SADAR HUKUM LEWAT FACEBOOK
Mempelajari ilmu hukum sangat luas
ruang lingkupnya, Apabila kita berpendapat bahwa ilmu hukum itu hanya
berurusan dng peraturan perundang-undangan belaka maka suatu hal yg
picik, kita harus melihat bahwa hukum d...ilihat sebagai fenomen universal, bukan lokal
ataupun regional. Berikut ini daftar masalah yg bisa dimasukkan ke
dalam tujuan untuk mempelajari hukum yang ruang lingkupnya memang sangat
lu...as secara demikian itu, yaitu:
1. Mempelajari asas-asas hukum
yg pokok.
2. Mempelajari sistem formal hukum.
3. Mempelajari
konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4.
Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yg dilindungi oleh
hukum.
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari
mana dia datang/muncul, apa yg dilakukannya dan dng
cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukan hal itu.
6. Mempelajari
tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
7. mempelajari tentang perkembangan hukum; apakah hukum itu sejak
dahulu sama dng yg kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah sesungguhnya
hukum itu berubah dari masa ke masa?
8. Mempelajari
pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa.
9.
mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat.
Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dng sub-sub sistem lain
dlm masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
10. apabila
ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimakah sifat-sifat
atau karateristik keilmuannya itu?
Hukum menetapkan apa yang
harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang.
Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata-nyata
berbuat melawan hukum, melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan
terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut
hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu
bentuk penegakan hukum.
Mengenali SURAT DAKWAAN Jaksa Penuntut
Umum (JPU)
Mungkin Anda pernah membaca koran tentang perkara
pidana tertulis diberita tsb dakwaan jaksa penuntut umum yang berlapis,
yang menyebutkan dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih
subsider.
Dakwaan berlapis ini disebut dakwaan alternatif. Jaksa
akan l...ebih dulu membuktikan dakwaan primer. bila tidak terbukti
barulah jaksa membuktikan dakwaan subsider dan seterusnya.
Ada juga
dakwaan kumulatif, yakni bila dalam sebuah kasus terjadi lebih dari satu
perbuatan pidana. Misalnya selain mencuri, kawanan pencuri juga
memperkosa korbannya. Disamping itu mereka membawa senjata api ilegal.
maka terhadap tersangka dibidikkan dakwaan kumulatif, dakwaan I, II dan
III.
Dakwaan I misalnya mencuri, II memperkosa dan II memiliki
senjata api ilegal. Masing-masing dakwaan mesti dibuktikan dan
hukumannya disesuaikan dengan pidana gabungan. Bisa dipastikan hukuman
terhadap pelaku akan lebih berat.
Disamping itu ada juga dakwaan
tunggal. Misalnya dengan dakwaan pencurian saja, meskipun pencurian tadi
dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku.
Teguran dari
Pengadilan !!!
Juru sita wajib memberikan peringatan kepada
pihak yang kalah berpekara agar menjalankan keputusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Peringatan juru sita ini disebut
aanmaning (bhs belanda).
Setidaknya juru sita wajib memberikan
teguran sebanyak tiga kali. Dua tegura...n pertama disebut aanmaning,
satu teguran terakhir disebut anplaking. Teguran dari lingkungan
pengadilan ini sekaligus membedakannya dengan istilah somasi (teguran),
yakni teguran yang biasanya dilakukan Advokat di luar pengadilan.
Bila pihak yang kalah berpekara tetap membandel barulah pihak pengadilan
dapat menjalankan eksekusi. Misalnya sebagai pihak yang kalah berpekara
Budi diperintahkan mengosongkan rumahnya. Tapi ia tidak juga mau
mengosongkan rumahnya.
Karena Budi membandel maka pihak pengdilan
dapat melakukan tindakan pengosongan dengan pemaksaan. Hanya saja
sebelum ada pemaksaan pengosongan, juru siita pengadilan wajib menegur
Budi dan jika terpaksa dengan upaya paksa.
Praduga Tidak
Bersalah (presumption of innocence) = Dalam Hukum tidak mudah menuduh
seseorang bersalah. Jadi jangan asal tuduh !!!!!.
"Tolong
hormati asas praduga tidak bersalah klien saya," kata seorang Advokat
dalam jumpa pers.
Inilah salah satu asas penting dlm hukum, yakni
"praduga tidak bersalah". Istilah ini sering digunakan oleh seseorang yg
tengah menghadapi k...asus hukum, baik diluar pengadilan maupun di dlm
pengadilan.
Seseorang yg dituduh melakukan kejahatan selalu meminta
agar asas praduga tidak bersalah diberlakukan kepadanya, sebelum ada
vonis hakim yg bersifat final maka yg bersangkutan tetap menganggap
dirinya tidak bersalah.
Bila hakim memvonis terbukti bersalah dan
terdakwa menerimanya barulah yg bersangkutan boleh dibilang bersalah.
Namun jika terdakwa kemudian melakukan upaya hukum ke pengadilan yg
lebih tinggi maka ia kembali tidak dapat dinyatakan bersalah. Upaya
hukum tadi dpt berupa Banding, Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa yg
disebut Peninjauan Kembali (PK).
Bila upaya hingga hingga PK dan
akhirnya hakim PK memvonis bersalah barulah terpidana disebut "bersalah"
dlm arti yg sesungguhnya, karena vonis hakim disini sdh bersifat final.
Vonis hakim yg bersifat in kracht (bhs belanda) yg berarti "berkekuatan
hukum tetap dan pasti", tidak ada upaya hukum lain yg dpt diajukan.
Apa itu Lex specialis derogaat Lex generalis ?!
Ada asas
hukum yang mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang khusus
mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, dalam
hukum diistilahkan dengan Lex specialis derogaat Lex generalis.
Contoh kasus yang terjadi dalam peraturan perkaw...inan. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur soal perkawinan
dan masih dapat digunakan. Namun setelah muncul UU Perkawinan No.1/1974
maka ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata tidak digunakan lagi. Bila
ada yang memaksakan pasti ada syetan dibalik itu sebab Hukumnya sendiri
bilang peraturan khususlah yang berlaku bukan peraturan yang bersifat
umum.
Apa itu EKSAMINASI ?!
Bila terjadi putusan hakim
yang merugikan pencari keadilan yang di nilai janggal maka pihak yang
dirugikan dapat menuntut agar vonis hakim yang dinilai "janggal" itu
diuji.
Pengujian terhadap putusan hakim seperti ini disebut
eksaminasi (berasal dari bhs Belanda,examinatie).
Eksaminasi ini
dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis hakim di bawahnya. Jadi
kalau ada yang tidak puas terhadap sebuah vonis hakim maka ia dapat
memohon MA agar melakukan eksaminasi terhadap vonis hakim bawahannya
tersebut.
Disini kecakapan sang hakim diuji, disini superiornya
diuji kembali.
KETENTUAN UMUM DALAM KUHAP :
1.
PENYIDIK : Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan.
2. PENYIDIKAN : Serangkaian tindakan
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
men...cari serta mengumpilkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3. PENYIDIK PEMBANTU : Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia
yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan
yang diatur dalam undang-undang ini.
4. PENYELIDIK : Pejabat polisi
negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk melakukan penyelidikan.
5. PENYELIDIKAN : Serangkaian tindak
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
6. a.
JAKSA : Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. PENUNTUT UMUM : Jaksa
yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan
dan melaksanakan penetapan hakim.
7. PENUNTUTAN : Tindakan penuntut
umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
8. HAKIM : Pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk mengadili.
9. MENGADILI : Serangkaian tindakan hakim untuk
menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas,
jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
10. PRAPERADILAN : Wewenang
pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu
penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti
kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak
lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
11.
PUTUSAN PENGADILAN : Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang
pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas
dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
12. UPAYA HUKUM : Hak terdakwa atau penuntut
umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau
banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan
penijauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
13. PENASEHAT HUKUM : Seorang yang memenuhi
syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi
bantuan.
14. TERSANGKA : Seorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana.
15. TERDAKWA : Seorang tersangka yang dituntut,
diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
16. PENYITAAN ;
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di
bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau
tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan
dan peradilan.
17. PENGGELEDAHAN RUMAH : Tindakan penyidik untuk
memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutp lainnya untuk melakukan
tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
18.
PENGGELEDAHAN BADAN : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras
ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
19. TERTANGKAP
TANGAN : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak
pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rammai sebagai
orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan
benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
itu yang menunjukkan bahwa dia adalah pelakunya atau turut melakukan
atau membantu melakukan tindak pidana itu.
20. PENANGKAPAN : Suatu
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka
atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan
atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
21. PENAHANAN : Penempatan tersangka
atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umu atau
hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
22. GANTI Kerugian : Hak seorang untuk
mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang
karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau
hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
23. REHABILITASI : Hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam
kemapuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada
tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan,
ataupun diadli tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekelituan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
24. LAPORAN : Pemberitahuan
yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan
undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang
atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
25. PENGADUAN :
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada
yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan
tindak pidana aduan yang merugikannnya.
26. SAKSI : Orang yang
dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan
peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia
lihat sendiri dan dia alami sendiri.
27. KETERANGAN SAKSI : Salah
satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi
mengenai suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat
sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya
itu.
28. KETERANGAN AHLI : Keterangan yang diberikan oleh seorang
yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentinagn pemeriksaan.
29.
KETERANGAN ANAK : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang
hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
30. KELUARGA : Mereka yang mempunyai hubungan
darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka
yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.
31. SATU hari : Dua puluh empat jam dan satu
bulan adalah waktu tiga puluh hari
32. TERPIDANA : Seorang yang
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Daftar Istilah Hukum :
1. A charge :
Saksi a charge adalah saksi yang memberatkan terdakwa.
2. Actor
intelektualis : Pelaku yang menjadi otak suatu perbuatan/peristiwa.
3. A decharge : Saksi a decharge adalah saksi yang meringankan terdakwa.
4. Advice : Nasehat / penerangan.
5. An sich : Hanya dalam hal
terseb...ut / Hanya mengenai itu saja.
6. Bedrog :Penipuan /
Memperdaya.
7. Bush lawyer : Pokrol.
8. Consensuil : Berdasarkan
sepakat / Persesuaian kehendak.
9. Dader : Pembuat / Pelaku.
10. Deugden : Kebajikan.
11. De facto : Kenyataan.
12. De jure :
Sesuai hukum / Secara yuridis.
13. De will : Kehendak / Kemauan.
14. Dolus : sengaja.
15. Dolus eventualis : Kesengajaan sebagai
kemungkinan
16. Equality before the law : Semua diperlakukan sama di
hadapan hukum
17. Error in persoona : Kekeliruan mengenai orangnya
18. In casu : Dalam hal lain
19. In the west or in the east logical
it is same : Di barat maupun di timur logika adalah sama
20. Ius
curia novit : Hakim dianggap tahu hukum
21. Judex facti : Hakim yang
memeriksa tentang duduk perkaranya,hakim tingkat pertama dan hakim
banding
22. Judge made law : Penemuan hukum oleh hakim
23.
jumping conclution : Gegabah menyimpulkan, kesimpulan yang salah
24.
Kompensasi : Perjumpaan uang
25. Kort maar bon'dig en hardig :
Ringkas,padat, dan mencakup
26. Last but not least : Yang terakhir
tetapi bukan yang tidak terpenting
27. Law is logic : Hukum adalah
logika
28. Lawyer skills : Kemampuan advokat
29. Law is not
logic but experience : Hukum bukan logika tetapi adalah kenyataan yang
terjadi
30. Legal audit : Pemeriksaan dari sudut pandang hukum
31. Legal opinion : Pendapat hukum
32. Legal reasoning : Alasan
berdasarkan argumentasi hukum
33. Lex specialis derogate legi
generale : Peraturan yang bersifat khusus mengalahkan peraturan yang
bersifat umum
34. Living law : Hukum yang hidup dalam masyarakat
35. Misbruik van het procesrecht : Penyalah gunaan pada hukum acara
36. Negative wettelijk : Sistem negatif menurut undang-undang,
pembuktiaan berdasarkan batas minimal alat bukti yang sah dan keyakinan
hakim
37. Notoir feiten : Fakta yang diketahui secara umum, semua
orang dianggap tahu
38. Novasi : Pembaharuan hutang
39. Obscuur
libel : Kabur, tidak jelas, rancu
40. Onslag van alle
rechsvervolging : Lepas dari segala tuntutan hukum
41. Oogmerk :
Niat, maksud
42. Over bodig : Berlebihan, melebar, tidak jelas
43. Pleedooi : Pembelaan
44. Poor Criminality : Kejahatan karena
kemiskinan
45. Pre judice : Tidak mendasar, tidak terikat sesuatu
46. Quod non : Padahal tidak
47. Recht title : Alas hak
48.
Rechtsvaardigheid : Keadilan
Membunuh, bebas dari tuntutan...
Why ...?
Sumartin membunuh orang akan tetapi tdk dihukum?
ternyata pembunuhan itu dilakukan dengan terpaksa maka pelakunya dapat
dibebaskan, keadaan memaksa seperti ini disebut Overmacht (bhs belanda)
yg berarti daya paksa.
