apakah suatu pembentukan atau perubahan sebuah
undang-undang dan rancangan undang-undang dapat dipertanggung jawabkan
dengan semaksimal mungkin dalam tatanan skala standar strukturnya sistem
kerjanya benar,ini adalah awal bukti-bukti untuk menciptakan suatu
pola didikasi yang bertujuan tersistematisir dan terorganisir bentuk
nyata yang akan pada akhirnya mengerucutkan pada sebuah tanggung jawab
negara akan adanya hal terjadi diwilayah-wilayah ini adalah indonesia.
Hal ini adalah tidak terkoordinir oleh sistem keamanan,tidak
terkoordinir oleh pola skala standar strukturnya dan seterusnya sampai
diatas akan yang bertopangkan pada kekuasaan wewenang elit politik yang
mengandalkan suatu perlindungan undang-undang yang didapatkan,sementara
waktu rakyat hanya menunggu hasil dan menerima penderitaan kenyataan
hidup pahit dalam tekanan mental bhatin pada rangka tindakan kecurangan
undang-undang dan rancangan undang-undang yang dikuasai oleh kewenangan
pemerintah yang harus ditaati oleh rakyat untuk ditindas mati dari
pemerintah.@Muh.Imam W
Tidak ada komentar:
Posting Komentar