Translate

Minggu, 16 Juni 2013

SP.Smart Indonesia: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 201...

SP.Smart Indonesia: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 201...: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  Pasal 2 Pancasila merupakan sumber s...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 

Pasal 2
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum
negara. 

Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia tidak merupakan dasar
pemberlakuannya.
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung. 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2011
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2012.

Menimbang : 
b. bahwa Rancangan APBN sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat; 

d. bahwa penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran
2012 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun
2012 dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam
rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai,
adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan
rakyat; 

e. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN
Tahun Anggaran 2012 antara Dewan Perwakilan Rakyat
bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan DPD Nomor 05/DPD RI/I/2011-2012
tanggal 6 Oktober 2011;

Mengingat :
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4746);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

4. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak
lainnya.