Sadarkah Diri Kita Ini ?
Oleh : Muhammad Imam Wahyudi
Tgl : 12 Juli 2012
Di jakarta
Jakarta - Sekeras-kerasnya batu dilautan dan sedalam-dalamnya luasnya
samudera lautan,pasti akan rapuh juga terkikis oleh benturan air ombak
biota alam dunia yang begitu kaya raya dengan hasil buminya.
Urbanisasi selalu berpindah-pindah tempat asalnya jelas dan
nyata,keagungan tuhan telah dilimpahkan kepada umatnya untuk menjaga
kelestariannya alam budaya kita.
Kita semua harus punya rasa
bersyukur,apa ? yang telah dikaruniakan oleh sang pencipta kita yang
maha mulia dan adil,kita di hidupkan didunia ini dan akan kembali nanti
kepadanya ditanah alam barzah.(12/07/2012)
Namun rasa
kebersuyukuran itu tidak pernah kita miliki pada diri kita sendiri,yang
kini hanya sebagai kiasan antara"ada dan tiada",tuhan yang menciptakan
hewan,manusia,tumbuhan-tumbuhan dan lain-lainnya.Perihal lainnya
diciptakan oleh tuhan untuk saling tumbuh untuk berkembang biak secara
higenik dari metabolisme kehidupan dunia yang penuh dengan tanda
tanya,untuk keterunan genarasi kita nanti mau jadi apa
mereka."Nantinya"?.
Keindahan alam harus tercermin pada diri
kita,kepada kelestariannya fenomena alam dan budaya,semata-mata ini,kita
hanya membohongi ilusi pikiran itu membayangi reprodruksi sel-sel otak
untuk memacu lebih keras bekerja dalam pikiran tingkatan tubuh untuk
tergerak oleh suatu hipnotis khayalan pemikiran dalam dua benda yang
berlawanan antara kutub utara dan kutub selatan,memecahkan satu solusi
yang positif berguna untuk kita semaunya dalam berkehidupan.
Tuhan menciptakan kita bukan hanya shalat 5 waktu saja,tapi jika kalau hati kita busuk sama saja tidak mengerjakan kewajiban shalat 5 waktu yang telah diberikan untuk menjalankannya.Sayang sekali hidup manusia di dunia ini penuh dengan misteri kebohongan beragama,"seakan-akan mentabukan dan menyemukan atas keberadaannya".
Hidup penuh dengan kesombangan,hidup penuh dengan kebaikan yang hanya berpura-pura baik saja,hidup dengan rasa kecemburuan faktor ekonomi nyata,hidup penuh dengan ketidakjelasan pemikiran dan iman,hanya sebagai tanda kiasan dan hiasan semata hidup.
* Mari Kita Menghargai Pekerjaan Kita Sendiri .....???* Sekarang ini mencari pekerjaan itu susah! Jangankan bagi mereka yang tidak lulus SD, yang sudah punya gelar pun mengalami kesulitan. Semuanya merata. Di desa dan di kota. Sama saja. Mengapa harus malu menghidupi diri dan keluarga? Selain urusan halal, apa diri menjadi hina hanya karena pekerjaan? Tidak! Serendah apapun jabatan, seburuk apapun pekerjaan, hanya soal persepsi. Ocehan orang luar yang tidak berdasar.
Translate
Minggu, 15 Juli 2012
Senin, 09 Juli 2012
Persyaratan Pinjaman Investor dan Invesment (untuk proyek pemerintah dan swasta)
Persyaratan Pijaman Investors dan Invesment
SYNDICATION GROUP of INVESTORS and INVESTMENT BANKS for INDONESIA PROJECTS
Dana yang akan yang dipinjamkan adalah seperti berikut :
BRIDGING LOAN (FUNDER)
Syarat :
1.Foto rumah / Properti
2.Fotocopy Sertifikat Hak Milik / HGB
3.IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
4.PBB 2009
5.KTP
6.KK (Kartu Keluarga)
7.Surat Nikah
8.Diskonto 7%
9.Bunga 3% perbulan (Min.3 bulan - Max.6 bulan)
10.Bisa takeover
11.Jangka waktu proses :7 hari kerja setelah survey
BRIDGING LOAN (BANK)
Syarat :
1.Foto rumah / Properti
2.Fotocopy Sertifikat Hak Milik / HGB
3.IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
4.PBB 2009
5.KTP
6.KK (Kartu Keluarga)
7.Surat Nikah
8.Diskonto 7%
9.Bunga 1% perbulan (Min.3 bulan - Max.6 bulan)
10.Bisa takeover
11.Jangka waktu proses :15 hari kerja
12.Fotocopy rekening koran / Rekening tabungan
13.Jangka waktu pinjaman max.10 tahun
INVESTOR
Syarat :
1.Foto proyek
2.Surat permohonan pendanaan
3.Company profile
4.Project proposal
5.Jangka waktu proses max. 30 hari kerja
6.Sistem pendanaan adalah bagi hasil (Profile Sharing) biasanya 50 :50
SKEMA PENDANAAN :
a.Verifikasi & due diligence company profile & project proposal 30 hari kerja
b.Jika "ON" maka agreement terbit
c.PT.Permata Senayan Properti menerbitkan 4 jaminan (Guarantee) :
1.Bank guarantee
2.Personal guarantee
3.Paybacj guarantee
4.Buyback guarantee
d.Nasabah harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk pencarian dana
e.Jika ke-4 guarantee pada point (C) tersebut terbit,maka investor
segera mencairkan dana dalam bentuk dana kerjasama pelaksanaan proyek
KETERANGAN :
1.Nasabah menyerahkan company profile (CP) & project proposal (PP) kepada PT.Permata Senayan Properti
2.CP & PP diserahkan ke investor (I) / investment bank (IB)
3.IB / I melakukan verifikasi & due diligence dalam waktu max. 30 hari kerja
4.a) Jika project disetujui oleh IB / I maka agreement terbit dan
PT.Permata Senayan Properti (PSP) menerbitkan 4 garansi yaitu :
1.Bank guarantee
2.Personal guarantee
3.Payback guarantee
4.Buyback guarantee
b) Untuk menerbitkan 4 garansi tersebut diatas maka nasabah harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan
5.Berdasarkan 4 garansi tersebut diatas maka IB / I mencairkan dana dalam bentuk STANDBAY LOAN / DANA KERJASAMA kepada nasabah
6.Nasabah membayar cicilan bunga kepada IB
PINJAMAN BANK LOKAL
Syarat :
1.Foto rumah /Properti
2.Fotocopy Sertifikat Hak Milik / HGB
3.IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
4.PBB 2009
5.KTP
6.KK (Kartu Keluarga)
7.Surat nikah
8.Tidak ada diskonto
9.Success fee 5%
10.Bunga 1% perbulan
11.Jangka waktu proses : 15 / 30 hari kerja
12.Jangka waktu pinjaman max. 15 tahun
PINJAMAN INVESTMENT BANK
Syarat :
1.Foto proyek
2.Surat pemohonan pendanaan
3.Company profile
4.Project proposal
5.Jangka waktu proses max. 30 hari kerja
6.Bunga 5% pertahun dalam US$
7.Grace periode 6 bulan s/d 3 tahun
8.Jangka waktu pinjaman max. 15 tahun
SKEMA PENDANAAN :
a.Verifikasi & due diligence company profile & Project proposal 30 hari kerja
b.Jika "ON" maka agreement terbit
c.PT.Permata Senayan Properti menerbitkan 4 jaminan (Guarantee)
1.Bank guarantee
2.Personal guarantee
3.Payback guarantee
4.Buyback guarantee
d.Nasabah harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana
e.Jika ke-4 guarantee pada point (C) tersebut terbit,maka investmen
bank segera mencairkan dana dalam bentuk STANDBAY LOAN kepada nasabah
SYNDICATION GROUP of INVESTORS and INVESTMENT BANKS for INDONESIA PROJECTS
Agunan/Jaminan yang bisa diterima dari seluruh wilayah di indonesia :
1.Tanah Kosong
2.SPK (Surat Perintah Kerja)
3.Deposito Berjangka (Dalam & Luar Negeri)
4.CTD Luar Negeri
5.L/C (Letter Of Credit)
6.Bank Garansi