Bukan hanya dlm membunuh, tapi dlm setiap
perbuatan pidana lainnya. Bila perbuatan pidana tsb dilakukan karena
keadaan memaksa maka pelakunya tdk boleh dihukum.
Tentu harus
dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan kalau kejadian tsb benar-benar
Overmacht.
BAB VI
TERSANGKA DAN TERDAKWA
Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan
selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka
berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3) ...Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal
51
Untuk mempersiapkan pembelaan :
a. tersangka berhak untuk
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang
apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b.
terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal
52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan,
tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada
penyidik atau hakim.
Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada
tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk
setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli
diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak
mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama
dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang
ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk
mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau
terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima
belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam
dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum
sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
(2)
Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan
berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan
asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan
perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal
58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan
kesehatan, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan
berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang
berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada
keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa
ataupun orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk
mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima
kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya
dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan
penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Pasal
61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan
perantaraan penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak
keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara
tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk
kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
(1) Tersangka atau
terdakwa berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya, dan menerima
surat dari penasehat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang
diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa
disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat menyurat antara tersangka
atau terdakwa dengan penasehat hukumnya atau sanak keluarganya tidak
diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan
negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat
menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka
atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim
atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada
tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada
pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi"telah ditilik".
Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima
kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa berhak untuk
diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi
dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan
keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Psal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding
terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan
bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang
tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95.
Pasal Dibawah
ini Keterangan Pasal Diatas:
Pasal 177
(1) Jika terdakwa
atau saksi tidak paham bahasa indonesia, hakim ketua sidang menunjuk
seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan
dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2) dalam hal seorang
tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara dia tidak boleh pula
menjadi juru bahasa dalam perkara ini.
Pasal 178
(1) Jika
terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim
ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul
dengan terdakwa atau saksi itu.
(2) Jika terdakwa atau saksi bisu
dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan
semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada
terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan
selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.
Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau perpidana berhak menuntut
ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau
dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas
penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau
hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang
praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti
kerugian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diajukan oleh tersangka,
terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang
mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan
memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada Ayat (1) ketua
pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili
perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti
kerugian sebagaimana tersebut pada Ayat (4) mengikuti acara
praperadilan.
Pasal 77
Pengadilan negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan,
penahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanaya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
IV.Simpulan
- Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian rupa telah direkayasa
agar terdakwa terhindar dari pidana penjara.Berarti putusan ini telah
mengabaikan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri,yaitu untuk
mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil; untuk keadilan dan
kegunaan,serta kepastian; dan lebih dari itu adalah untuk menciptakan
atau mendatangkan perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap
orang/masyarakat banyak;
- Putusan terkesan menutup-nutupi
perbuatan/kejahatan seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan
terdakwa sedemikian rupa diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan
penggelapan sehingga akhirnya terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari
segala dakwaan (vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini
(kasus kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan
perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak
nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan
korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK
PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;
- Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan
mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh
penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika
berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan
melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan
menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap
terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya
kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap
pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).
- Putusan tesebut
tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup
dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa
keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang
(hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka
sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.
- Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan
individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan
kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.
-Putusan yang
membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat
tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan
putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan
perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun
konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa
telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini
sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan
sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian
sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil
korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.
IV.Simpulan
- Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian
rupa telah direkayasa agar terdakwa terhindar dari pidana
penjara.Berarti putusan ini telah mengabaikan apa yang menjadi tujuan
hukum itu sendiri,yaitu untuk mengatur tatatertib masyarakat secara
damai dan adil; untuk keadilan dan kegunaan,serta kepastian; dan lebih
dari itu adalah untuk menciptakan atau mendatangkan
perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap orang/masyarakat
banyak;
- Putusan terkesan menutup-nutupi perbuatan/kejahatan
seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan terdakwa sedemikian rupa
diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan sehingga akhirnya
terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan
(vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini (kasus
kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan
perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak
nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan
korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK
PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;
- Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan
mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh
penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika
berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan
melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan
menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap
terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya
kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap
pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).
- Putusan tesebut
tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup
dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa
keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang
(hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka
sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.
- Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan
individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan
kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.
-Putusan yang
membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat
tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan
putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan
perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun
konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa
telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini
sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan
sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian
sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil
korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar