KONFLIK AGRARIA DAN LINGKUNGAN HIDUP RAKYAT PETANI
 
 oleh Muhammad Imam Wahyudi
 pada 29 Desember 2011 
 pukul 19:27
 
 Dalam hal ini pokok-pokok dasar hukum agraria,yang menjadi konflik 
permasalahannya adalah antara rakyat dan pemerintah tentang hak milik
 
 Tanah namun harus di ingat oleh pemerintah ;”bahwa setiap undang-undang
 
 Ataupun peraturan pemerintah yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan
 
 Dengan pasal.33 UUD 1945 sebagai dasar hukumnya.
 
  
 
 Dengan penjelasan untuk hal ini hak milik,adalah hak turun-temurun yang
 terkuat dan terpenuhi dapat dipunyai orang atas tanah.Akan tetapi hak 
milik ini juga di diskriminatifkan dapat beralih dan di alihkan kepada 
pihak lain,(dasar hukumnya :
 
 Pasal.20 undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria).
 
  
 
 Namun demikian secara kontrofersialnya hal-hal penting dalam konflik 
dasar lingkunganhidup dan pokok-pokok agraria tersebut adalah,yang 
berhak mendapatkan atas hak milik itu berdasarkan pasal.21 undang-undang
 Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria adalah 
sebagai berikut dalam kesimpulannya hak milik itu terjadi karena ;
 
  
 
 1.Pembukaan hutan
 
  
 
 2.Bagian tanah ulayat
 
  
 
 3.Penetapan pemerintah
 
  
 
 4.Karena undang-undang
 
  
 
 Apakah konflik atau kontrofersial dalam komposiumnya dalam ekspansi 
motorium pokok-pokok agraria semacam ini dengan aksesnya dapat bisa 
dipertanggung jawabkan oleh pemerintah serta komponen-komponen dasar 
hukum undang-undang tentang pokok-pokok agraria dalam intimidasinya di 
indonesia.Belumlah dapat bisa diselesaikan dengan keadilan bagi korban 
dan pelaku perampasan dimeja hijaukan.
 
  
 
 Dan ini 
adalah bukan masalah kecil bagi rakyat pada konflik yang sudah terjadi 
pada pokok-pokok tentang agraria serta peraturan dengan menyangkutnya 
soal nyawa hidup seseorang manusia,dalam persoalan ini sangat dominan 
sekali atas struktur tidak adanya kebijaksanaan dan keadilan dalam 
pemerintah.
 
  
 
 Nyawa suatu manusia tidak dapat diukur 
dengan uang,boleh saja pemerintah kita berbicara tentang nyawa manusia 
dapat ditukar atau di ukur dengan uang,dan undang-undang dari manakah 
pemerintah bicara nyawa manusia dapat ditukar dengan uang,sebutkan dalam
 undang-undang nomor berapa,tahun berapa dan pasal berapa,serta ayat 
berapa bila undang-undang nyawa manusia dapat ditukar atau di ukur 
dengan uang kapan disyahkannya dan dikeluarkannya pada tanggal 
berapa,bulan berapa dan tahun berapa.Adakah pada UUD 1945 tentang hal 
tersebut.
 
  
 
 Subyek yang paling utama dan massif yang 
bersifat laten maupun manifest dimaksud adalah lembaga pemerintahan yang
 menjalankan fungsi-fungsi negara dan juga memiliki alat kewenangan 
besar untuk mengelola,menguasai,mengek
 
 sploitasi dengan 
berbagai perangkat hukum berupa pemberian izin maupun hak-hak 
pemanfaatan atas tanah memberikan kemudahan-kemudahan bagi perusahaan 
swasta dalam negeri,asing,bumn ataupun proyek-proyek pembangunan menurut
 komnas ham pada tahun 2009 tercatat 4.000 kasus pelanggaran hak asasi 
manusia yang masuk 62% pada kasus lingkungan hidup dan konflik agraria.
 
  
 
 Pada umumnya undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,sangatlah
 jelas adanya diskriminatif ini mencabut ketentuan : boschordonnantie 
java en madoera 1927,staatsblad tahun 1927 Nomor 221 sebagaimana yang 
telah diubah dengan staatsblad tahun 1931 Nomor 168,terakhir diubah 
dengan staatsblad tahun 1934 Nomor 63 ; dan undang-undang Nomor 5 Tahun 
1967 tentang ketentuan-ketentaun pokok kehutanan.
 
  
 
 
Dengan dasar legalnya sudah jelas fatwanya didalam kontak teks kovenan 
internasional hak ekonomi,sosial,dan budaya pada artikel 11,paragraf 2 
(a),negara-negara berkomitmen untuk ”mengembangkan atau memualai reforma
 sistem agraria dengan cara mana sehingga tercapainya pembangunan yang 
paling efisien.Dan dalam penggunaan sumber daya alam (developing or 
reforming agrarian system in such a way as to achieve the most efficient
 development and utilization of natural resources).
 
  
 
 
Dalam pasal.1 ayat 1 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang dimaksud
 dengan kehutanan dalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan 
hutan,kawasan hutan,dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
 
  
 
 Kemudian ayat 2 )."hutan adalaha suatu kesatuan ekositem berupa 
hamparan lahan berisi sumber daya alam lama hayati,yang didominasi 
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya 
tidak dapat dipisahkan.Lalu ayat 3 )."kawasan hutan adalah wilayah 
tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk 
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap."
 
  
 
 
Seperti yang tertuang dalam pasal.4 ayat (1) dan (2) kemudian juga 
dengan pasal.66 sampai pasal.28,adalah pasal-pasal yang bersifat 
mendukung atau memberikan jaminan pengamanan terhadap semua pasal 
tersebut yang sudah menjabarkan sebagai konsep hak menguasai 
negara,selebihnya pada (pasal.67.68,69 dan 70) itu mengatur tentang 
peluang partisipasi masyarakat serta peluang menyelesaikan sengketa 
kehutanan (pasal.74,75 dan 70).
 
  
 
 Kondisi ini sangat 
jelas bertentangan sekali dengan masstricht tentang pelanggaran hak-hak 
ekonomi,sosial dan budaya,sebagai dalam pedoman pelaksanaan kovenan 
internasional yang telah diratifikasikan oleh republik indonesia melalui
 undang-undang No.11 Tahun 2005,pada hasil point 21 menyatakan "para 
korban pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budaya seharusnya
 tidak menghadapi sanksi kriminal semata-mata karena status mereka 
sebagai korban,seperti contohnya lewat undang-undang yang 
mengkriminalkan orang hanya karena tidak mempunyai rumah.
 
  
 
 Demikian pula,juga tidak seorangpun harus diperlakukan di hukum karena 
menuntut hak-hak ekonomi,sosial dan budaya.Diskriminatif pada 
undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan menjadi 
sarana-prasarana kriminalisasi rakyat indonesia khususnya pada 
masyarakat adat dan petani,dan juga jalan masuk privatisasi 
sumber-sumber penting dalam agraria.
 
  
 
 Dan 
undang-undang No.41 Tahun 1999 ini,juga telah melempangkan kepada jalan 
pemodal dan sebaliknya,yang membuat saluran-saluran pemiskinan terhadap 
masyarakat adat dan petani sebagai penggarap yang tinggal didaerah hutan
 lingkungan sekitarnya,dalam undang-undang ini termaksud swasta memiliki
 sebuah peluang besar melakukan eksploitasi atas alam indonesia 
disebutkan juga sebagai kriminalisasi pada "aksi sepihak" rakyat (dalam 
hal ini adalah untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya).
 
  
 
 Semakin jelas dan tyegas kejadian konflik agraria ini sangat pasif dan 
kondusif sekali untuk dipertimbangkan,semisal pada pasal.50 ayat (3) 
adalah merupakan salah satu pasal yang tidak memiliki dan tidak berpihak
 kepada petani atau adat,justru dalam pasal ini disebutkan ;"setiap 
orang dilarang :
 
  
 
 Tindakan
 
  
 
 a.Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah ;
 
  
 
 b.Merambah kawasan hutan ;
 
  
 
 c.Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan ;
 
  
 
 e.Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang".
 
  
 
 Mencermati secara dalam kritisnya draft rancangan undang-undang 
perlindungan pertanian pangan berkelanjutan secara formatif yang formal 
dan jelas yang baru disyahkan medio september 2009,maka dalam 
kontruksinya ini berpikiran dan dapat disimpulkan antara lain ;
 
  
 
 Memutuskan dan Pertimbangan kembali :
 
  
 
 Pertama : konstitusionalis dibidang kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat orang banyak.
 
  
 
 Kedua     : kesadaran akan negara agraria.
 
  
 
 Ketiga     : Pengakuan atas hak atas pangan.
 
  
 
 Keempat  : kesadarn akan problem lahan pertanian pangan.
 
  
 
 Kelima      : keinginan pembaruan dibidang agraria dan lingkungan hidup sesuai TAP.MPR.IX/MPR/2001.
 
  
 
 Keenam   : tetap mempertahankan konsep ketahanan pangan meski menerima 
kedaulatan pangan,bahkan kemudian diletakan berbarengan dengan 
kemandirian pangan.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar