KONFLIK AGRARIA DAN LINGKUNGAN HIDUP RAKYAT PETANI
oleh Muhammad Imam Wahyudi
pada 29 Desember 2011
pukul 19:27
Dalam hal ini pokok-pokok dasar hukum agraria,yang menjadi konflik
permasalahannya adalah antara rakyat dan pemerintah tentang hak milik
Tanah namun harus di ingat oleh pemerintah ;”bahwa setiap undang-undang
Ataupun peraturan pemerintah yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan
Dengan pasal.33 UUD 1945 sebagai dasar hukumnya.
Dengan penjelasan untuk hal ini hak milik,adalah hak turun-temurun yang
terkuat dan terpenuhi dapat dipunyai orang atas tanah.Akan tetapi hak
milik ini juga di diskriminatifkan dapat beralih dan di alihkan kepada
pihak lain,(dasar hukumnya :
Pasal.20 undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria).
Namun demikian secara kontrofersialnya hal-hal penting dalam konflik
dasar lingkunganhidup dan pokok-pokok agraria tersebut adalah,yang
berhak mendapatkan atas hak milik itu berdasarkan pasal.21 undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria adalah
sebagai berikut dalam kesimpulannya hak milik itu terjadi karena ;
1.Pembukaan hutan
2.Bagian tanah ulayat
3.Penetapan pemerintah
4.Karena undang-undang
Apakah konflik atau kontrofersial dalam komposiumnya dalam ekspansi
motorium pokok-pokok agraria semacam ini dengan aksesnya dapat bisa
dipertanggung jawabkan oleh pemerintah serta komponen-komponen dasar
hukum undang-undang tentang pokok-pokok agraria dalam intimidasinya di
indonesia.Belumlah dapat bisa diselesaikan dengan keadilan bagi korban
dan pelaku perampasan dimeja hijaukan.
Dan ini
adalah bukan masalah kecil bagi rakyat pada konflik yang sudah terjadi
pada pokok-pokok tentang agraria serta peraturan dengan menyangkutnya
soal nyawa hidup seseorang manusia,dalam persoalan ini sangat dominan
sekali atas struktur tidak adanya kebijaksanaan dan keadilan dalam
pemerintah.
Nyawa suatu manusia tidak dapat diukur
dengan uang,boleh saja pemerintah kita berbicara tentang nyawa manusia
dapat ditukar atau di ukur dengan uang,dan undang-undang dari manakah
pemerintah bicara nyawa manusia dapat ditukar dengan uang,sebutkan dalam
undang-undang nomor berapa,tahun berapa dan pasal berapa,serta ayat
berapa bila undang-undang nyawa manusia dapat ditukar atau di ukur
dengan uang kapan disyahkannya dan dikeluarkannya pada tanggal
berapa,bulan berapa dan tahun berapa.Adakah pada UUD 1945 tentang hal
tersebut.
Subyek yang paling utama dan massif yang
bersifat laten maupun manifest dimaksud adalah lembaga pemerintahan yang
menjalankan fungsi-fungsi negara dan juga memiliki alat kewenangan
besar untuk mengelola,menguasai,mengek
sploitasi dengan
berbagai perangkat hukum berupa pemberian izin maupun hak-hak
pemanfaatan atas tanah memberikan kemudahan-kemudahan bagi perusahaan
swasta dalam negeri,asing,bumn ataupun proyek-proyek pembangunan menurut
komnas ham pada tahun 2009 tercatat 4.000 kasus pelanggaran hak asasi
manusia yang masuk 62% pada kasus lingkungan hidup dan konflik agraria.
Pada umumnya undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,sangatlah
jelas adanya diskriminatif ini mencabut ketentuan : boschordonnantie
java en madoera 1927,staatsblad tahun 1927 Nomor 221 sebagaimana yang
telah diubah dengan staatsblad tahun 1931 Nomor 168,terakhir diubah
dengan staatsblad tahun 1934 Nomor 63 ; dan undang-undang Nomor 5 Tahun
1967 tentang ketentuan-ketentaun pokok kehutanan.
