Mengapa indonesia ingin menjadi pemerintah parlemen disebabkan tidak sanggupnya menjalan suatu demokrasi dan tidak sanggup menjalankan kewajiban-kewajiban yang ada.
Bagaimanakah praktek demokrasi parlemen itu ?
Mula-mula membawa pemberontakan sebelum adanya pemberontakan adalah OTOKRASI :kekuasaan pemerintah didalam satu tangan orang saja rakyat tak ikut bersuara,rakyat harus menurut saja ! salah satu orang itu bertanya apakah STAAT itu ? “Apakah staat itu,dia menjawab staat itu adalah aku sendiri memang inilah aku seorang otokrat yang tulen.Didalam pemerintahan otokrasi disokong oleh dua golongan menjadi benteng otokrasi yang menjadi gambarnya kaum jempolan didalam masyarakat yang dinamakan masyarakat feodal”.
Akan tetapi lambat laun timbullah satu golongan baru adalah kaum burjuis mereka punya perusahaan niaga,pertukangan mulai lahir dan timbul untuk suburnya dan selamatnya mereka mendapat kekuasaan itu harus direbutnya sendiri ? tetapi buat merebut orang yang harus mempunyai kekuasaan penuh.Padahal kaum burjuis “belum mempunyai kekuatan yang sangat besarini adalah suatu implementasi sangat tinggi sekali dimana kita mempunyai kekuatan maka dialah yang menang”. Apabila kita tidak mempunyai kekuatan sama sekali maka kalahlah.
Apakah politik itu !
politik adalah “suatu strategi yang dimainkan oleh pemerintah”. ? Sudah banyak kaum pemerintah melakukan politiknya untuk mementingkan dirinya sendiri dan tidak mementingkan pemikiran rakyat atau bangsanya,ini adalah suatu faktor yang sangat jelas dan fakta-fakta yang terbukti sekali ! pemerintah menjadikan semua partai-partai nasional di indonesia menjadikan pemerintahan demokrasi politik menjadi fenomena yang sangat dalam perencanaan-perencanaan yang telah disusun dengan berbagai cara untuk melaksanakan politiknya. Pemerintah harus bertanggung jawab atas amandemen atau amanah yang di berikan wewenang kekuasaan dari rakyat kepada pemerintah ...? mengakibatkan terjadinya asosila kejiwaan tersendiri,sudah banyak pengorbanan rakyat untuk bersabar,dalam permasalahannya adalah ! terlalu banyaknya peraturan baru dalam undang-undang negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar