SADAR HUKUM LEWAT FACEBOOK
 
 Mempelajari ilmu hukum sangat luas 
ruang lingkupnya, Apabila kita berpendapat bahwa ilmu hukum itu hanya 
berurusan dng peraturan perundang-undangan belaka maka suatu hal yg 
picik, kita harus melihat bahwa hukum d...ilihat sebagai fenomen universal, bukan lokal
 ataupun regional. Berikut ini daftar masalah yg bisa dimasukkan ke 
dalam tujuan untuk mempelajari hukum yang ruang lingkupnya memang sangat
 lu...as secara demikian itu, yaitu:
 1. Mempelajari asas-asas hukum 
yg pokok.
 2. Mempelajari sistem formal hukum.
 3. Mempelajari 
konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
 4. 
Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yg dilindungi oleh 
hukum.
 5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari 
mana dia datang/muncul, apa yg dilakukannya dan dng 
cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukan hal itu.
 6. Mempelajari 
tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
 7. mempelajari tentang perkembangan hukum; apakah hukum itu sejak 
dahulu sama dng yg kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah sesungguhnya 
hukum itu berubah dari masa ke masa?
 8. Mempelajari 
pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa.
 9. 
mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat.
 Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dng sub-sub sistem lain 
dlm masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
 10. apabila
 ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimakah sifat-sifat
 atau karateristik keilmuannya itu?
 
 Hukum menetapkan apa yang 
harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang. 
Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata-nyata 
berbuat melawan hukum, melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan 
terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut 
hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu 
bentuk penegakan hukum.
 
 Mengenali SURAT DAKWAAN Jaksa Penuntut 
Umum (JPU)
 
 Mungkin Anda pernah membaca koran tentang perkara 
pidana tertulis diberita tsb dakwaan jaksa penuntut umum yang berlapis, 
yang menyebutkan dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih 
subsider.
 Dakwaan berlapis ini disebut dakwaan alternatif. Jaksa 
akan l...ebih dulu membuktikan dakwaan primer. bila tidak terbukti 
barulah jaksa membuktikan dakwaan subsider dan seterusnya.
 Ada juga 
dakwaan kumulatif, yakni bila dalam sebuah kasus terjadi lebih dari satu
 perbuatan pidana. Misalnya selain mencuri, kawanan pencuri juga 
memperkosa korbannya. Disamping itu mereka membawa senjata api ilegal. 
maka terhadap tersangka dibidikkan dakwaan kumulatif, dakwaan I, II dan 
III.
 Dakwaan I misalnya mencuri, II memperkosa dan II memiliki 
senjata api ilegal. Masing-masing dakwaan mesti dibuktikan dan 
hukumannya disesuaikan dengan pidana gabungan. Bisa dipastikan hukuman 
terhadap pelaku akan lebih berat.
 Disamping itu ada juga dakwaan 
tunggal. Misalnya dengan dakwaan pencurian saja, meskipun pencurian tadi
 dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku.
 
 Teguran dari 
Pengadilan !!!
 
 Juru sita wajib memberikan peringatan kepada 
pihak yang kalah berpekara agar menjalankan keputusan hakim yang sudah 
mempunyai kekuatan hukum tetap. Peringatan juru sita ini disebut 
aanmaning (bhs belanda).
 Setidaknya juru sita wajib memberikan 
teguran sebanyak tiga kali. Dua tegura...n pertama disebut aanmaning, 
satu teguran terakhir disebut anplaking. Teguran dari lingkungan 
pengadilan ini sekaligus membedakannya dengan istilah somasi (teguran), 
yakni teguran yang biasanya dilakukan Advokat di luar pengadilan.
 
Bila pihak yang kalah berpekara tetap membandel barulah pihak pengadilan
 dapat menjalankan eksekusi. Misalnya sebagai pihak yang kalah berpekara
 Budi diperintahkan mengosongkan rumahnya. Tapi ia tidak juga mau 
mengosongkan rumahnya.
 Karena Budi membandel maka pihak pengdilan 
dapat melakukan tindakan pengosongan dengan pemaksaan. Hanya saja 
sebelum ada pemaksaan pengosongan, juru siita pengadilan wajib menegur 
Budi dan jika terpaksa dengan upaya paksa.
 
 Praduga Tidak 
Bersalah (presumption of innocence) = Dalam Hukum tidak mudah menuduh 
seseorang bersalah. Jadi jangan asal tuduh !!!!!.
 
 "Tolong 
hormati asas praduga tidak bersalah klien saya," kata seorang Advokat 
dalam jumpa pers.
 Inilah salah satu asas penting dlm hukum, yakni 
"praduga tidak bersalah". Istilah ini sering digunakan oleh seseorang yg
 tengah menghadapi k...asus hukum, baik diluar pengadilan maupun di dlm 
pengadilan.
 Seseorang yg dituduh melakukan kejahatan selalu meminta 
agar asas praduga tidak bersalah diberlakukan kepadanya, sebelum ada 
vonis hakim yg bersifat final maka yg bersangkutan tetap menganggap 
dirinya tidak bersalah.
 Bila hakim memvonis terbukti bersalah dan 
terdakwa menerimanya barulah yg bersangkutan boleh dibilang bersalah.
 Namun jika terdakwa kemudian melakukan upaya hukum ke pengadilan yg 
lebih tinggi maka ia kembali tidak dapat dinyatakan bersalah. Upaya 
hukum tadi dpt berupa Banding, Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa yg 
disebut Peninjauan Kembali (PK).
 Bila upaya hingga hingga PK dan 
akhirnya hakim PK memvonis bersalah barulah terpidana disebut "bersalah"
 dlm arti yg sesungguhnya, karena vonis hakim disini sdh bersifat final.
 Vonis hakim yg bersifat in kracht (bhs belanda) yg berarti "berkekuatan
 hukum tetap dan pasti", tidak ada upaya hukum lain yg dpt diajukan.
 
 Apa itu Lex specialis derogaat Lex generalis ?!
 
 Ada asas 
hukum yang mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang khusus 
mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, dalam 
hukum diistilahkan dengan Lex specialis derogaat Lex generalis.
 
Contoh kasus yang terjadi dalam peraturan perkaw...inan. Kitab 
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur soal perkawinan 
dan masih dapat digunakan. Namun setelah muncul UU Perkawinan No.1/1974 
maka ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata tidak digunakan lagi. Bila 
ada yang memaksakan pasti ada syetan dibalik itu sebab Hukumnya sendiri 
bilang peraturan khususlah yang berlaku bukan peraturan yang bersifat 
umum.
 
 Apa itu EKSAMINASI ?!
 
 Bila terjadi putusan hakim
 yang merugikan pencari keadilan yang di nilai janggal maka pihak yang 
dirugikan dapat menuntut agar vonis hakim yang dinilai "janggal" itu 
diuji.
 Pengujian terhadap putusan hakim seperti ini disebut 
eksaminasi (berasal dari bhs Belanda,examinatie).
 Eksaminasi ini 
dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis hakim di bawahnya. Jadi 
kalau ada yang tidak puas terhadap sebuah vonis hakim maka ia dapat 
memohon MA agar melakukan eksaminasi terhadap vonis hakim bawahannya 
tersebut.
 Disini kecakapan sang hakim diuji, disini superiornya 
diuji kembali.
 
 KETENTUAN UMUM DALAM KUHAP :
 
 1. 
PENYIDIK : Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
 negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang 
untuk melakukan penyidikan.
 2. PENYIDIKAN : Serangkaian tindakan 
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk 
men...cari serta mengumpilkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
 tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
 3. PENYIDIK PEMBANTU : Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia 
yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan 
yang diatur dalam undang-undang ini.
 4. PENYELIDIK : Pejabat polisi 
negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini 
untuk melakukan penyelidikan.
 5. PENYELIDIKAN : Serangkaian tindak 
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga 
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan 
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
 6. a. 
JAKSA : Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk 
bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan 
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 b. PENUNTUT UMUM : Jaksa
 yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan 
dan melaksanakan penetapan hakim.
 7. PENUNTUTAN : Tindakan penuntut 
umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang 
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan 
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
 8. HAKIM : Pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang 
untuk mengadili.
 9. MENGADILI : Serangkaian tindakan hakim untuk 
menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, 
jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara 
yang diatur dalam undang-undang ini.
 10. PRAPERADILAN : Wewenang 
pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur 
dalam undang-undang ini, tentang:
 a. Sah atau tidaknya suatu 
penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau 
keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
 b. Sah atau 
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas 
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
 c. Permintaan ganti 
kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak 
lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 11.
 PUTUSAN PENGADILAN : Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang 
pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas 
dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
 undang-undang ini.
 12. UPAYA HUKUM : Hak terdakwa atau penuntut 
umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau
 banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan 
penijauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam 
undang-undang ini.
 13. PENASEHAT HUKUM : Seorang yang memenuhi 
syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi
 bantuan.
 14. TERSANGKA : Seorang yang karena perbuatannya atau 
keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku 
tindak pidana.
 15. TERDAKWA : Seorang tersangka yang dituntut, 
diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
 16. PENYITAAN ; 
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di
 bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau 
tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan
 dan peradilan.
 17. PENGGELEDAHAN RUMAH : Tindakan penyidik untuk 
memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutp lainnya untuk melakukan
 tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal 
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
 18. 
PENGGELEDAHAN BADAN : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan 
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras 
ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
 19. TERTANGKAP 
TANGAN : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak 
pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu 
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rammai sebagai 
orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan 
benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
 itu yang menunjukkan bahwa dia adalah pelakunya atau turut melakukan 
atau membantu melakukan tindak pidana itu.
 20. PENANGKAPAN : Suatu 
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka
 atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan 
atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang 
diatur dalam undang-undang ini.
 21. PENAHANAN : Penempatan tersangka
 atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umu atau 
hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur 
dalam undang-undang ini.
 22. GANTI Kerugian : Hak seorang untuk 
mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang 
karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang 
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau 
hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
 23. REHABILITASI : Hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam 
kemapuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada 
tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan,
 ataupun diadli tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena 
kekelituan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara 
yang diatur dalam undang-undang ini.
 24. LAPORAN : Pemberitahuan 
yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan 
undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang 
atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
 25. PENGADUAN : 
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada 
yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan
 tindak pidana aduan yang merugikannnya.
 26. SAKSI : Orang yang 
dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan 
peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia 
lihat sendiri dan dia alami sendiri.
 27. KETERANGAN SAKSI : Salah 
satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi 
mengenai suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat 
sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya 
itu.
 28. KETERANGAN AHLI : Keterangan yang diberikan oleh seorang 
yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat 
terang suatu perkara pidana guna kepentinagn pemeriksaan.
 29. 
KETERANGAN ANAK : Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang 
hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna 
kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam 
undang-undang ini.
 30. KELUARGA : Mereka yang mempunyai hubungan 
darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka 
yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam 
undang-undang ini.
 31. SATU hari : Dua puluh empat jam dan satu 
bulan adalah waktu tiga puluh hari
 32. TERPIDANA : Seorang yang 
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan 
hukum tetap.
 
 Daftar Istilah Hukum :
 
 1. A charge : 
Saksi a charge adalah saksi yang memberatkan terdakwa.
 2. Actor 
intelektualis : Pelaku yang menjadi otak suatu perbuatan/peristiwa.
 
3. A decharge : Saksi a decharge adalah saksi yang meringankan terdakwa.
 4. Advice : Nasehat / penerangan.
 5. An sich : Hanya dalam hal 
terseb...ut / Hanya mengenai itu saja.
 6. Bedrog :Penipuan / 
Memperdaya.
 7. Bush lawyer : Pokrol.
 8. Consensuil : Berdasarkan
 sepakat / Persesuaian kehendak.
 9. Dader : Pembuat / Pelaku.
 
10. Deugden : Kebajikan.
 11. De facto : Kenyataan.
 12. De jure :
 Sesuai hukum / Secara yuridis.
 13. De will : Kehendak / Kemauan.
 14. Dolus : sengaja.
 15. Dolus eventualis : Kesengajaan sebagai 
kemungkinan
 16. Equality before the law : Semua diperlakukan sama di
 hadapan hukum
 17. Error in persoona : Kekeliruan mengenai orangnya
 18. In casu : Dalam hal lain
 19. In the west or in the east logical
 it is same : Di barat maupun di timur logika adalah sama
 20. Ius 
curia novit : Hakim dianggap tahu hukum
 21. Judex facti : Hakim yang
 memeriksa tentang duduk perkaranya,hakim tingkat pertama dan hakim 
banding
 22. Judge made law : Penemuan hukum oleh hakim
 23. 
jumping conclution : Gegabah menyimpulkan, kesimpulan yang salah
 24.
 Kompensasi : Perjumpaan uang
 25. Kort maar bon'dig en hardig : 
Ringkas,padat, dan mencakup
 26. Last but not least : Yang terakhir 
tetapi bukan yang tidak terpenting
 27. Law is logic : Hukum adalah 
logika
 28. Lawyer skills : Kemampuan advokat
 29. Law is not 
logic but experience : Hukum bukan logika tetapi adalah kenyataan yang 
terjadi
 30. Legal audit : Pemeriksaan dari sudut pandang hukum
 
31. Legal opinion : Pendapat hukum
 32. Legal reasoning : Alasan 
berdasarkan argumentasi hukum
 33. Lex specialis derogate legi 
generale : Peraturan yang bersifat khusus mengalahkan peraturan yang 
bersifat umum
 34. Living law : Hukum yang hidup dalam masyarakat
 35. Misbruik van het procesrecht : Penyalah gunaan pada hukum acara
 36. Negative wettelijk : Sistem negatif menurut undang-undang, 
pembuktiaan berdasarkan batas minimal alat bukti yang sah dan keyakinan 
hakim
 37. Notoir feiten : Fakta yang diketahui secara umum, semua 
orang dianggap tahu
 38. Novasi : Pembaharuan hutang
 39. Obscuur 
libel : Kabur, tidak jelas, rancu
 40. Onslag van alle 
rechsvervolging : Lepas dari segala tuntutan hukum
 41. Oogmerk : 
Niat, maksud
 42. Over bodig : Berlebihan, melebar, tidak jelas
 
43. Pleedooi : Pembelaan
 44. Poor Criminality : Kejahatan karena 
kemiskinan
 45. Pre judice : Tidak mendasar, tidak terikat sesuatu
 46. Quod non : Padahal tidak
 47. Recht title : Alas hak
 48. 
Rechtsvaardigheid : Keadilan
 
 Membunuh, bebas dari tuntutan... 
Why ...?
 
 Sumartin membunuh orang akan tetapi tdk dihukum? 
ternyata pembunuhan itu dilakukan dengan terpaksa maka pelakunya dapat 
dibebaskan, keadaan memaksa seperti ini disebut Overmacht (bhs belanda) 
yg berarti daya paksa.
 Bukan hanya dlm membunuh, tapi dlm setiap 
perbuatan pidana lainnya. Bila perbuatan pidana tsb dilakukan karena 
keadaan memaksa maka pelakunya tdk boleh dihukum.
 Tentu harus 
dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan kalau kejadian tsb benar-benar 
Overmacht.
 
 BAB VI
 TERSANGKA DAN TERDAKWA
 
 Pasal 50
 (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan 
selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
 (2) Tersangka 
berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
 (3) ...Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
 
 Pasal 
51
 Untuk mempersiapkan pembelaan :
 a. tersangka berhak untuk 
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang 
apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
 b. 
terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang 
dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
 
 Pasal
 52
 Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, 
tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada
 penyidik atau hakim.
 