Dengan dasar legalnya sudah jelas fatwanya didalam kontak teks kovenan
internasional hak ekonomi,sosial,dan budaya pada artikel 11,paragraf 2
(a),negara-negara berkomitmen untuk ”mengembangkan atau memualai reforma
sistem agraria dengan cara mana sehingga tercapainya pembangunan yang
paling efisien.Dan dalam penggunaan sumber daya alam (developing or
reforming agrarian system in such a way as to achieve the most efficient
development and utilization of natural resources).
Dalam pasal.1 ayat 1 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang dimaksud
dengan kehutanan dalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan
hutan,kawasan hutan,dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Kemudian ayat 2 )."hutan adalaha suatu kesatuan ekositem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam lama hayati,yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya
tidak dapat dipisahkan.Lalu ayat 3 )."kawasan hutan adalah wilayah
tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap."
Seperti yang tertuang dalam pasal.4 ayat (1) dan (2) kemudian juga
dengan pasal.66 sampai pasal.28,adalah pasal-pasal yang bersifat
mendukung atau memberikan jaminan pengamanan terhadap semua pasal
tersebut yang sudah menjabarkan sebagai konsep hak menguasai
negara,selebihnya pada (pasal.67.68,69 dan 70) itu mengatur tentang
peluang partisipasi masyarakat serta peluang menyelesaikan sengketa
kehutanan (pasal.74,75 dan 70).
Kondisi ini sangat
jelas bertentangan sekali dengan masstricht tentang pelanggaran hak-hak
ekonomi,sosial dan budaya,sebagai dalam pedoman pelaksanaan kovenan
internasional yang telah diratifikasikan oleh republik indonesia melalui
undang-undang No.11 Tahun 2005,pada hasil point 21 menyatakan "para
korban pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budaya seharusnya
tidak menghadapi sanksi kriminal semata-mata karena status mereka
sebagai korban,seperti contohnya lewat undang-undang yang
mengkriminalkan orang hanya karena tidak mempunyai rumah.
Demikian pula,juga tidak seorangpun harus diperlakukan di hukum karena
menuntut hak-hak ekonomi,sosial dan budaya.Diskriminatif pada
undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan menjadi
sarana-prasarana kriminalisasi rakyat indonesia khususnya pada
masyarakat adat dan petani,dan juga jalan masuk privatisasi
sumber-sumber penting dalam agraria.
Dan
undang-undang No.41 Tahun 1999 ini,juga telah melempangkan kepada jalan
pemodal dan sebaliknya,yang membuat saluran-saluran pemiskinan terhadap
masyarakat adat dan petani sebagai penggarap yang tinggal didaerah hutan
lingkungan sekitarnya,dalam undang-undang ini termaksud swasta memiliki
sebuah peluang besar melakukan eksploitasi atas alam indonesia
disebutkan juga sebagai kriminalisasi pada "aksi sepihak" rakyat (dalam
hal ini adalah untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya).
Semakin jelas dan tyegas kejadian konflik agraria ini sangat pasif dan
kondusif sekali untuk dipertimbangkan,semisal pada pasal.50 ayat (3)
adalah merupakan salah satu pasal yang tidak memiliki dan tidak berpihak
kepada petani atau adat,justru dalam pasal ini disebutkan ;"setiap
orang dilarang :
Tindakan
a.Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah ;
b.Merambah kawasan hutan ;
c.Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan ;
e.Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang".
Mencermati secara dalam kritisnya draft rancangan undang-undang
perlindungan pertanian pangan berkelanjutan secara formatif yang formal
dan jelas yang baru disyahkan medio september 2009,maka dalam
kontruksinya ini berpikiran dan dapat disimpulkan antara lain ;
Memutuskan dan Pertimbangan kembali :
Pertama : konstitusionalis dibidang kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat orang banyak.
Kedua : kesadaran akan negara agraria.
Ketiga : Pengakuan atas hak atas pangan.
Keempat : kesadarn akan problem lahan pertanian pangan.
Kelima : keinginan pembaruan dibidang agraria dan lingkungan hidup sesuai TAP.MPR.IX/MPR/2001.
Keenam : tetap mempertahankan konsep ketahanan pangan meski menerima
kedaulatan pangan,bahkan kemudian diletakan berbarengan dengan
kemandirian pangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar