Banyak
genarasi muda yang menganggap ringan masalah onani ini.Mereka tidak mau
tahu menahu (masa bodoh) akan terhadap akibat buruk dan pengaruh
negatif yang ditimbulkannya.Dan biasanya mereka juga baru menyadari akan
setelah merasakan dari akibatnya tersebut.
Namun
di antara anak-anak muda zaman sekarang sudah banyak yang melakukan
suatu perbuatan buruknya,ada yang menyesalinya setelah berbuat ; akan
tetapi itu bukan saatnya lagi menyesali sesuatu yang telah berlau.
Maka
dari itu hendaknya setiap pemuda harus meningkatkan perbutan baiknya
serta juga meninggalkan segala perbuatan buruknya,dari mulai perbuatan
membodohi dirinya sendiri sampai dengan sesuatu yang merusakkan moral
dan jiwanya.Mereka itu hendaknya harus menjauhi segala pengaruh negatif
yang akan mencelakakan dirinya sendiri dari perbuatan onani yang tidak
bermanfaat.
onani itu haram
hukumnya"bahwa onani adalah perbuatan yang mengeluarkan air mani dari
badan,dan mani itu sendiri adalah sebagian dari (isi) anggota badan,maka
tentangnya tidak ada larangan".Hanya saja,meskipun berpegangan pada
dalil-dalai yang demikian mereka tetap membenci perbuatan itu.
"Bahwa
orang laki-laki dan perempuan yang menyentuh alat vitalnya
masing-masing,menurut ijma'para ulama,hukumnya boleh (mubah).Maka
perbuatan onani tersebut tidak ada hukumnya yang
mengharamkannya,sebagaimana firman Allah SWT",dan karena Allah SWT tidak
menjelaskan bahwa perbuatan onani itu sebagai hal yang haram,maka
perbuatan itu merupakan/termasuk yang dibolehkan.Bahwa perbuatan onani
itu tidak haram,kita tetap membencinya,mengingat perbuatan itu tidak
terpuji dan tidak tergolongkan akhlakul karimah.
Depok,17 Mei 2012
Depok-Mungkinkah
dan apakah dari semua dalam unsur-unsur segi faktor ekonomi kita bisa
untuk mencapai suatu ekosistem pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
nasional sudah menjadi sebuah prioritas faktor yang kuat,dalam
aspek-aspek kehidupan manusia dengan untuk meningkatkan taraf
pertumbuhan suatu ekonomi negara dan serta dalam perencanaan pembangunan
nasional di indonesia berjalan dengan baik atas kemampuan peran fungsi
dan dalam pelaksanaannya.
Apakah ini akan
terwujudnya suatu dedikasi yang dapat dipertanggung jawabkan kedalam
tujuan sasaran program pemerintah untuk merangsang hajat hidup orang
banyak,yang kreabilitasnya sudah sesuai dengan UUD 1945 dalam pasal.33
ayat 1 dan 4.Pasal.33 ayat 4 yang berbunyi"Perokonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan
kebersamaan,efisiensi,berkelanjutan,berwawasan
lingkungan,kemandirian,serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional,pasal.33 ayat 1 mengatakan"Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada
BAB.XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam
amandemen UUD 1945,belumlah mencapai tujuan sasaran dalam rezim
kekuasaan reformasi Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono tidak
membuahkan hasil yang sempurna dalam kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia dan terlebih lagi dalam pendidikan sekolah tingkat
nasional.Sumber-sumber ini tersebut masih banyak dalam atas
kekurangannya tidak mencapai struktur dari program perencanaan dalam
perkembangannya di tahun 2009-2012 saat ini.
Perekonomian
dan/atau pembangunan nasional dalam bagian sekelompok besar dan kecil
itu,terhadap orang yang untuk mencari serta mendapatkan keuntungan besar
secara mudah bergerilya merampas secara berjamaah dengan
diam-diam,dengan rasa takutnya diketahui dengan lepada pengamatan dan
penelitian-poenelitian survey yang dilakukan atas melalui dari dengan
tindakan berbagai kejahatan dan juga atas perbuatannya yang sangat
tercela sekali itu tidak menunjukkan kepada adanya dalam UUD 1945
sebagai pedoman khusus hukum yang bisa dapat diperjual belikan secara
legal oleh oknum-oknum hukum itu sendiri.
Hal-hal
seperti inilah tidak menunjukkan sebagai contoh yang baik adalah dengan
secara sengaja untuk guna memanfaatkan keadaan dari dalam segi
faktor-faktor pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dengan
langkah-langkah yang bisa terdapat untuk kejadian terhadap
perbuatan-perbuatan penindakan bentuk operasi justisial didalam
peraturan perundang-undangan sebagai prosedur dan tata kerja ruang
lingkup masyarakat banyak.Namun akan tetapi sangat disesalkan
sekali,atas sertanya terhadap kelalaian-kelalian dan/atau kelengahan
aparat penegak hukum kurang mengawasi dalam pengawasannya dari
keterlibatan-keterlibatan praktek manipulasi politik negara yang kita
cintai selama ini.
*Kronologisnya Kejahatan Perekonomian ?
Sejak
beberapa tahun terakhir ini pada saat berkomandangnya atas rezim
reformasi sebagai pengganti atas rezim orde baru,telah banyak dan tumbuh
serta berkembangnya kejahatan-kejahatan di berbagai macam bentuk
manipulasi dibidang ekonomi dan pembangunan dalam permasalahanya.Hal ini
tersebut tidak hanya mencakup ruang lingkup kehidupan yang diderita
oleh negara-negara yang sudah pesat dan telah maju perekonomianya,namun
juga mengancam negara-negara yang sedang berkembang yaitu adalah
indonesia.
Untuk data maupun dari atas
analisa bukti-bukti tentang adanya sebuah peningkatan masalah kejahatan
terhadap perkembangan perekonomian ini tidak akan selalu selesai untuk
selamanya dapat ditemukan kedalam pola sistem statistik-statistik tindak
kriminal kejahatan ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintahan itu
sendiri sebagai penguasa yang ikut turut dalam melibatkan aparat penegak
hukum,maka itu muncullah sebab dan akibat musababnya merupakan dari
sebuah diskriminatif-diskriminatif ihwalnya kepada tindakan pidana
kejahatan ekonomi yang kian hari kian pesatnya.Hal ihwal ini yang sangat
rumit sekali sehingga akan mendapatkan kesulitan-kesulitan yang untuk
dijangkau dan/atau dibongkar dengan secara menyeluruh.
Namun
adapun pula halnya yang demikian dalam ,hal-halnya atas pengamatan dan
pengawasan yang dilakukan itu sangatlah untuk kepada atas
menunjukkan.Bahwa dari suatu hal-hal ihwal ini sangat pesat meningkatkan
secara cepat dengan seiringnya perputaran roda dunia waktu pertumbuhan
ekonomi untuk sebagai study perbandingan dalam pembangunan nasional dan
perekonomian nasional dewasa ini sepenuhnya.(MIW)