 Pasal 53
 (1) Dalam pemeriksaan pada 
tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk 
setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 177.
 (2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli 
diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
 
 
Pasal 54
 Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak 
mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama 
dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang 
ditentukan dalam undang-undang ini.
 
 Pasal 55
 Untuk 
mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau 
terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.
 
 Pasal 56
 (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan 
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima 
belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam 
dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum
 sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam
 proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
 (2) 
Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
 
 Pasal 57
 (1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan 
berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan 
undang-undang ini.
 (2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan 
asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan 
perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
 
 Pasal 
58
 Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak 
menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan 
kesehatan, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
 
 Pasal 59
 Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan 
berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang 
berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada 
keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa 
ataupun orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk 
mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
 
 
Pasal 60
 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima 
kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya 
dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan
 penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
 
 Pasal
 61
 Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan 
perantaraan penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak 
keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara 
tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk 
kepentingan kekeluargaan.
 
 Pasal 62
 (1) Tersangka atau 
terdakwa berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya, dan menerima 
surat dari penasehat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang 
diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa 
disediakan alat tulis menulis.
 (2) Surat menyurat antara tersangka 
atau terdakwa dengan penasehat hukumnya atau sanak keluarganya tidak 
diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan
 negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat 
menyurat itu disalahgunakan.
 (3) Dalam hal surat untuk tersangka 
atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim
 atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada 
tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada 
pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi"telah ditilik".
 
 
Pasal 63
 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima 
kunjungan dari rohaniwan.
 
 Pasal 64
 Terdakwa berhak untuk 
diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
 
 Pasal 65
 Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi
 dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan 
keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
 
 Pasal 66
 
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
 
 
Psal 67
 Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding 
terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan 
bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang 
tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
 
 Pasal 68
 Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan
 rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95.
 
 Pasal Dibawah 
ini Keterangan Pasal Diatas:
 
 Pasal 177
 (1) Jika terdakwa 
atau saksi tidak paham bahasa indonesia, hakim ketua sidang menunjuk 
seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan 
dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
 (2) dalam hal seorang 
tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara dia tidak boleh pula 
menjadi juru bahasa dalam perkara ini.
 
 Pasal 178
 (1) Jika 
terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim 
ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul 
dengan terdakwa atau saksi itu.
 (2) Jika terdakwa atau saksi bisu 
dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan 
semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada 
terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan 
selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.
 
 
Pasal 95
 (1) Tersangka, terdakwa atau perpidana berhak menuntut 
ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau 
dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang 
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
 (2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas 
penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang 
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau 
hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang 
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang 
praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
 (3) Tuntutan ganti
 kerugian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diajukan oleh tersangka, 
terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang
 mengadili perkara yang bersangkutan.
 (4) Untuk memeriksa dan 
memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada Ayat (1) ketua 
pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili 
perkara pidana yang bersangkutan.
 (5) Pemeriksaan terhadap ganti 
kerugian sebagaimana tersebut pada Ayat (4) mengikuti acara 
praperadilan.
 
 Pasal 77
 Pengadilan negeri berwenang untuk 
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam 
undang-undang ini tentang:
 a. sah atau tidaknya penangkapan, 
penahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
 b. 
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanaya 
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
 IV.Simpulan
 
 - Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian rupa telah direkayasa 
agar terdakwa terhindar dari pidana penjara.Berarti putusan ini telah 
mengabaikan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri,yaitu untuk 
mengatur tatatertib masyarakat secara damai dan adil; untuk keadilan dan
 kegunaan,serta kepastian; dan lebih dari itu adalah untuk menciptakan 
atau mendatangkan perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap
 orang/masyarakat banyak;
 
 - Putusan terkesan menutup-nutupi 
perbuatan/kejahatan seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan 
terdakwa sedemikian rupa diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan 
penggelapan sehingga akhirnya terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari 
segala dakwaan (vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini 
(kasus kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan 
perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak
 nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan 
korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK 
PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;
 
 - Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan 
mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh 
penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika 
berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan 
melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan 
menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap 
terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya 
kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap 
pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).
 