7.Kerjasama Pembangunan Perumahan,Rumah Sakit,Hotel,Apartemen dan Town House
8.Pembangunan Pasar
9.Proyek Pertamina
10.Proyek Telekomunikasai
11.Proyek kelistrikan/PLN
12.Proyek Jalan Tol
13.Proyek Irigasi/Pengairan
14.Pabrik
15.Pertambangan (Tambang Minyak,BatuBara,Timah,Emas,Nik el Dll)
16.Proyek-Proyek Pemerintah Dan Swasta
17.Developer Perumahan,Apartemen,Dll (Bangunan Belum Selesai)
18.Kebun Kelapa Sawit
19.Kebun Teh
20.Kebun Karet
21.Kebun Cengkeh
22.GUdang
23.Kredit Macet (Take Over)
24.Anjak Piutang (Factoring)
25.Sekolah
26.Yayasan
27.Koperasi
28.Rumah Sakit
29.Rumah Kost
30.Rumah Susun Rusunami)
31.Kapal Tanker,Kpal Penumpang
32.Tug-Boat,Barge
33.Taxi
34.Alat Berat
35.Mesin-Mesin
36.Dump Truk
37.Komoditi (Sawit,BatuBara,Emas,Pasir Besi Dll)
38.Mall
39.Villa
40.Gedung Perkantoran
41.Motel
42.Hotel
43.SPBU (Pompa Bensin)
44.Ruko (Rumah Toko)
45.Rumah
46.Town House
47.Apartemen
Dan ini adalah syarat-syarat sebagai berikut dana biaya guarantor/pinjaman yang akan di keluarkan adalah :
1.Biaya Mendatangkan & Mempertemukan Investor Luar Negeri dan Dalam Negeri
2.Biaya Mencari/Mendatangkan Dana Bank Asing dan Bank Lokal
3.Komunikasi Internasional dan Lokal (Fax + Email + Internet + SLI)
4.Jasa Kurir Pengiriman Dokumen Internasional dan Lokal
5.Scaning + Printing + Fotocopy Dokumen
Bila ada yang berminat silahkan hubungi kami di sini untuk keterangan
lebih lanjut ke nomor berikut : 021-37445255 / 082110272513 Muhammad
Imam Wahyudi
Terima kasih sebelumnya kami ucapkan atas pemberitahuan
ini kepada semua yang telah melihat dan membaca sekiranya mohon
dimaklumi sebesar-besarnya.
Hub ; Muhammad Imam Wahyudi (081287624728/ 021-37445255)
Rabu, 04 Juli 2012
ILO Declaration on Social Justice for a Fair Globalization
Adopted by the International Labour Conference at its Ninety-seventh Session, Geneva, 10 June 2008.
The International Labour Organization unanimously adopted the ILO Declaration on Social Justice for a Fair Globalization on 10 June 2008. This is the third major statement of principles and policies adopted by the International Labour Conference since the ILO’s Constitution of 1919. It builds on the Philadelphia Declaration of 1944 and the Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work of 1998. The 2008 Declaration expresses the contemporary vision of the ILO’s mandate in the era of globalization.
This landmark Declaration is a powerful reaffirmation of ILO values. It is the outcome of tripartite consultations that started in the wake of the Report of the World Commission on the Social Dimension of Globalization. By adopting this text, the representatives of governments, employers’ and workers’ organizations from 182 member States emphasize the key role of our tripartite Organization in helping to achieve progress and social justice in the context of globalization. Together, they commit to enhance the ILO’s capacity to advance these goals, through the Decent Work Agenda. The Declaration institutionalizes the Decent Work concept developed by the ILO since 1999, placing it at the core of the Organization’s policies to reach its constitutional objectives.
Senin, 02 Juli 2012
LET'S RESPECT OUR OWN WORK ?
LET'S RESPECT OUR OWN WORK?
* Let us appreciate the work .....? *
It is currently looking for a job is hard! Let alone for those who do not graduate from primary school, which already had the title was in trouble. All of them equally. In villages and in town. Same thing.
So, fortunately for those who have jobs. Give thanks. For any profession, that line of fate has been determined. Never grumble. Moreover, ashamed of his work today. That will only add to the burden.
Why be ashamed of themselves and their families? In addition to kosher affair, what a contemptible self just because a job? No! As low as any job, any job that bad, just a matter of perception. Chatter of outsiders who are not unfounded.
Without a garbage man, who would pick up the garbage that littered. Without OB in the office, all employees would have to be bothered. Without the construction workers, no houses and high rise buildings. Every job has its own value. It is this value which proves that no job is despicable!
The most important is how we respond to a job. How do we apply professionally as possible to the work that is being cultivated. Career issues and the amount of revenue just to wait a matter of time. There are always new lessons to be drawn from any type of work.
Workers low wages so relevant, retired at a very low paid and some are not able to cash pensioners at all, the absence of free lifetime health insurance and the absence of well-being generated by the entire people of Indonesia, including all that we are not fully guaranteed welfare rights at all, we are the defenders of the law inikan let us fight kemakzulan and disobedience committed by the government against us all.
* If not us who appreciate, who else?
The answer is, "we have respect for our own work, but it will be but, if they have appreciated our work
Whether we like it or not, "history that would have brought into a type of state to speak. No country can guarantee the safety of its citizens from economic destruction weapons, and no country can effectively control the lives of its economy or its currency factors sendir.Tentu only the state can not protect citizens from threats such as transnational penepisan ozone layer, warming globalization, and epidemics of infectious diseases.
Not necessarily be able to do tasks or ideals of the market economy to do these things, very simple and probably very honest! "Of simplicity it will be even more apparent associated with social responsibility (Social Responsibility).
And as the "nation state", many have found through a process we call "long war". In the era of economic globalization is the mobility crisis, and of the extent to which the analysis said to have the charm of debate among the group itself, there many reasons to explain the existence of "economic decline and destruction of its validity".
Our country is a modern country that has a long way in sejarahnya.Pada 19 and 20 th century we can trace their origins to the present, not even giving guidance signs which can be surprising as the history of his journey. "Modern country like Indonesia", linking strategic planning with the stories of the changes in military technology and also then require a change into an economic strategy which spread its wings into the "Territorial State".
* How far the Government Should Be Limited?
The answer was: "if the country is characterized by the rule of law (Rule Of Law), are generally not concerned with the norms of justice, or to a collection of moral values, as long as the law is not doing anything wrong action to prevent the competition of market economy countries.
* Is the Motto of the Government to Come!
Creating a world market economy, which was proposed and described in the sense create the world that offers choice and protect the autonomy of each human being to make a choice? "Including the autonomy to make choices is a shift of genetic manipulation capabilities based on the legacy handed down to an ability that is engineered or an ability that can be strengthened through molecular biology.
We continue to be fooled by the government with programs that are not subject to the right target, for workers or the people of Indonesia, he said our country, a democratic country, but in reality it is not a democratic country but as a partisan state politik.Tuntutan workers and / or all of the people of Indonesia is to provide a fixed price for the government.
Who sich, which is actually stupid? "If this is the so-called developed countries and the rich in his produce!, But did not appreciate the values of the" noble values PANCASILA AND THE LAW OF 1945 FROM LEFT ", imagine-the nobility saja.Nilai Pancasila and the Constitution of 1945, is now the scene of a very konsfensional once a logical and rational aspect of the show is not a democratic country but refers to the state of partisan politics sharpened for the interests of the state is not dominant for the survival of the entire people of Indonesia who is not be efficient and effective.
* Let us appreciate the work .....? *
It is currently looking for a job is hard! Let alone for those who do not graduate from primary school, which already had the title was in trouble. All of them equally. In villages and in town. Same thing.
So, fortunately for those who have jobs. Give thanks. For any profession, that line of fate has been determined. Never grumble. Moreover, ashamed of his work today. That will only add to the burden.
Why be ashamed of themselves and their families? In addition to kosher affair, what a contemptible self just because a job? No! As low as any job, any job that bad, just a matter of perception. Chatter of outsiders who are not unfounded.
Without a garbage man, who would pick up the garbage that littered. Without OB in the office, all employees would have to be bothered. Without the construction workers, no houses and high rise buildings. Every job has its own value. It is this value which proves that no job is despicable!
The most important is how we respond to a job. How do we apply professionally as possible to the work that is being cultivated. Career issues and the amount of revenue just to wait a matter of time. There are always new lessons to be drawn from any type of work.
Workers low wages so relevant, retired at a very low paid and some are not able to cash pensioners at all, the absence of free lifetime health insurance and the absence of well-being generated by the entire people of Indonesia, including all that we are not fully guaranteed welfare rights at all, we are the defenders of the law inikan let us fight kemakzulan and disobedience committed by the government against us all.
* If not us who appreciate, who else?
The answer is, "we have respect for our own work, but it will be but, if they have appreciated our work
Whether we like it or not, "history that would have brought into a type of state to speak. No country can guarantee the safety of its citizens from economic destruction weapons, and no country can effectively control the lives of its economy or its currency factors sendir.Tentu only the state can not protect citizens from threats such as transnational penepisan ozone layer, warming globalization, and epidemics of infectious diseases.
Not necessarily be able to do tasks or ideals of the market economy to do these things, very simple and probably very honest! "Of simplicity it will be even more apparent associated with social responsibility (Social Responsibility).
And as the "nation state", many have found through a process we call "long war". In the era of economic globalization is the mobility crisis, and of the extent to which the analysis said to have the charm of debate among the group itself, there many reasons to explain the existence of "economic decline and destruction of its validity".
Our country is a modern country that has a long way in sejarahnya.Pada 19 and 20 th century we can trace their origins to the present, not even giving guidance signs which can be surprising as the history of his journey. "Modern country like Indonesia", linking strategic planning with the stories of the changes in military technology and also then require a change into an economic strategy which spread its wings into the "Territorial State".
* How far the Government Should Be Limited?
The answer was: "if the country is characterized by the rule of law (Rule Of Law), are generally not concerned with the norms of justice, or to a collection of moral values, as long as the law is not doing anything wrong action to prevent the competition of market economy countries.
* Is the Motto of the Government to Come!
Creating a world market economy, which was proposed and described in the sense create the world that offers choice and protect the autonomy of each human being to make a choice? "Including the autonomy to make choices is a shift of genetic manipulation capabilities based on the legacy handed down to an ability that is engineered or an ability that can be strengthened through molecular biology.
We continue to be fooled by the government with programs that are not subject to the right target, for workers or the people of Indonesia, he said our country, a democratic country, but in reality it is not a democratic country but as a partisan state politik.Tuntutan workers and / or all of the people of Indonesia is to provide a fixed price for the government.
Who sich, which is actually stupid? "If this is the so-called developed countries and the rich in his produce!, But did not appreciate the values of the" noble values PANCASILA AND THE LAW OF 1945 FROM LEFT ", imagine-the nobility saja.Nilai Pancasila and the Constitution of 1945, is now the scene of a very konsfensional once a logical and rational aspect of the show is not a democratic country but refers to the state of partisan politics sharpened for the interests of the state is not dominant for the survival of the entire people of Indonesia who is not be efficient and effective.
Selasa, 22 Mei 2012
ONANI MASALAH ANAK MUDA
ONANI MASALAH ANAK MUDA
Banyak genarasi muda yang menganggap ringan masalah onani ini.Mereka tidak mau tahu menahu (masa bodoh) akan terhadap akibat buruk dan pengaruh negatif yang ditimbulkannya.Dan biasanya mereka juga baru menyadari akan setelah merasakan dari akibatnya tersebut.
Namun di antara anak-anak muda zaman sekarang sudah banyak yang melakukan suatu perbuatan buruknya,ada yang menyesalinya setelah berbuat ; akan tetapi itu bukan saatnya lagi menyesali sesuatu yang telah berlau.
Maka dari itu hendaknya setiap pemuda harus meningkatkan perbutan baiknya serta juga meninggalkan segala perbuatan buruknya,dari mulai perbuatan membodohi dirinya sendiri sampai dengan sesuatu yang merusakkan moral dan jiwanya.Mereka itu hendaknya harus menjauhi segala pengaruh negatif yang akan mencelakakan dirinya sendiri dari perbuatan onani yang tidak bermanfaat.
onani itu haram hukumnya"bahwa onani adalah perbuatan yang mengeluarkan air mani dari badan,dan mani itu sendiri adalah sebagian dari (isi) anggota badan,maka tentangnya tidak ada larangan".Hanya saja,meskipun berpegangan pada dalil-dalai yang demikian mereka tetap membenci perbuatan itu.
"Bahwa orang laki-laki dan perempuan yang menyentuh alat vitalnya masing-masing,menurut ijma'para ulama,hukumnya boleh (mubah).Maka perbuatan onani tersebut tidak ada hukumnya yang mengharamkannya,sebagaimana firman Allah SWT",dan karena Allah SWT tidak menjelaskan bahwa perbuatan onani itu sebagai hal yang haram,maka perbuatan itu merupakan/termasuk yang dibolehkan.Bahwa perbuatan onani itu tidak haram,kita tetap membencinya,mengingat perbuatan itu tidak terpuji dan tidak tergolongkan akhlakul karimah.
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN NASIONAL MERANGSANG KEJAHATAN
oleh Muhammad Imam Wahyudi pada 17 Mei 2012 pukul 11:09 ·
Depok,17 Mei 2012
Depok-Mungkinkah dan apakah dari semua dalam unsur-unsur segi faktor ekonomi kita bisa untuk mencapai suatu ekosistem pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional sudah menjadi sebuah prioritas faktor yang kuat,dalam aspek-aspek kehidupan manusia dengan untuk meningkatkan taraf pertumbuhan suatu ekonomi negara dan serta dalam perencanaan pembangunan nasional di indonesia berjalan dengan baik atas kemampuan peran fungsi dan dalam pelaksanaannya.
Apakah ini akan terwujudnya suatu dedikasi yang dapat dipertanggung jawabkan kedalam tujuan sasaran program pemerintah untuk merangsang hajat hidup orang banyak,yang kreabilitasnya sudah sesuai dengan UUD 1945 dalam pasal.33 ayat 1 dan 4.Pasal.33 ayat 4 yang berbunyi"Perokonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan kebersamaan,efisiensi,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,pasal.33 ayat 1 mengatakan"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada BAB.XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam amandemen UUD 1945,belumlah mencapai tujuan sasaran dalam rezim kekuasaan reformasi Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono tidak membuahkan hasil yang sempurna dalam kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan terlebih lagi dalam pendidikan sekolah tingkat nasional.Sumber-sumber ini tersebut masih banyak dalam atas kekurangannya tidak mencapai struktur dari program perencanaan dalam perkembangannya di tahun 2009-2012 saat ini.
Perekonomian dan/atau pembangunan nasional dalam bagian sekelompok besar dan kecil itu,terhadap orang yang untuk mencari serta mendapatkan keuntungan besar secara mudah bergerilya merampas secara berjamaah dengan diam-diam,dengan rasa takutnya diketahui dengan lepada pengamatan dan penelitian-poenelitian survey yang dilakukan atas melalui dari dengan tindakan berbagai kejahatan dan juga atas perbuatannya yang sangat tercela sekali itu tidak menunjukkan kepada adanya dalam UUD 1945 sebagai pedoman khusus hukum yang bisa dapat diperjual belikan secara legal oleh oknum-oknum hukum itu sendiri.
Hal-hal seperti inilah tidak menunjukkan sebagai contoh yang baik adalah dengan secara sengaja untuk guna memanfaatkan keadaan dari dalam segi faktor-faktor pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dengan langkah-langkah yang bisa terdapat untuk kejadian terhadap perbuatan-perbuatan penindakan bentuk operasi justisial didalam peraturan perundang-undangan sebagai prosedur dan tata kerja ruang lingkup masyarakat banyak.Namun akan tetapi sangat disesalkan sekali,atas sertanya terhadap kelalaian-kelalian dan/atau kelengahan aparat penegak hukum kurang mengawasi dalam pengawasannya dari keterlibatan-keterlibatan praktek manipulasi politik negara yang kita cintai selama ini.
*Kronologisnya Kejahatan Perekonomian ?
Sejak beberapa tahun terakhir ini pada saat berkomandangnya atas rezim reformasi sebagai pengganti atas rezim orde baru,telah banyak dan tumbuh serta berkembangnya kejahatan-kejahatan di berbagai macam bentuk manipulasi dibidang ekonomi dan pembangunan dalam permasalahanya.Hal ini tersebut tidak hanya mencakup ruang lingkup kehidupan yang diderita oleh negara-negara yang sudah pesat dan telah maju perekonomianya,namun juga mengancam negara-negara yang sedang berkembang yaitu adalah indonesia.
Untuk data maupun dari atas analisa bukti-bukti tentang adanya sebuah peningkatan masalah kejahatan terhadap perkembangan perekonomian ini tidak akan selalu selesai untuk selamanya dapat ditemukan kedalam pola sistem statistik-statistik tindak kriminal kejahatan ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintahan itu sendiri sebagai penguasa yang ikut turut dalam melibatkan aparat penegak hukum,maka itu muncullah sebab dan akibat musababnya merupakan dari sebuah diskriminatif-diskriminatif ihwalnya kepada tindakan pidana kejahatan ekonomi yang kian hari kian pesatnya.Hal ihwal ini yang sangat rumit sekali sehingga akan mendapatkan kesulitan-kesulitan yang untuk dijangkau dan/atau dibongkar dengan secara menyeluruh.
Namun adapun pula halnya yang demikian dalam ,hal-halnya atas pengamatan dan pengawasan yang dilakukan itu sangatlah untuk kepada atas menunjukkan.Bahwa dari suatu hal-hal ihwal ini sangat pesat meningkatkan secara cepat dengan seiringnya perputaran roda dunia waktu pertumbuhan ekonomi untuk sebagai study perbandingan dalam pembangunan nasional dan perekonomian nasional dewasa ini sepenuhnya.(MIW)
Depok-Mungkinkah dan apakah dari semua dalam unsur-unsur segi faktor ekonomi kita bisa untuk mencapai suatu ekosistem pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional sudah menjadi sebuah prioritas faktor yang kuat,dalam aspek-aspek kehidupan manusia dengan untuk meningkatkan taraf pertumbuhan suatu ekonomi negara dan serta dalam perencanaan pembangunan nasional di indonesia berjalan dengan baik atas kemampuan peran fungsi dan dalam pelaksanaannya.
Apakah ini akan terwujudnya suatu dedikasi yang dapat dipertanggung jawabkan kedalam tujuan sasaran program pemerintah untuk merangsang hajat hidup orang banyak,yang kreabilitasnya sudah sesuai dengan UUD 1945 dalam pasal.33 ayat 1 dan 4.Pasal.33 ayat 4 yang berbunyi"Perokonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan kebersamaan,efisiensi,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,pasal.33 ayat 1 mengatakan"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada BAB.XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam amandemen UUD 1945,belumlah mencapai tujuan sasaran dalam rezim kekuasaan reformasi Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono tidak membuahkan hasil yang sempurna dalam kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan terlebih lagi dalam pendidikan sekolah tingkat nasional.Sumber-sumber ini tersebut masih banyak dalam atas kekurangannya tidak mencapai struktur dari program perencanaan dalam perkembangannya di tahun 2009-2012 saat ini.
Perekonomian dan/atau pembangunan nasional dalam bagian sekelompok besar dan kecil itu,terhadap orang yang untuk mencari serta mendapatkan keuntungan besar secara mudah bergerilya merampas secara berjamaah dengan diam-diam,dengan rasa takutnya diketahui dengan lepada pengamatan dan penelitian-poenelitian survey yang dilakukan atas melalui dari dengan tindakan berbagai kejahatan dan juga atas perbuatannya yang sangat tercela sekali itu tidak menunjukkan kepada adanya dalam UUD 1945 sebagai pedoman khusus hukum yang bisa dapat diperjual belikan secara legal oleh oknum-oknum hukum itu sendiri.
Hal-hal seperti inilah tidak menunjukkan sebagai contoh yang baik adalah dengan secara sengaja untuk guna memanfaatkan keadaan dari dalam segi faktor-faktor pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dengan langkah-langkah yang bisa terdapat untuk kejadian terhadap perbuatan-perbuatan penindakan bentuk operasi justisial didalam peraturan perundang-undangan sebagai prosedur dan tata kerja ruang lingkup masyarakat banyak.Namun akan tetapi sangat disesalkan sekali,atas sertanya terhadap kelalaian-kelalian dan/atau kelengahan aparat penegak hukum kurang mengawasi dalam pengawasannya dari keterlibatan-keterlibatan praktek manipulasi politik negara yang kita cintai selama ini.
*Kronologisnya Kejahatan Perekonomian ?
Sejak beberapa tahun terakhir ini pada saat berkomandangnya atas rezim reformasi sebagai pengganti atas rezim orde baru,telah banyak dan tumbuh serta berkembangnya kejahatan-kejahatan di berbagai macam bentuk manipulasi dibidang ekonomi dan pembangunan dalam permasalahanya.Hal ini tersebut tidak hanya mencakup ruang lingkup kehidupan yang diderita oleh negara-negara yang sudah pesat dan telah maju perekonomianya,namun juga mengancam negara-negara yang sedang berkembang yaitu adalah indonesia.
Untuk data maupun dari atas analisa bukti-bukti tentang adanya sebuah peningkatan masalah kejahatan terhadap perkembangan perekonomian ini tidak akan selalu selesai untuk selamanya dapat ditemukan kedalam pola sistem statistik-statistik tindak kriminal kejahatan ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintahan itu sendiri sebagai penguasa yang ikut turut dalam melibatkan aparat penegak hukum,maka itu muncullah sebab dan akibat musababnya merupakan dari sebuah diskriminatif-diskriminatif ihwalnya kepada tindakan pidana kejahatan ekonomi yang kian hari kian pesatnya.Hal ihwal ini yang sangat rumit sekali sehingga akan mendapatkan kesulitan-kesulitan yang untuk dijangkau dan/atau dibongkar dengan secara menyeluruh.
Namun adapun pula halnya yang demikian dalam ,hal-halnya atas pengamatan dan pengawasan yang dilakukan itu sangatlah untuk kepada atas menunjukkan.Bahwa dari suatu hal-hal ihwal ini sangat pesat meningkatkan secara cepat dengan seiringnya perputaran roda dunia waktu pertumbuhan ekonomi untuk sebagai study perbandingan dalam pembangunan nasional dan perekonomian nasional dewasa ini sepenuhnya.(MIW)
Sabtu, 28 Januari 2012
HUKUM PERBURUHAN YANG SEMRAWUT ?
Selama ini,dalam hal penyelesaian kasus=kasus perburuhan,yang
diatur dalam Undang-undang No.12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja
"(PHK) dan Undang-undang No.22/1957 tentang penyelesaian perselisihan
perburuhan.
Dalam kenyataannya,kedua perangkat undang-undang itu sudah tidak
memadai lagi.Apa sebabnya adalah bahwa kedua undang-undang itu dalam
pelaksaannya bukan saja tidak untuk menjamin adanya kepastian hukum,akan
tetapi lebih sering menempatkan buruh pada pihak yang dirugikan.
Pasal3 ayat (1) UU No.12/1964 menyebutkan bahwa penguasa dapat
memutuskan hubungan kerja (PHK) setelah memperoleh izin dari Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D).Dan terus selanjutnya
menurut pasal 10 UU No.12/1964,PHK tanpa izin P4D tersebut adalah batal
demi hukum.
UU No.12/1964 hanya dengan menyebut tentang PHK dan tidak menyebut tentang adanya "PHK sementara" atau skorsing.
Tetapi pasal 11 UU No.12/1964 mengatakan,dalam hal tersebut
adanya permintaan banding terhadap putusan P4D keoada P4 Pusat,maka
sebagaimana selama belum ada leputusan dari lembaga yang disebut
terakhir ini,adalah baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi
segala kewajiban-kewajibannya.
Artinya,pengusaha harus tetap memberi upah pada buruh (sesuai
dengan pasal 1602 B.W) dan buruh harus tetap bekerja (pasal 1603
B.W).Dalam hal ini,hampir tidak ada suatu lembaga atau instansipun yang
dapat memaksa pengusaha.Akan tetapi sering terjadi,dari pihak majikan
menolak atau memberi upah pada buruhnya dengan alasan bahwa pihaknya
masih menunggu keputusan P4D.Dan buruh harus tetap dengan terpaksa
berada pada pihak yang merugikan.
Akan halnya dalam perselisihan perburuhan,dengan mekanisme
penyelesaiannya diatur dalam Undang-undang No.22/1957.Pasal 1 ayat (1)
butir c UU No.22/1967 merumuskan perselisihan perburuhan sebagai
"pertentangan antara majikan atau kumpulan majikan dengan serikat
pekerja/buruh atau gabungan serikat buruh/pekerja berhubungan dengan
tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja,syarat-syarat
kerja dan /atau keadaan perburuhan".
To Bee Countinue
Langganan:
Postingan (Atom)




