HUKUM PERBURUHAN YANG SEMRAWUT ?
Selama ini,dalam hal penyelesaian kasus=kasus perburuhan,yang
diatur dalam Undang-undang No.12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja
"(PHK) dan Undang-undang No.22/1957 tentang penyelesaian perselisihan
perburuhan.
Dalam kenyataannya,kedua perangkat undang-undang itu sudah tidak
memadai lagi.Apa sebabnya adalah bahwa kedua undang-undang itu dalam
pelaksaannya bukan saja tidak untuk menjamin adanya kepastian hukum,akan
tetapi lebih sering menempatkan buruh pada pihak yang dirugikan.
Pasal3 ayat (1) UU No.12/1964 menyebutkan bahwa penguasa dapat
memutuskan hubungan kerja (PHK) setelah memperoleh izin dari Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D).Dan terus selanjutnya
menurut pasal 10 UU No.12/1964,PHK tanpa izin P4D tersebut adalah batal
demi hukum.
UU No.12/1964 hanya dengan menyebut tentang PHK dan tidak menyebut tentang adanya "PHK sementara" atau skorsing.
Tetapi pasal 11 UU No.12/1964 mengatakan,dalam hal tersebut
adanya permintaan banding terhadap putusan P4D keoada P4 Pusat,maka
sebagaimana selama belum ada leputusan dari lembaga yang disebut
terakhir ini,adalah baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi
segala kewajiban-kewajibannya.
Artinya,pengusaha harus tetap memberi upah pada buruh (sesuai
dengan pasal 1602 B.W) dan buruh harus tetap bekerja (pasal 1603
B.W).Dalam hal ini,hampir tidak ada suatu lembaga atau instansipun yang
dapat memaksa pengusaha.Akan tetapi sering terjadi,dari pihak majikan
menolak atau memberi upah pada buruhnya dengan alasan bahwa pihaknya
masih menunggu keputusan P4D.Dan buruh harus tetap dengan terpaksa
berada pada pihak yang merugikan.
Akan halnya dalam perselisihan perburuhan,dengan mekanisme
penyelesaiannya diatur dalam Undang-undang No.22/1957.Pasal 1 ayat (1)
butir c UU No.22/1967 merumuskan perselisihan perburuhan sebagai
"pertentangan antara majikan atau kumpulan majikan dengan serikat
pekerja/buruh atau gabungan serikat buruh/pekerja berhubungan dengan
tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja,syarat-syarat
kerja dan /atau keadaan perburuhan".
To Bee Countinue
Tidak ada komentar:
Posting Komentar