Banyak
 genarasi muda yang menganggap ringan masalah onani ini.Mereka tidak mau
 tahu menahu (masa bodoh) akan terhadap akibat buruk dan pengaruh 
negatif yang ditimbulkannya.Dan biasanya mereka juga baru menyadari akan
 setelah merasakan dari akibatnya tersebut.
Namun
 di antara anak-anak muda zaman sekarang sudah banyak yang melakukan 
suatu perbuatan buruknya,ada yang menyesalinya setelah berbuat ; akan 
tetapi itu bukan saatnya lagi menyesali sesuatu yang telah berlau.
Maka
 dari itu hendaknya setiap pemuda harus meningkatkan perbutan baiknya 
serta juga meninggalkan segala perbuatan buruknya,dari mulai perbuatan 
membodohi dirinya sendiri sampai dengan sesuatu yang merusakkan moral 
dan jiwanya.Mereka itu hendaknya harus menjauhi segala pengaruh negatif 
yang akan mencelakakan dirinya sendiri dari perbuatan onani yang tidak 
bermanfaat.
onani itu haram 
hukumnya"bahwa onani adalah perbuatan yang mengeluarkan air mani dari 
badan,dan mani itu sendiri adalah sebagian dari (isi) anggota badan,maka
 tentangnya tidak ada larangan".Hanya saja,meskipun berpegangan pada 
dalil-dalai yang demikian mereka tetap membenci perbuatan itu.
"Bahwa
 orang laki-laki dan perempuan yang menyentuh alat vitalnya 
masing-masing,menurut ijma'para ulama,hukumnya boleh (mubah).Maka 
perbuatan onani tersebut tidak ada hukumnya yang 
mengharamkannya,sebagaimana firman Allah SWT",dan karena Allah SWT tidak
 menjelaskan bahwa perbuatan onani itu sebagai hal yang haram,maka 
perbuatan itu merupakan/termasuk yang dibolehkan.Bahwa perbuatan onani 
itu tidak haram,kita tetap membencinya,mengingat perbuatan itu tidak 
terpuji dan tidak tergolongkan akhlakul karimah. 
 
 
 
 
 
Depok,17 Mei 2012
Depok-Mungkinkah
 dan apakah dari semua dalam unsur-unsur segi faktor ekonomi kita bisa 
untuk mencapai suatu ekosistem pertumbuhan ekonomi dan pembangunan 
nasional sudah menjadi sebuah prioritas faktor yang kuat,dalam 
aspek-aspek kehidupan manusia dengan untuk meningkatkan taraf 
pertumbuhan suatu ekonomi negara dan serta dalam perencanaan pembangunan
 nasional di indonesia berjalan dengan baik atas kemampuan peran fungsi 
dan dalam pelaksanaannya.
Apakah ini akan
 terwujudnya suatu dedikasi yang dapat dipertanggung jawabkan kedalam 
tujuan sasaran program pemerintah untuk merangsang hajat hidup orang 
banyak,yang kreabilitasnya sudah sesuai dengan UUD 1945 dalam pasal.33 
ayat 1 dan 4.Pasal.33 ayat 4 yang berbunyi"Perokonomian nasional 
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan 
kebersamaan,efisiensi,berkelanjutan,berwawasan 
lingkungan,kemandirian,serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan 
kesatuan ekonomi nasional,pasal.33 ayat 1 mengatakan"Perekonomian 
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada
 BAB.XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam 
amandemen UUD 1945,belumlah mencapai tujuan sasaran dalam rezim 
kekuasaan reformasi Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono tidak 
membuahkan hasil yang sempurna dalam kesejahteraan sosial bagi seluruh 
rakyat indonesia dan terlebih lagi dalam pendidikan sekolah tingkat 
nasional.Sumber-sumber ini tersebut masih banyak dalam atas 
kekurangannya tidak mencapai struktur dari program perencanaan dalam 
perkembangannya di tahun 2009-2012 saat ini.
Perekonomian
 dan/atau pembangunan nasional dalam bagian sekelompok besar dan kecil 
itu,terhadap orang yang untuk mencari serta mendapatkan keuntungan besar
 secara mudah bergerilya merampas secara berjamaah dengan 
diam-diam,dengan rasa takutnya diketahui dengan lepada pengamatan dan 
penelitian-poenelitian survey yang dilakukan atas melalui dari dengan 
tindakan berbagai kejahatan dan juga atas perbuatannya yang sangat 
tercela sekali itu tidak menunjukkan kepada adanya dalam UUD 1945 
sebagai pedoman khusus hukum yang bisa dapat diperjual belikan secara 
legal oleh oknum-oknum hukum itu sendiri.
Hal-hal
 seperti inilah tidak menunjukkan sebagai contoh yang baik adalah dengan
 secara sengaja untuk guna memanfaatkan keadaan dari dalam segi 
faktor-faktor  pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dengan 
langkah-langkah yang bisa terdapat untuk kejadian terhadap 
perbuatan-perbuatan penindakan bentuk operasi justisial didalam 
peraturan perundang-undangan sebagai prosedur dan tata kerja ruang 
lingkup masyarakat banyak.Namun akan tetapi sangat disesalkan 
sekali,atas sertanya terhadap kelalaian-kelalian dan/atau kelengahan 
aparat penegak hukum kurang mengawasi dalam pengawasannya dari 
keterlibatan-keterlibatan praktek manipulasi politik negara yang kita 
cintai selama ini.
*Kronologisnya Kejahatan Perekonomian ?
Sejak
 beberapa tahun terakhir ini pada saat berkomandangnya atas rezim 
reformasi sebagai pengganti atas rezim orde baru,telah banyak dan tumbuh
 serta berkembangnya kejahatan-kejahatan di berbagai macam bentuk 
manipulasi dibidang ekonomi dan pembangunan dalam permasalahanya.Hal ini
 tersebut tidak hanya mencakup ruang lingkup kehidupan yang diderita 
oleh negara-negara yang sudah pesat dan telah maju perekonomianya,namun 
juga mengancam negara-negara yang sedang berkembang yaitu adalah 
indonesia.
Untuk data maupun dari atas 
analisa bukti-bukti tentang adanya sebuah peningkatan masalah kejahatan 
terhadap perkembangan perekonomian ini tidak akan selalu selesai untuk 
selamanya dapat ditemukan kedalam pola sistem statistik-statistik tindak
 kriminal kejahatan ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintahan itu 
sendiri sebagai penguasa yang ikut turut dalam melibatkan aparat penegak
 hukum,maka itu muncullah sebab dan akibat musababnya merupakan dari 
sebuah diskriminatif-diskriminatif ihwalnya kepada tindakan pidana 
kejahatan ekonomi yang kian hari kian pesatnya.Hal ihwal ini yang sangat
 rumit sekali sehingga akan mendapatkan kesulitan-kesulitan yang untuk 
dijangkau dan/atau dibongkar dengan secara menyeluruh.

 
Namun
 adapun pula halnya yang demikian dalam ,hal-halnya atas pengamatan dan 
pengawasan yang dilakukan itu sangatlah untuk kepada atas 
menunjukkan.Bahwa dari suatu hal-hal ihwal ini sangat pesat meningkatkan
 secara cepat dengan seiringnya perputaran roda dunia waktu pertumbuhan 
ekonomi untuk sebagai study perbandingan dalam pembangunan nasional dan 
perekonomian nasional dewasa ini sepenuhnya.(MIW)