 - Putusan tesebut 
tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup 
dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa 
keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang 
(hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka
 sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.
 
 - Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan 
individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan 
kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.
 
 -Putusan yang 
membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat 
tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan 
putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan 
perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun 
konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa 
telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini 
sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan 
sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian 
sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil 
korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.
 
 
IV.Simpulan
 
 - Putusan dalam perkara ini terlihat sedemikian 
rupa telah direkayasa agar terdakwa terhindar dari pidana 
penjara.Berarti putusan ini telah mengabaikan apa yang menjadi tujuan 
hukum itu sendiri,yaitu untuk mengatur tatatertib masyarakat secara 
damai dan adil; untuk keadilan dan kegunaan,serta kepastian; dan lebih 
dari itu adalah untuk menciptakan atau mendatangkan 
perlindungan,keadila...n,dan kesejahteraan bagi setiap orang/masyarakat 
banyak;
 
 - Putusan terkesan menutup-nutupi perbuatan/kejahatan 
seorang.Ini terlihat dari perbuatan kejahatan terdakwa sedemikian rupa 
diarahkan sebagai perbuatan penipuan dan penggelapan sehingga akhirnya 
terhadap terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan 
(vrjispraak).Bukan tidak mungkin bahwa dibalik kasus ini (kasus 
kejahatan penipuan dan penggelapan ada hubungannya dengan 
perbuatan/kejahatan korporsi yaitu dilakukan secara sistematis dan tidak
 nampak sebagai perbuatan kejahtan yaitu yang disebut "kejahatan 
korporasi".Dari dasar segi hukumnya adalah pasal.378 KUHP (TINDAK 
PIDANA),Kausal : Perbuatan Curang,Hukuman : Maks.4 Tahun Penjara;
 
 - Putusan tersebut sedikit banyak masih terkesan terkooptasi dengan 
mental/kondisi yang telah ditanamkan sedemikian kuat oleh 
penguasa-penguasa orde baru dan penguasa-penguasa reformasi ketika 
berkuasa,sehingga bukan tidak mungkin demi untuk keuntungan pribadi dan 
melindungi posisi serta kedudukannya maka pilihannya adalah dengan 
menjatuhkan putusan bebas (vrjispraak) dari segala dakwaan terhadap 
terdakwa daripada menjatuhkan putusan pidana penjara seperti halnya 
kejahatan white collar yang tergolong masih jarang sekali terhadap 
pelakunya dapat dipidana (pidana penjara).
 
 - Putusan tesebut 
tidak menggali nilai-nilai keadilan yang ada dan hidup 
dimasyarakat,lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa 
keadilan,menganggap bahwa hukum adalah identik dengan undang-undang 
(hukum tertulis) sedangkan yang tidak tertulis dianggap bukan hukuk,maka
 sangat wajar jika putusan ini dipandang negatif oleh masyarakat banyak.
 
 - Dari putusan tersebut terlihat lebih mengutamakan kemerdekaan 
individu (pemikiran liberal) dengan mengenyampingkan keadilan dan 
kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.
 
 -Putusan yang 
membebaskan terdakwa yaitu seorang atau sekelas dengan konglomerat 
tersebut,pada dasarnya adalah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan 
putusan-putusan hakim lainnya di negeri ini,yaitu lebih mengutamakan 
perlindungan bagi konglomerat-konglomerat (korporasi),meskipun 
konglomerat (korporasi) yang bersangkutan dengan cara sedemikian rupa 
telah mengambil/menguras kekayaan/hasil hutan yang ada dinegeri ini 
sampai habis,dengan menggunakan prinsip bisnis/ekonomi yang ditujukan 
sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya dengan menekan kerugian 
sekecil-kecil mungkin,sehingga mereka (konglomerat selaku wakil 
korporasi) mengagnngap solah-olah dirinya kebal hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar